Bintuni | Mediaprorakyat.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Nilai Kompensasi dan Musyawarah Bentuk Kompensasi terkait pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Sumuri dalam rangka investasi Genting Oil Kasuri Pte. Ltd.
Acara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 September 2025 di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Bintuni.
Dalam surat yang ditandatangani Plt. Sekretaris Daerah, Drs. Ferans N. Awak, disebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: 100.3.3.2/055 serta merujuk pada Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Pemanfaatannya untuk pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni.
Sosialisasi dan musyawarah ini membahas kompensasi pemanfaatan tanah ulayat marga-marga di wilayah hukum adat Suku Sumuri, meliputi: Marga Agofo, Marga Fossa, Marga Masipa, Marga Mayera, Marga Siwana, Marga Sodefa, dan Marga Wayuri.
Bupati Teluk Bintuni dijadwalkan hadir untuk memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan resmi tersebut. Rangkaian acara juga akan diisi dengan laporan Satgas Pemanfaatan Tanah Ulayat, sambutan Ketua LMA Sumuri, penandatanganan berita acara, serta sesi musyawarah bersama.
Kegiatan ini diharapkan menjadi forum resmi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pihak perusahaan dalam menyepakati bentuk kompensasi yang adil dan transparan bagi pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Sumuri.
Sebelum kegiatan dimulai, Ketua LMA (Lembaga Masyarakat Adat) Suku Sumuri, Tadius Fossa, menyampaikan harapannya kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa masyarakat Sumuri, khususnya tujuh marga yang telah selama 15 tahun terlibat dalam proses ini, harus benar-benar merasakan manfaatnya.
“Pada tahap pertama dan kedua, pemerintah sudah memperhatikan masyarakat Sumuri. Semua ketentuan yang sudah dibuat bersama pemerintah daerah dan masyarakat adat harus dijalankan pada hari ini. Inilah puncak penentuan. Hari ini masyarakat harus memiliki hasil nyata,” tegas Tadius Fossa dengan dialek khas Papua.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya kegiatan, mengingat musyawarah ini merupakan bagian dari penyelesaian hak terkait investasi Genting Oil.
“Saya sebagai pimpinan masyarakat Suku Sumuri sangat mengapresiasi langkah dan kerja sama ini demi menuju Sumuri yang lebih baik. Kabupaten Teluk Bintuni tetap bersatu, tujuh suku ada di kita semua. Kita bersatu dalam tujuh suku: tujuh untuk satu, satu untuk tujuh,” tambahnya.
[red/mpr/hs]








