Mahasiswa UNIPA Bentrok dengan Aparat Tolak Revisi UU TNI dan Proyek Nasional

Keterangan Gambar:
Ketua MRP Papua Barat menerima aspirasi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Papua (UNIPA), Kamis (10/4/2025).
Foto: Julianus/MRP

Keterangan Gambar: Ketua MRP Papua Barat menerima aspirasi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Papua (UNIPA), Kamis (10/4/2025). Foto: Julianus/MRP

Manokwari, Mediaprorakyat.com — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Papua (UNIPA) menggelar aksi damai pada Kamis (10/4/2025), menuntut pencabutan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) serta penghentian proyek-proyek strategis nasional (PSN) di tanah Papua.

Berdasarkan pantauan langsung wartawan Mediaprorakyat, aksi dimulai pukul 07.00 WIT dengan titik kumpul di tiga lokasi: Gerbang Utama UNIPA, Jalan Gunung Salju (depan Asrama Mansinam 1), dan Lampu Merah Makalo.

Koordinator lapangan, Edison Iyayi, menjelaskan bahwa massa dari Gerbang Utama UNIPA melakukan long march menuju Asrama Mansinam, namun pergerakan mereka dihadang aparat keamanan. Meski negosiasi dilakukan hingga tiga kali, aparat tetap menutup jalan, menghalangi massa menuju titik aksi berikutnya di Lampu Merah Makalo.

“Karena tidak diberi izin, kami mencari jalur alternatif melalui lorong-lorong agar long march tetap bisa dilanjutkan,” ujar Edison.

Namun, bentrokan tak terhindarkan. Dua peserta aksi, Naikus Alua dan Bona Ventura Siep, ditangkap dan dibawa ke Polresta Manokwari bersama dua unit sepeda motor sekitar pukul 10.00 WIT. Keduanya akhirnya dikembalikan ke massa aksi, namun Edison menyatakan kekhawatirannya atas kondisi kesehatan mereka.

“Ketika dikembalikan, wajah mereka tampak bengkak dan tidak berbentuk. Kami belum bisa memastikan kondisi kesehatan mereka,” jelasnya.

Aksi kemudian dilanjutkan ke Kantor DPR Provinsi Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Ketua BEM UNIPA, Yenuson Rumaikeuw, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes terhadap Revisi UU TNI yang telah disahkan DPR RI pada Maret 2025. Menurutnya, revisi tersebut mengancam supremasi sipil dan membuka peluang kembalinya praktik-praktik militerisme ala Orde Baru.

“Revisi ini membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan berpotensi melahirkan pelanggaran HAM di seluruh Indonesia, khususnya di Papua,” kata Yenuson.

Baca Juga  Saat Kajari Ngopi Bareng PWI Teluk Bintuni, Jaksa Ungkap Kasus Korupsi Hingga Pencabulan

Ia juga menekankan pentingnya peran DPR Papua Barat dan MRP dalam menjalankan fungsi pengawasan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Otonomi Khusus.

Poin-Poin Tuntutan Massa Aksi:

  1. Mencabut Revisi UU TNI yang mengancam supremasi sipil.
  2. Menghentikan dan mengevaluasi seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua.
  3. Mengembalikan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai aktor pembangunan di wilayah sipil.
  4. Menghormati hak-hak masyarakat adat Papua sesuai UUD 1945 dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
  5. Mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat demi keadilan sosial dan perlindungan hukum.

Yenuson menegaskan bahwa mahasiswa UNIPA akan terus berdiri bersama masyarakat adat Papua dan seluruh kelompok tertindas, menolak militerisme dan perampasan ruang hidup.

“Papua bukan tanah kosong. Ini adalah rumah, identitas, dan masa depan masyarakat adat yang telah hidup di sini selama ribuan tahun,” tegasnya.

Aksi yang digelar sejak pagi hingga sore tersebut, akhirnya pihak DPR dan MRP Papua Barat menerima aspirasi para mahasiswa.

Pada kesempatan itu Judson Ferdinandus Waprak , Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat menyampaikan bahwa dua mahasiswa yang mengalami kekerasan akan mendapatkan penanganan medis.

Ia juga menyatakan bahwa seluruh ketua BEM se-Kota Manokwari akan diundang ke kantor DPR dalam dua minggu ke depan untuk membahas isu-isu terkait hak masyarakat adat.

Mahasiswa juga diimbau untuk turut menyosialisasikan pentingnya menjaga hak atas tanah dan tidak menjualnya secara sembarangan, serta mendorong perhatian pemerintah pusat terhadap isu ini.

Referensi:

  • Imparsial (2024) – Penolakan Revisi UU TNI
  • YLBHI (2024) – Kekerasan terhadap Aksi Penolakan RUU TNI
  • SAFEnet (2025) – Ancaman Digital terhadap Aktivis HAM
  • Solidaritas Perempuan (2025) – Kekerasan Militer terhadap Perempuan dan Masyarakat Adat
  • Koalisi Kebebasan Berserikat (2025) – Seruan Nasional Tolak RUU TNI
  • LBH Surabaya & LBH Malang (2024) – Pendampingan Aktivis Ditangkap
  • AJI Indonesia (2025) – Intimidasi terhadap Jurnalis
  • UUD 1945 & UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
Baca Juga  Rayakan Hari Jadi AKABRI 1990 Ke-33, Personil Polsek Aranday Bantu Warga Kurang Mampu

[JS]

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Warga Kampung Gondura, Distrik Gelok Beam, menerima Bantuan Sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari petugas. Tepat Sasaran! Sebanyak 61 keluarga petani menerima bantuan senilai Rp400 ribu. Warga mengapresiasi langkah cepat Pemkab Lanny Jaya. (Foto: Cr/MPR)

BERITA

Tepat Sasaran! 61 Keluarga Petani di Gondura Terima Bansos Rp400 Ribu, Warga Puji Langkah Cepat Pemkab Lanny Jaya
Wefo FC Raih Juara 1 Bupati Cup, Ketua Umum: Ini Kemenangan untuk Masyarakat Teluk Bintuni – Warga Gelar Doa Syukur Bersama (Foto: Masroh/Tim

BERITA

Wefo FC Sabet Juara Bupati Cup I: Kebangkitan Sepak Bola Teluk Bintuni!
Keterangan Gambar: Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni, Yasman Yasir, terlihat mendampingi Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy (memakai peci hitam), dalam sebuah acara. (Foto: Istimewa)

BERITA

Ketua DPW PPP Papua Barat Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-43 kepada Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy

BERITA

Ricuh Plt. Kepala Distrik, LMA dan DPRK Jayawijaya Turun Tangan Damaikan Warga

BERITA

Bupati Jayawijaya Salurkan Bansos Rp20,2 M untuk 40 Distrik dan 328 Kampung
Keterangan gambar: Asisten PLN Manokwari, Jumadi Hutapea. Foto: JS/MPR.

BERITA

PLN Manokwari Tanam 1.000 Mangrove di Saubeba

BERITA

HMKJ Kota Studi Wamena Gelar Pembubaran Panitia MUA ke-3 dan Apresiasi Kepengurusan Baru
Kajati Papua Barat: Kasus Proyek Jalan di Pegaf Lebih Parah dari Mogoy–Merdey, Rp9,4 Miliar Hanya Hasilkan 74 Meter Jalan

BERITA

Kajati Papua Barat Murka: Proyek Jalan 800 Meter Jadi 74 Meter, Duit Rakyat Diduga Dijarah