Home / BERITA / NASIONAL / Provinsi Papua Barat

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:49 WIT

Kantor Bupati Sorong Dipalang! Ombudsman: Pelayanan Publik Lumpuh, Citra Pemerintah Tercoreng!

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Amus Atkana, menyesalkan aksi pemalangan yang terjadi di Kantor Bupati Sorong. Menurutnya, tindakan tersebut mengganggu pelayanan publik yang seharusnya berjalan normal untuk melayani masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Amus Atkana, menyesalkan aksi pemalangan yang terjadi di Kantor Bupati Sorong. Menurutnya, tindakan tersebut mengganggu pelayanan publik yang seharusnya berjalan normal untuk melayani masyarakat.

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Amus Atkana, menyayangkan aksi pemalangan yang terjadi di Kantor Bupati Sorong, Papua Barat Daya. Aksi tersebut dinilai berdampak serius terhadap jalannya pelayanan publik di daerah tersebut.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya pemalangan di kantor pemerintahan, dalam hal ini Kantor Bupati Sorong. Hal ini sangat berdampak pada layanan publik yang seharusnya dijalankan oleh penyelenggara negara,” ujar Amus Atkana kepada Mediaprorakyat.com melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (25/7/2025).

Menurut Amus, tindakan semacam ini tidak seharusnya terjadi dalam sistem pemerintahan yang mengedepankan pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya menjaga kelancaran pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Ombudsman menyarankan agar persoalan ini segera didalami, akar masalahnya ditemukan, dan langkah cepat diambil untuk menyelesaikannya. Sebab, hal ini telah memperburuk citra dan wibawa pemerintah dalam menyelenggarakan layanan publik,” tegasnya.

Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, pemalangan Kantor Bupati Sorong telah berlangsung sejak Kamis (24/7/2025), dan hingga Jumat siang, kantor tersebut masih tertutup dan belum dapat beroperasi.

Amus juga mengimbau semua pihak agar menyampaikan aspirasi atau protes dengan cara yang bijak, tanpa mengganggu jalannya pelayanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat luas.

“Rakyat perlu dihargai suaranya, tetapi juga harus menghormati lembaga negara sebagai penyelenggara layanan publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” tutup Amus Atkana.

 

 

[red/mpr/hs]

Baca Juga  Polresta Manokwari Laksanakan Operasi Patuh Mansinam 2024 untuk Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas

Share :

Baca Juga

BERITA

BP Dukung Rehabilitasi Hutan Mangrove di Teluk Bintuni
Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni, Yasman Yasir, Ajak Masyarakat Teluk Bintuni Lindungi Hutan Mangrove

BERITA

Yasman Yasir Ajak Jaga Mangrove Teluk Bintuni: “Lindungi Hari Ini, Selamatkan Masa Depan”

BERITA

TNI-Polri Patroli di Teluk Wondama, Cegah Gangguan Kamtibmas
Kepala Ombudsman Papua Barat dan Papua Barat Daya, Amus Atkana, Soroti Penolakan Masyarakat Adat Moi: “Itu Hak Dasar yang Dilindungi Konstitusi”

BERITA

Amus Atkana: Penolakan Masyarakat Adat Suku Moi Dilindungi Konstitusi
Plt. Inspektur Papua Barat, Erwin Saragih: Opini WDP atas Temuan 17 OPD Tahun 2024 Siap Ditindaklanjuti (Foto: Ardo Saragih / Mediaprorakyat.com)

BERITA

Target WTP 2025, 17 OPD Papua Barat Jadi Fokus Pengawasan

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Apresiasi Pelaksanaan RAKORWAS Inspektorat Bersama BPKP Papua Barat
Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni, H. Yasman Yasir, S.E., memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Kamis, 24 Juli 2025.

BERITA

Yasman Yasir: RDP Bahas Keluhan Mahasiswa dari Berbagai Kota Studi soal Asrama
Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Bidang Administrasi Umum, Bapak Yohanis Manobi, menyampaikan sambutan Bupati Teluk Bintuni dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional.

BERITA

Peringati Hari Anak Nasional 2025, Pemkab Teluk Bintuni Gelar Parade Suara Hati Negeri: Anak Terlindungi, Teluk Bintuni Maju