Kantor Distrik Weriagar Dipalang, Ombudsman: Layanan Publik Tak Boleh Terganggu!

Ombudsman RI Soroti Pemalangan Kantor Distrik Weriagar, Desak Pengawasan Layanan Publik

Ombudsman RI Soroti Pemalangan Kantor Distrik Weriagar, Desak Pengawasan Layanan Publik

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat – Papua Barat Daya menerima laporan dari warga masyarakat Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni, terkait pemalangan Kantor Distrik setempat.

Kepala Perwakilan Ombudsman, Amus Atkana, menilai aksi pemalangan terhadap sarana umum sangat berdampak terhadap kinerja pelayanan publik.

“Pemalangan fasilitas pelayanan publik seperti kantor distrik sangat tidak seharusnya terjadi, karena kantor pemerintah adalah pusat pelayanan masyarakat. Pemerintah hadir sebagai pelaksana layanan publik mulai dari tingkat kampung, distrik, hingga kabupaten,” ujar Amus Atkana, Selasa (29/7/2025) kepada wartawan lewat aplikasi whatsapp.

Ia menegaskan bahwa tata kelola pelayanan publik yang baik dan bersih (clean and good governance) harus diwujudkan di semua tingkatan pemerintahan.

Amus Atkana menegaskan, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 126 ayat (2), yang mengatur bahwa pemerintah distrik memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pengawasan pembangunan, serta pelaksanaan tugas lain dari bupati atau wali kota.

“Oleh karena itu, sebagai perpanjangan tangan dari kepala daerah, distrik harus dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” jelas Atkana.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana Pasal 4 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan publik yang baik. Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 41 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

Atkana mendorong Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni agar secara berkala melakukan monitoring terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), termasuk distrik dan kampung/desa, guna memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Teluk Bintuni Bergerak! Bupati Yohanis Canangkan Perencanaan Pembangunan yang Tajam dan Responsif

“Ombudsman mendorong kepala daerah agar melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan. Ini penting untuk memastikan pelayanan publik dapat berjalan sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya.

 

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Keterangan gambar: Tampak sebuah bangunan dari konstruksi kayu yang dicat hijau, dengan pintu, jendela, dan atap berwarna biru. Bangunan ini diduga merupakan hasil proyek BUMDes di Kampung Kalitami II , Distrik Kamundan, Kabupaten Teluk Bintuni. Foto diambil dari sisi depan dan diunggah oleh pemilik akun Facebook Iribaram OM Dorang. (Foto: Istimewa)

BERITA

Proyek BUMDes Kalitami Disorot, Netizen: Rp 200 Juta Buat Apa?!
Tampak pelaku pencurian (wajah diblur) bersama barang bukti dan Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni. (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni / Istimewa)

BERITA

Tim Macan Gunung Tangkap Pelaku Pencurian dan Penadah di Bintuni
Keterangan Foto: Petani lokal di Parit 9, Distrik Tomu, tengah memanen padi dengan penuh kegembiraan dan rasa syukur. Lokasi: Parit 9, Distrik Tomu, Kabupaten Teluk Bintuni Tanggal: 27 Juli 2025 Penanggung Jawab: Mama Halima Inai

BERITA

Mama Halima Pimpin Panen Raya: Dua Hektar Sawah Jadi Simbol Ketahanan Pangan

BERITA

Peralatan Jaringan Telkomsel Tiba di Tomu, Warga Gotong Royong Dukung Pemasangan

BERITA

Pemda dan Forkopimda Teluk Bintuni Sambut 40 Jamaah Haji dengan Penuh Syukur
Ketua Kadin Papua Barat , Suryati

BERITA

Kadin Papua Barat Segera Ganti Karateker di 7 Kabupaten, Anindya Bakrie Dijadwalkan Hadir!

BERITA

Kami Bukan Malas: Teriakan Sunyi Mama Papua yang Tak Pernah Mendapat Bantuan

BERITA

Massa Kawal Sidang Thobias Silak, Tuntut Transparansi dan Pemecatan Pelaku