Manokwari | Mediaprorakyat.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat – Papua Barat Daya (ORI-PB/PBD) menanggapi serius gugatan yang diajukan oleh peserta seleksi anggota DPR Papua Barat dan DPR Kabupaten/Kota (DPRP/DPRK) ke sejumlah lembaga negara, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dan Ombudsman sendiri.
Kepala Perwakilan ORI-PB/PBD, Amus Atkana, menegaskan bahwa lembaga negara seharusnya tidak serta-merta mendorong masyarakat untuk langsung menempuh jalur hukum dalam menyikapi keputusan yang dianggap merugikan—terlebih jika keputusan tersebut diambil tanpa berlandaskan aturan yang berlaku.
“Pemerintah dan lembaga negara semestinya tidak membenturkan publik dengan hukum. Artinya, ketika penyelenggara negara sudah memahami mekanisme dan regulasi seleksi sebagaimana diatur dalam UU Otsus No. 2 Tahun 2021 jo PP No. 106 Pasal 52 dan 53, namun tetap mengambil keputusan yang menyimpang, lalu menyuruh masyarakat menggugat ke pengadilan, itu merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi,” ujar Atkana, Rabu (23/7/2025).
Ia menyayangkan pernyataan sejumlah pihak penyelenggara seleksi yang menyarankan agar siapa pun yang tidak puas dengan hasil seleksi menempuh jalur hukum. Menurutnya, narasi semacam itu menunjukkan adanya kelalaian, atau bahkan kesengajaan, untuk tidak menaati aturan hukum yang sudah jelas.
“Aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk dilanggar. Penyelenggara negara harus menjadi contoh dalam menaati hukum. Publik tidak boleh dibiarkan mencari keadilan sendiri, apalagi dengan beban biaya yang tidak kecil, sementara penyelenggara sudah tahu mereka melanggar,” tegasnya.
Sebagai lembaga negara yang bertugas melakukan pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, ORI-PB mengajak seluruh elemen penyelenggara negaratermasuk pemerintah dan panitia seleksi (Pansel/Timsel) untuk menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan taat asas.
“Publik adalah pemilik kedaulatan. Mereka berhak mendapatkan layanan publik yang adil dan tidak diskriminatif. Karena itu, mari kita awasi bersama, cegah bersama, dan laporkan setiap tindakan maladministrasi yang merugikan masyarakat,” ungkap Atkana, yang juga merupakan mantan Ketua KPU Papua Barat periode 2015–2020.
Atkana juga menegaskan bahwa ORI-PB/PBD berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat serta mendorong terciptanya tata kelola pelayanan publik yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
[red/mpr/hs]