Manokwari, Mediaprorakyat.com — Polisi berhasil mengamankan komplotan pencuri ternak sapi yang meresahkan masyarakat di dataran Prafi, Kabupaten Manokwari. Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/1/25) oleh Kapolsek Prafi bersama Satuan Reskrim Polresta Manokwari.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB. Simangunsong, S.IK., M.Si, dalam konferensi pers, Selasa (4/2/25), menyampaikan bahwa komplotan tersebut telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali.
“Komplotan ini terdiri dari tiga orang, dua pria dan satu wanita,” ungkap Kapolresta.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi. Mereka mengaku terdesak biaya untuk pernikahan salah satu anggota keluarga.
Penadah Sapi Masih Dalam Pemeriksaan
Kapolresta juga menyebutkan bahwa pihaknya akan memeriksa penadah sapi curian. Namun, penadah tersebut saat ini masih menjalani perawatan akibat stroke. “Sambil berobat jalan, kami hanya berkomunikasi dengan keluarganya agar situasinya tidak memburuk,” jelasnya.
Aksi Pencurian dan Modus Operandi
Pencurian pertama terjadi pada Senin (20/1/25) dan berhasil menjual sapi dengan harga Rp 17 juta. Pada aksi kedua, sapi sempat terjual dengan harga Rp 18 juta, tetapi berkat koordinasi cepat Kapolsek Prafi Ipda Erikson Sitorus dan Satreskrim Polresta Manokwari, aksi tersebut berhasil digagalkan.
“Modus mereka cukup unik. Sapi yang ada di sekitar rumah diberi makan sampai mengikuti pelaku ke rumah mereka. Setelah itu, sapi dimasukkan ke dalam mobil Mitsubishi Expander yang sengaja disewa untuk menjalankan aksi tersebut. Kemudian sapi dibawa ke Rumah Potong Hewan (RPH) di Manokwari,” ungkap Kapolresta.
Barang Bukti dan Hukuman
Polisi telah mengamankan dua unit mobil Mitsubishi Expander dan dua ekor sapi sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana seperti ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutup Kapolresta.[Ars]