Bintuni | Mediaprorakyat.com — Suku Besar Sebyar hingga kini belum mendapatkan pengakuan resmi sebagai suku penghasil dari pengelolaan LNG Tangguh yang beroperasi di wilayah adat mereka.
Ketua Forum Komunikasi Dana Bagi Hasil (FORKOM DBH Sebyar), Hendrikus Sorowat, menegaskan bahwa ketimpangan ini terjadi karena belum adanya regulasi daerah yang mengesahkan hak ekonomi masyarakat adat Sebyar.
“Tidak adanya Peraturan Bupati, Peraturan Daerah, maupun Peraturan Daerah Khusus menjadi penghambat utama masyarakat adat dalam memperoleh manfaat ekonomi secara proporsional,” ujar Hendrikus dalam diskusi terbatas tentang keadilan distribusi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Jum’at (31/10/2025)
Hendrikus menekankan pentingnya penerapan prinsip recognition and redistribution untuk memastikan pengakuan identitas serta hak-hak masyarakat adat sebagai dasar keadilan dan pemerataan hasil alam.
Menurutnya, ketidakadilan yang dialami Suku Besar Sebyar tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut sosial, budaya, dan kedaulatan hukum adat yang harus dihormati.
FORKOM DBH Sebyar mendesak Pemerintah Daerah Teluk Bintuni dan Pemerintah Provinsi Papua Barat agar segera merumuskan kebijakan afirmatif berupa peraturan daerah yang secara eksplisit mengakui hak-hak masyarakat hukum adat Sebyar.
Langkah ini dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, UU Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001, serta prinsip keadilan sosial nasional.
Tanpa adanya regulasi yang jelas, posisi Suku Besar Sebyar sebagai pemilik wilayah penghasil sumber daya alam akan terus terabaikan, memperdalam ketimpangan sosial dan ekonomi di Papua Barat.
[red/mpr/tim]









