Manokwari, Mediaprorakyat.com – Pertumbuhan pesat jumlah kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, di Manokwari telah memicu masalah baru yang cukup mendesak: keterbatasan lahan parkir. Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Manokwari, Ronald Sabami, SH., MM., menyatakan bahwa kondisi ini turut menyebabkan kemacetan lalu lintas di sejumlah titik.
“Pada kenyataannya, ketersediaan lahan parkir di Manokwari sangat terbatas,” ungkap Sabami saat ditemui pada Kamis (10/4/2025).
Ia menekankan perlunya solusi yang cepat dan terencana, termasuk mempertimbangkan penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir sementara yang dikelola dengan sistem manajemen yang baik.
Menurutnya, pengelolaan parkir bukan sekadar solusi teknis, tetapi juga peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama ini, parkir yang dikelola secara liar tidak memberikan kontribusi apa pun ke kas daerah. Maka dari itu, dibutuhkan kerangka regulasi yang jelas, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), sebagai dasar hukum pengelolaan parkir,” jelasnya.
Sabami juga menyoroti pentingnya membedakan antara juru parkir resmi dan liar. Petugas parkir resmi adalah mereka yang terdaftar di Dishub, mengenakan atribut seperti rompi dan karcis resmi, serta bertugas di titik-titik tertentu seperti Pasar Wosi dan Toko Umega.
Sementara itu, juru parkir liar beroperasi tanpa izin dan tidak menyetorkan hasil pungutan ke pemerintah daerah.
“Dulu saya pernah memimpin Unit Pelaksana Teknis (UPT) perparkiran di Dishub, jadi saya memahami betul dinamika di lapangan. Sayangnya, pengelolaan saat ini belum optimal karena berbagai kendala,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penertiban juru parkir liar tidak bisa dilakukan secara serta-merta.
“Kita juga harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan, karena banyak dari mereka hanya mengandalkan penghasilan harian. Maka dari itu, kami akan melakukan pendataan dan pembinaan, serta bekerja sama dengan Satlantas agar mereka bisa beroperasi dengan tertib dan tidak memperparah kemacetan,” tambahnya.
Ke depan, Dishub akan menjalin komunikasi dengan pemilik toko dan pusat perbelanjaan terkait pembagian retribusi parkir, agar semua pihak mendapatkan manfaat secara adil.
Selain itu, Sabami menekankan pentingnya sosialisasi perda retribusi parkir, penentuan zona parkir, serta pengawasan terhadap kinerja petugas dan juru parkir. Dalam dunia transportasi, parkir bukan hanya soal lahan, tetapi juga soal manajemen lalu lintas dan penyediaan fasilitas umum.
“Kita juga perlu mendesain ulang jalur masuk dan keluar area parkir agar tidak memperparah kemacetan,” tutupnya.
Langkah-langkah strategis ini diharapkan mampu menjawab persoalan parkir di Manokwari secara menyeluruh , tidak hanya menyelesaikan masalah teknis, tetapi juga menciptakan sistem yang adil, tertib, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
[MS]