Bintuni | Mediaprorakyat.com — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SI (47), yang bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni pada Selasa (22/07/2025).
SI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan Minat dan Bakat Siswa SMA Tahun Anggaran 2024 senilai Rp782.185.000.
Penahanan dilakukan setelah SI menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Sekitar pukul 15.20 WIT, ia dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Bintuni, usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Bintuni yang menyatakan dirinya layak untuk mengikuti proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Ayomi, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Alfisius Adrian Sombo, menyampaikan bahwa SI sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kasubag Perencanaan dan Keuangan pada Dinas Pendidikan Teluk Bintuni.
“SI diduga menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan siswa SMA,” ungkap Alfisius.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Satriadi Putra menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 orang saksi dan menganalisis sejumlah dokumen penting.
“Kami telah mengantongi cukup bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Agung.
SI diduga meminta bendahara mencairkan dana melalui SP2D Nomor: 1828/SP2D-TUKEG PMBKS tertanggal 25 Juni 2024. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa laporan pertanggungjawaban resmi. Kegiatan yang seharusnya dilaksanakan pun diduga fiktif.
“Ia (SI) meminta bendahara untuk mencairkan dana tersebut,” lanjut Agung.
Atas perbuatannya, SI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kasi Intel kembali menegaskan bahwa SI kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Bintuni. Kejari Teluk Bintuni memastikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini.
“Penahanan SI menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam menegakkan hukum, terutama di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi pilar pembangunan generasi bangsa,” tandas Alfisius.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Bintuni, Hamka Abdullah, melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Ronal D. Siregar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tahanan atas nama SI dari Kejari Teluk Bintuni.
“Tadi sore, Rutan Kelas IIB Bintuni menerima tahanan Tipikor dari Kejari Teluk Bintuni,” kata Ronal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Ronal juga menyampaikan bahwa jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Bintuni per hari ini mencapai 165 orang, terdiri dari:
– Tahanan/Narapidana Tipikor: 10 orang
– Tindak Pidana Narkotika: 34 orang
– Tahanan/Narapidana lainnya: 121 orang
[red/mpr/hs]