Bintuni, Mediaprorakyat.com – Asisten II Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Ir. I.B. Putu Suratna, S.Hut, memimpin apel pagi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni pada Jumat (11/04/2025), yang berlangsung di Lapangan Apel Kantor Bupati SP 3 Manimeri.
Dalam arahannya, Putu Suratna menegaskan pentingnya pelaksanaan program 100 hari kerja Bupati yang telah dicanangkan sejak 17 Maret lalu. Ia menyampaikan bahwa program tersebut mencakup berbagai kegiatan, mulai dari rutinitas hingga prioritas, termasuk peningkatan disiplin pegawai dan kebersihan lingkungan kerja.
“Disiplin bukan hanya soal hadir tepat waktu, tapi bagaimana menjadikannya budaya kerja dalam keseharian kita. Ini perlu ditanamkan perlahan-lahan dalam diri masing-masing,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk menindaklanjuti surat edaran terkait kebersihan lingkungan kantor dan area publik, termasuk pemangkasan pohon yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Putu Suratna turut menyoroti pentingnya penyusunan dokumen perencanaan, seperti perubahan LKPD, RPJMD, hingga persiapan Musrenbang yang akan segera dilaksanakan. Ia meminta seluruh perangkat daerah agar segera menyesuaikan dengan rancangan yang sedang disusun.
Menanggapi ketentuan pemerintah mengenai larangan penerimaan tenaga honorer baru, ia menegaskan bahwa penataan tenaga honorer akan dilakukan secara bertahap, dengan harapan mereka dapat diangkat melalui formasi PNS atau PPPK.
Asisten II tersebut juga mengapresiasi Dinas Sosial dan Dinas Ketahanan Pangan atas pelaksanaan pasar murah di beberapa titik, seperti Distrik Babo dan Bintuni, yang dinilai membantu menstabilkan harga menjelang Hari Raya Idulfitri. Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan menjelang Natal dan Tahun Baru.
Kemudian, terkait dengan Monitoring Center for Prevention (MCP), Putu mengingatkan agar seluruh perangkat daerah segera melengkapi dokumen pelaporan. Ia menyebut bahwa tahun lalu capaian MCP Teluk Bintuni hanya mencapai 19%, dan hingga saat ini baru 91 dari 161 wajib lapor LHKPN yang telah menyampaikan laporan.
Dalam kesempatan yang sama, Putu Suratna juga meminta seluruh perangkat daerah yang belum menyampaikan laporan keuangan dan LAKIP agar segera melakukannya. Hal ini penting untuk menghindari keterlambatan pelaporan pemerintah daerah kepada Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.
“Jika tidak segera ditindaklanjuti, keterlambatan di tingkat perangkat daerah akan berdampak pada pelaporan keseluruhan di tingkat daerah,” pungkasnya. [Tim/HS]