Bintuni | Mediaprorakyat.com — Pertemuan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRK Teluk Bintuni bersama Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Oktober 2025, di Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Bintuni.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjawab tuntutan masyarakat adat terkait realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 10 persen.
Ketua Forum Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar, Hengki Sorowat, menyampaikan bahwa pihaknya bersama masyarakat adat Sebyar akan menghadiri undangan resmi dari Pemda Teluk Bintuni tersebut.
Ia menegaskan, kehadiran masyarakat adat dalam pertemuan ini merupakan bentuk komitmen untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat Sebyar sebagai penghasil migas di wilayah Teluk Bintuni.
Menurut Hengki Sorowat, alokasi DBH 10 persen yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 22 Tahun 2022 merupakan hak sah masyarakat adat yang harus segera direalisasikan.
“Pemerintah Daerah perlu menindaklanjutinya melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbub) agar kebijakan ini benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat adat sesuai amanat Otonomi Khusus Papua Barat,” ujarnya.
Sebelumnya, masyarakat Suku Besar Sebyar juga sempat berencana melakukan aksi damai di depan Kantor DPRK Teluk Bintuni sebagai bentuk penegasan aspirasi dan solidaritas terhadap perjuangan hak ekonomi adat.
Namun, sesuai arahan Forum dan menindaklanjuti undangan resmi pemerintah daerah, masyarakat diimbau untuk menghadiri pertemuan di Sasana Karya dan mengikuti proses dialog secara tertib dan bermartabat.
“Aksi dan pertemuan ini kami harapkan berjalan damai, menunjukkan semangat perjuangan yang berlandaskan hukum, musyawarah, dan persatuan,” kata Hengki Sorowat menambahkan.
Forum Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar berharap melalui dialog resmi ini akan lahir kesepakatan konkret serta jadwal implementasi yang jelas mengenai pembagian DBH Migas 10 persen.

Pertemuan ini juga diharapkan menjadi momentum penting dalam penyelesaian kebijakan berbasis keadilan, pengakuan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat Sebyar, sekaligus memperkuat peran mereka dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Teluk Bintuni.
[red/mpr/rls]