Manokwari | Mediaprorakyat.com – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Amus Atkana, menyayangkan aksi pemalangan yang terjadi di Kantor Bupati Sorong, Papua Barat Daya. Aksi tersebut dinilai berdampak serius terhadap jalannya pelayanan publik di daerah tersebut.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya pemalangan di kantor pemerintahan, dalam hal ini Kantor Bupati Sorong. Hal ini sangat berdampak pada layanan publik yang seharusnya dijalankan oleh penyelenggara negara,” ujar Amus Atkana kepada Mediaprorakyat.com melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (25/7/2025).
Menurut Amus, tindakan semacam ini tidak seharusnya terjadi dalam sistem pemerintahan yang mengedepankan pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya menjaga kelancaran pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Ombudsman menyarankan agar persoalan ini segera didalami, akar masalahnya ditemukan, dan langkah cepat diambil untuk menyelesaikannya. Sebab, hal ini telah memperburuk citra dan wibawa pemerintah dalam menyelenggarakan layanan publik,” tegasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, pemalangan Kantor Bupati Sorong telah berlangsung sejak Kamis (24/7/2025), dan hingga Jumat siang, kantor tersebut masih tertutup dan belum dapat beroperasi.
Amus juga mengimbau semua pihak agar menyampaikan aspirasi atau protes dengan cara yang bijak, tanpa mengganggu jalannya pelayanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat luas.
“Rakyat perlu dihargai suaranya, tetapi juga harus menghormati lembaga negara sebagai penyelenggara layanan publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” tutup Amus Atkana.
[red/mpr/hs]