Home / BERITA / Hukum & Kriminal / Provinsi Papua Barat

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:39 WIT

Sidang Praperadilan Beatrick S.A. Baransano dan Naomi Kararbo Ditunda, Kajati Papua Barat Mangkir

Kuasa Hukum kedua pemohon, Yan Cristian Warinussy

Kuasa Hukum kedua pemohon, Yan Cristian Warinussy

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Beatrick S.A. Baransano dan Naomi Kararbo melawan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B terpaksa ditunda. Penyebabnya, pihak termohon tidak hadir di ruang sidang tanpa alasan hukum yang sah, meskipun telah dipanggil secara patut oleh juru sita pengadilan.

Kuasa hukum kedua pemohon, Yan Cristian Warinussy, menjelaskan bahwa sidang yang sedianya dimulai pada Rabu (12/3/2025) itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Carolina Awi, S.H., M.H., dengan didampingi panitera pengganti Julius Victor, S.H. Namun, sejak pagi hingga menjelang sore, tidak ada satu pun perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang hadir. Akibatnya, hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada Senin (17/3/2025) dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.

Latar Belakang Perkara

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Beatrick S.A. Baransano, yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan (Kasubbag Keuangan) pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, serta Naomi Kararbo, yang berperan sebagai Bendahara. Keduanya menggugat keputusan Kajati Papua Barat yang menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni pada Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka terhadap kedua pemohon dilakukan pada 10 Desember 2024. Sejak saat itu, mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas III Manokwari. Namun, melalui kuasa hukum mereka, Yan Cristian Warinussy menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari proyek tersebut, baik ke rekening pribadi maupun secara langsung.

Ketidakhadiran pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam sidang praperadilan ini memunculkan tanda tanya besar. Apakah ini bentuk kelalaian atau ada alasan lain di balik absennya pihak termohon? Publik kini menunggu kelanjutan sidang pada 17 Maret 2025, di mana hakim akan mulai mendalami pokok perkara dan memutuskan apakah penetapan tersangka terhadap kedua pemohon sah menurut hukum atau tidak.

Baca Juga  Bupati Yohanis Manibuy Paparkan Visi SERASI 2025-2030 dalam Rapat Paripurna Perdana DPRK Teluk Bintuni

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi dan keadilan hukum di Papua Barat, terutama dalam kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Sidang berikutnya diperkirakan akan berlangsung sengit, mengingat kedua pihak memiliki argumen kuat untuk dipertahankan di hadapan majelis hakim. [ars]

Share :

Baca Juga

BERITA

DPR Papua Barat Tinjau Proyek di Teluk Bintuni, Soroti Infrastruktur dan Aset Terbengkalai
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H., mengunjungi sekolah di Distrik Aroba dan berbincang dengan salah satu tenaga pendidik di SD YPPK Santo Andreas, Maria Jaso, A.Md., pada 10 Maret 2025.

BERITA

Respons Cepat! Pemkab Teluk Bintuni Salurkan Whiteboard untuk SD YPPK Santo Andreas

BERITA

Korem 182/JO Bersama Dinas Pertanian Fakfak Wujudkan Urban Farming Percontohan

BERITA

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 1806/Teluk Bintuni Tanam Pohon di Kampung Maryedi
Satgas TMMD Ke-123 Gelar Penyuluhan UMKM di Distrik Farfurwar, Dorong Ekonomi Lokal

BERITA

Satgas TMMD Dorong Ekonomi! Noken Kampung Maryedi Siap Menembus Pasar Nasional
Foto : Mohamat Malikin Riantobi, yang akrab disapa Melki, terpilih sebagai Kepala Kampung Nusei, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni. (Istimewa)

BERITA

Harapan Masyarakat Distrik Babo kepada SKK Migas dan Bupati Teluk Bintuni

BERITA

Satgas TMMD Ke-123 Gelar Turnamen Bola Voli di Kampung Fruata
Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy - Joko Lingara Gelar Ibadah Syukur

BERITA

Ibadah Syukur Pelantikan Bupati Teluk Bintuni 2025-2030