Manokwari, Mediaprorakyat.com — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Papua (UNIPA) menggelar aksi damai pada Kamis (10/4/2025), menuntut pencabutan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) serta penghentian proyek-proyek strategis nasional (PSN) di tanah Papua.
Berdasarkan pantauan langsung wartawan Mediaprorakyat, aksi dimulai pukul 07.00 WIT dengan titik kumpul di tiga lokasi: Gerbang Utama UNIPA, Jalan Gunung Salju (depan Asrama Mansinam 1), dan Lampu Merah Makalo.
Koordinator lapangan, Edison Iyayi, menjelaskan bahwa massa dari Gerbang Utama UNIPA melakukan long march menuju Asrama Mansinam, namun pergerakan mereka dihadang aparat keamanan. Meski negosiasi dilakukan hingga tiga kali, aparat tetap menutup jalan, menghalangi massa menuju titik aksi berikutnya di Lampu Merah Makalo.
“Karena tidak diberi izin, kami mencari jalur alternatif melalui lorong-lorong agar long march tetap bisa dilanjutkan,” ujar Edison.
Namun, bentrokan tak terhindarkan. Dua peserta aksi, Naikus Alua dan Bona Ventura Siep, ditangkap dan dibawa ke Polresta Manokwari bersama dua unit sepeda motor sekitar pukul 10.00 WIT. Keduanya akhirnya dikembalikan ke massa aksi, namun Edison menyatakan kekhawatirannya atas kondisi kesehatan mereka.
“Ketika dikembalikan, wajah mereka tampak bengkak dan tidak berbentuk. Kami belum bisa memastikan kondisi kesehatan mereka,” jelasnya.
Aksi kemudian dilanjutkan ke Kantor DPR Provinsi Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Ketua BEM UNIPA, Yenuson Rumaikeuw, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes terhadap Revisi UU TNI yang telah disahkan DPR RI pada Maret 2025. Menurutnya, revisi tersebut mengancam supremasi sipil dan membuka peluang kembalinya praktik-praktik militerisme ala Orde Baru.
“Revisi ini membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan berpotensi melahirkan pelanggaran HAM di seluruh Indonesia, khususnya di Papua,” kata Yenuson.
Ia juga menekankan pentingnya peran DPR Papua Barat dan MRP dalam menjalankan fungsi pengawasan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Otonomi Khusus.
Poin-Poin Tuntutan Massa Aksi:
- Mencabut Revisi UU TNI yang mengancam supremasi sipil.
- Menghentikan dan mengevaluasi seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua.
- Mengembalikan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai aktor pembangunan di wilayah sipil.
- Menghormati hak-hak masyarakat adat Papua sesuai UUD 1945 dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
- Mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat demi keadilan sosial dan perlindungan hukum.
Yenuson menegaskan bahwa mahasiswa UNIPA akan terus berdiri bersama masyarakat adat Papua dan seluruh kelompok tertindas, menolak militerisme dan perampasan ruang hidup.
“Papua bukan tanah kosong. Ini adalah rumah, identitas, dan masa depan masyarakat adat yang telah hidup di sini selama ribuan tahun,” tegasnya.
Aksi yang digelar sejak pagi hingga sore tersebut, akhirnya pihak DPR dan MRP Papua Barat menerima aspirasi para mahasiswa.
Pada kesempatan itu Judson Ferdinandus Waprak , Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat menyampaikan bahwa dua mahasiswa yang mengalami kekerasan akan mendapatkan penanganan medis.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh ketua BEM se-Kota Manokwari akan diundang ke kantor DPR dalam dua minggu ke depan untuk membahas isu-isu terkait hak masyarakat adat.
Mahasiswa juga diimbau untuk turut menyosialisasikan pentingnya menjaga hak atas tanah dan tidak menjualnya secara sembarangan, serta mendorong perhatian pemerintah pusat terhadap isu ini.
Referensi:
- Imparsial (2024) – Penolakan Revisi UU TNI
- YLBHI (2024) – Kekerasan terhadap Aksi Penolakan RUU TNI
- SAFEnet (2025) – Ancaman Digital terhadap Aktivis HAM
- Solidaritas Perempuan (2025) – Kekerasan Militer terhadap Perempuan dan Masyarakat Adat
- Koalisi Kebebasan Berserikat (2025) – Seruan Nasional Tolak RUU TNI
- LBH Surabaya & LBH Malang (2024) – Pendampingan Aktivis Ditangkap
- AJI Indonesia (2025) – Intimidasi terhadap Jurnalis
- UUD 1945 & UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
[JS]