Home / Berita / Nasional / Papua Barat / Teluk Bintuni

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:41 WIT

Kantor Distrik Weriagar Dipalang, Ombudsman: Layanan Publik Tak Boleh Terganggu!

Ombudsman RI Soroti Pemalangan Kantor Distrik Weriagar, Desak Pengawasan Layanan Publik

Ombudsman RI Soroti Pemalangan Kantor Distrik Weriagar, Desak Pengawasan Layanan Publik

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat – Papua Barat Daya menerima laporan dari warga masyarakat Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni, terkait pemalangan Kantor Distrik setempat.

Kepala Perwakilan Ombudsman, Amus Atkana, menilai aksi pemalangan terhadap sarana umum sangat berdampak terhadap kinerja pelayanan publik.

“Pemalangan fasilitas pelayanan publik seperti kantor distrik sangat tidak seharusnya terjadi, karena kantor pemerintah adalah pusat pelayanan masyarakat. Pemerintah hadir sebagai pelaksana layanan publik mulai dari tingkat kampung, distrik, hingga kabupaten,” ujar Amus Atkana, Selasa (29/7/2025) kepada wartawan lewat aplikasi whatsapp.

Ia menegaskan bahwa tata kelola pelayanan publik yang baik dan bersih (clean and good governance) harus diwujudkan di semua tingkatan pemerintahan.

Amus Atkana menegaskan, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 126 ayat (2), yang mengatur bahwa pemerintah distrik memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pengawasan pembangunan, serta pelaksanaan tugas lain dari bupati atau wali kota.

“Oleh karena itu, sebagai perpanjangan tangan dari kepala daerah, distrik harus dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” jelas Atkana.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana Pasal 4 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan publik yang baik. Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 41 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

Atkana mendorong Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni agar secara berkala melakukan monitoring terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), termasuk distrik dan kampung/desa, guna memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Rasa Syukur dan Harapan di Tahun 2021, Pos TNI  AL Teluk Bintuni Gelar Doa Bersama

“Ombudsman mendorong kepala daerah agar melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan. Ini penting untuk memastikan pelayanan publik dapat berjalan sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya.

 

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Tampak Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan (tengah), bersama Kepala Sekolah SMP SATAP Moyeba, Supardi, S.Pd.Gr. (kedua dari kanan), saat menerima penghargaan sebagai Kepala Sekolah Terbaik GTK Dedikatif tingkat SMP Provinsi Papua Barat dalam ajang Malam Apresiasi GTK 2025 di Manokwari. (Foto : Istimewa). 

Berita

Teluk Bintuni Berjaya di Ajang GTK 2025, Empat Guru dan Kepala Sekolah Lolos ke Nasional
Keterangan Gambar: Terlihat Tim Macan Gunung Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni bersama satu orang terduga pelaku pencurian layar monitor alat berat (ekskavator) yang berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam foto, pelaku (wajah ditutup stiker) tampak berjongkok dengan tangan diborgol di depan barang bukti hasil penangkapan. Sumber foto: Humas Polres Teluk Bintuni.

Berita

Polres Teluk Bintuni Tangkap Spesialis Pencuri Monitor Alat Berat Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Pemuda Sebyar Dukung Upaya Bupati Teluk Bintuni Dorong Revisi Perdasus No. 22 Tahun 2022 Langkah Strategis Menuju Keadilan Fiskal Daerah Penghasil Migas (foto, Dok : Istimewa)

Berita

Dukung Bupati Yohanis Manibuy, Pemuda Sebyar Desak Revisi Total Perdasus Nomor 22 Tahun 2022

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Buka Kemah Santri ke-3 di Pondok Pesantren Thoriqul Huda
Keterangan gambar: Tampak dari udara fasilitas produksi LNG Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat. Meski beroperasi di wilayah adat Suku Besar Sebyar, masyarakat adat hingga kini belum mendapatkan pengakuan resmi sebagai suku penghasil dari pengelolaan LNG tersebut. (Foto: Dok. Istimewa)

Berita

Suku Sebyar Masih Terpinggirkan di Tengah Kekayaan LNG Tangguh
📸 Keterangan Gambar : Setelah acara pembukaan Rapat Umum Anggota (RUA) ke-15, para peserta dan tamu undangan berfoto bersama. (Foto: JS / MPR) 

Berita

Mahasiswa Lanny Jaya Gelar Rapat Umum Anggota ke-15 di Manokwari

Berita

BEM UNIPA Gelar Launching dan Diskusi Buku “Sejarah Politik, Hukum, HAM, dan Demokrasi West Papua”
YLBH Sisar Matiti dan YLBH CCI Kolaborasi Dorong Sertifikasi Halal dan Perlindungan Hukum UMKM Papua Barat

Berita

YLBH Sisar Matiti dan CCI Dorong Sertifikasi Halal UMKM Papua Barat