Home / Berita / Hukum / Kejari Teluk Bintuni / Teluk Bintuni

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:03 WIT

Tambah Daftar Tahanan Tipikor, ASN Bintuni Terjerat Korupsi Dana Siswa SMA

Bintuni | Mediaprorakyat.com — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SI (47), yang bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni pada Selasa (22/07/2025).

SI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan Minat dan Bakat Siswa SMA Tahun Anggaran 2024 senilai Rp782.185.000.

Penahanan dilakukan setelah SI menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Sekitar pukul 15.20 WIT, ia dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Bintuni, usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Bintuni yang menyatakan dirinya layak untuk mengikuti proses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Ayomi, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Alfisius Adrian Sombo, menyampaikan bahwa SI sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kasubag Perencanaan dan Keuangan pada Dinas Pendidikan Teluk Bintuni.

“SI diduga menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan siswa SMA,” ungkap Alfisius.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Satriadi Putra menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 orang saksi dan menganalisis sejumlah dokumen penting.

“Kami telah mengantongi cukup bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Agung.

SI diduga meminta bendahara mencairkan dana melalui SP2D Nomor: 1828/SP2D-TUKEG PMBKS tertanggal 25 Juni 2024. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa laporan pertanggungjawaban resmi. Kegiatan yang seharusnya dilaksanakan pun diduga fiktif.

“Ia (SI) meminta bendahara untuk mencairkan dana tersebut,” lanjut Agung.

Atas perbuatannya, SI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Dikpora Teluk Bintuni Reposisi Peran Pengawas Sekolah, Siapkan Anggaran Khusus untuk Penguatan Mutu Pendidikan

Kasi Intel kembali menegaskan bahwa SI kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Bintuni. Kejari Teluk Bintuni memastikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini.

“Penahanan SI menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam menegakkan hukum, terutama di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi pilar pembangunan generasi bangsa,” tandas Alfisius.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Bintuni, Hamka Abdullah, melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Ronal D. Siregar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tahanan atas nama SI dari Kejari Teluk Bintuni.

“Tadi sore, Rutan Kelas IIB Bintuni menerima tahanan Tipikor dari Kejari Teluk Bintuni,” kata Ronal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Ronal juga menyampaikan bahwa jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Bintuni per hari ini mencapai 165 orang, terdiri dari:

– Tahanan/Narapidana Tipikor: 10 orang

– Tindak Pidana Narkotika: 34 orang

– Tahanan/Narapidana lainnya: 121 orang

 

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken
📸 Sesi foto bersama pembina, Dewan Penasehat Organisasi (DPO), serta puluhan mahasiswa Yalimo usai kegiatan pembekalan di Aula Asrama Yalimo, Manokwari.

Berita

IMPT Korwil Yalimo Gelar Pembekalan Kehidupan Asrama, Sembilan Mahasiswa Baru Resmi Disahkan
Keterangan Gambar: Tampak Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan (tengah), bersama Kepala Sekolah SMP SATAP Moyeba, Supardi, S.Pd.Gr. (kedua dari kanan), saat menerima penghargaan sebagai Kepala Sekolah Terbaik GTK Dedikatif tingkat SMP Provinsi Papua Barat dalam ajang Malam Apresiasi GTK 2025 di Manokwari. (Foto : Istimewa). 

Berita

Teluk Bintuni Berjaya di Ajang GTK 2025, Empat Guru dan Kepala Sekolah Lolos ke Nasional
Keterangan Gambar: Terlihat Tim Macan Gunung Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni bersama satu orang terduga pelaku pencurian layar monitor alat berat (ekskavator) yang berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam foto, pelaku (wajah ditutup stiker) tampak berjongkok dengan tangan diborgol di depan barang bukti hasil penangkapan. Sumber foto: Humas Polres Teluk Bintuni.

Berita

Polres Teluk Bintuni Tangkap Spesialis Pencuri Monitor Alat Berat Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Pemuda Sebyar Dukung Upaya Bupati Teluk Bintuni Dorong Revisi Perdasus No. 22 Tahun 2022 Langkah Strategis Menuju Keadilan Fiskal Daerah Penghasil Migas (foto, Dok : Istimewa)

Berita

Dukung Bupati Yohanis Manibuy, Pemuda Sebyar Desak Revisi Total Perdasus Nomor 22 Tahun 2022

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Buka Kemah Santri ke-3 di Pondok Pesantren Thoriqul Huda
Keterangan gambar: Tampak dari udara fasilitas produksi LNG Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat. Meski beroperasi di wilayah adat Suku Besar Sebyar, masyarakat adat hingga kini belum mendapatkan pengakuan resmi sebagai suku penghasil dari pengelolaan LNG tersebut. (Foto: Dok. Istimewa)

Berita

Suku Sebyar Masih Terpinggirkan di Tengah Kekayaan LNG Tangguh