Manokwari | Mediaprorakyat.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat – Papua Barat Daya menerima laporan dari warga masyarakat Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni, terkait pemalangan Kantor Distrik setempat.
Kepala Perwakilan Ombudsman, Amus Atkana, menilai aksi pemalangan terhadap sarana umum sangat berdampak terhadap kinerja pelayanan publik.
“Pemalangan fasilitas pelayanan publik seperti kantor distrik sangat tidak seharusnya terjadi, karena kantor pemerintah adalah pusat pelayanan masyarakat. Pemerintah hadir sebagai pelaksana layanan publik mulai dari tingkat kampung, distrik, hingga kabupaten,” ujar Amus Atkana, Selasa (29/7/2025) kepada wartawan lewat aplikasi whatsapp.
Ia menegaskan bahwa tata kelola pelayanan publik yang baik dan bersih (clean and good governance) harus diwujudkan di semua tingkatan pemerintahan.
Amus Atkana menegaskan, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 126 ayat (2), yang mengatur bahwa pemerintah distrik memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pengawasan pembangunan, serta pelaksanaan tugas lain dari bupati atau wali kota.
“Oleh karena itu, sebagai perpanjangan tangan dari kepala daerah, distrik harus dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” jelas Atkana.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana Pasal 4 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan publik yang baik. Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 41 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
Atkana mendorong Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni agar secara berkala melakukan monitoring terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), termasuk distrik dan kampung/desa, guna memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.
“Ombudsman mendorong kepala daerah agar melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan. Ini penting untuk memastikan pelayanan publik dapat berjalan sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya.
[red/mpr/hs]