Home / BERITA / Hukum & Kriminal / Provinsi Papua Barat

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:39 WIT

Sidang Praperadilan Beatrick S.A. Baransano dan Naomi Kararbo Ditunda, Kajati Papua Barat Mangkir

Kuasa Hukum kedua pemohon, Yan Cristian Warinussy

Kuasa Hukum kedua pemohon, Yan Cristian Warinussy

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Beatrick S.A. Baransano dan Naomi Kararbo melawan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B terpaksa ditunda. Penyebabnya, pihak termohon tidak hadir di ruang sidang tanpa alasan hukum yang sah, meskipun telah dipanggil secara patut oleh juru sita pengadilan.

Kuasa hukum kedua pemohon, Yan Cristian Warinussy, menjelaskan bahwa sidang yang sedianya dimulai pada Rabu (12/3/2025) itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Carolina Awi, S.H., M.H., dengan didampingi panitera pengganti Julius Victor, S.H. Namun, sejak pagi hingga menjelang sore, tidak ada satu pun perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang hadir. Akibatnya, hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada Senin (17/3/2025) dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.

Latar Belakang Perkara

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Beatrick S.A. Baransano, yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan (Kasubbag Keuangan) pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, serta Naomi Kararbo, yang berperan sebagai Bendahara. Keduanya menggugat keputusan Kajati Papua Barat yang menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni pada Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka terhadap kedua pemohon dilakukan pada 10 Desember 2024. Sejak saat itu, mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas III Manokwari. Namun, melalui kuasa hukum mereka, Yan Cristian Warinussy menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari proyek tersebut, baik ke rekening pribadi maupun secara langsung.

Ketidakhadiran pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam sidang praperadilan ini memunculkan tanda tanya besar. Apakah ini bentuk kelalaian atau ada alasan lain di balik absennya pihak termohon? Publik kini menunggu kelanjutan sidang pada 17 Maret 2025, di mana hakim akan mulai mendalami pokok perkara dan memutuskan apakah penetapan tersangka terhadap kedua pemohon sah menurut hukum atau tidak.

Baca Juga  MPI Tegaskan Tata Kelola CSR LNG Dimaksimalkan untuk Papua Barat Terang

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi dan keadilan hukum di Papua Barat, terutama dalam kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Sidang berikutnya diperkirakan akan berlangsung sengit, mengingat kedua pihak memiliki argumen kuat untuk dipertahankan di hadapan majelis hakim. [ars]

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., memberikan keterangan kepada para wartawan. Ia menyampaikan bahwa serah terima jabatan (sertijab) ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. “Polda Papua Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan mengoptimalkan kemampuan dan kompetensi para pejabatnya,” ujarnya. (Foto: Humas Polda Papua Barat/MPR)

BERITA

Kapolda Papua Barat Pimpin Sertijab Pejabat Utama: “Papua Barat adalah Rumah Kita Bersama”
Keterangan Gambar: Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni, H. Yasman Yasir, S.E., menyerahkan bantuan bahan makanan (bama) kepada Ketua Ikatan Mahasiswa, Yeremias Orocomna, S.Kom. Bantuan juga disertai dengan sumbangan dana untuk kebutuhan pulsa listrik dan pembayaran WiFi. (Foto: Istimewa)

BERITA

DPRK Teluk Bintuni Kunjungi Mahasiswa di Yogyakarta, Tanggapi Langsung Keluhan Soal Asrama
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana

BERITA

Warga Mengadu, Ombudsman Dorong Perbaikan Jalan dan Jembatan di Moskona Barat
Keterangan gambar: Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (wajah ditutupi) tampak setelah diamankan oleh Tim Macan Gunung di Mapolres Teluk Bintuni, Rabu (9/7). Foto: Istimewa

BERITA

Polres Teluk Bintuni Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak, Satu Buron Masih Dikejar

BERITA

Koruptor Masuk Bui, Kejaksaan Teluk Bintuni Kirim Dua Terpidana ke Rutan

BERITA

Pelepasan Tanah Sepihak? DLHP Tunda AMDAL PT BSP, KontraS Turun Tangan

BERITA

Gudang Senpi Ilegal di Papua Barat Terbongkar! Polda Serahkan Dua Tersangka ke Jaksa

BERITA

Audit BPK Dimulai, 18 Kendaraan Dinas Teluk Bintuni Diperiksa: Ada yang Akan Dihibahkan?