Jakarta, Mediaprorakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024. Sidang berlangsung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025. Pada Jumat (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi—terbagi dalam tiga panel—menyelesaikan sidang dengan agenda penyampaian Jawaban KPU selaku Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu.
Sepanjang persidangan, semua pihak telah diberikan kesempatan yang adil untuk menyampaikan argumen dan menguraikan fakta. Baik dalam pemeriksaan permohonan Pemohon maupun dalam mendengarkan jawaban KPU serta keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu.
Tahap Selanjutnya: Rapat Permusyawaratan Hakim
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, perkara Pilkada kini memasuki tahapan pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk:
- Permohonan Pemohon,
- Jawaban Termohon,
- Tanggapan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta
- Argumen dan fakta yang muncul dalam persidangan.
Hasil rapat akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Putusan akan dibacakan dalam sidang yang dijadwalkan pada Selasa dan Rabu (4–5 Februari 2025).
Bagi perkara yang lolos ke tahap pembuktian, MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan pada 7–17 Februari 2025. Pada tahap ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi atau ahli, dengan ketentuan:
- Perkara Pilgub: Maksimal 6 saksi/ahli.
- Perkara Pilbup/Pilwalkot: Maksimal 4 saksi/ahli.
Nama saksi atau ahli harus diserahkan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian.
Jaminan Keamanan bagi Pencari Keadilan
Menjelang sidang putusan, MK menggelar rapat koordinasi pengamanan bersama Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (31/1/2025) di Gedung III MK, Jakarta. Rapat ini membahas strategi pengamanan guna memastikan keamanan semua pihak tanpa mengurangi akses bagi pencari keadilan.
Kepala Biro Umum MK, Budi Wijayanto, menjelaskan bahwa putusan 4–5 Februari 2025 adalah untuk perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Oleh karena itu, MK membutuhkan dukungan Kepolisian untuk menjamin keamanan selama persidangan.
“Semangat pimpinan kami, Pak Kapolres, tetap ingin memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa prinsip “MK tanpa pagar” tetap dipertahankan, namun aspek keamanan tetap menjadi prioritas. Seperti yang pernah dikatakan Kapolres, “aman, tapi tidak mencekam.”
Kapolres Jakarta Pusat, Susatyo, menegaskan bahwa Polres Jakarta Pusat siap mendukung pengamanan pelaksanaan putusan MK. Kepolisian telah membagi tanggung jawab ke dalam tiga Korwil untuk pengamanan selama persidangan:
- Korwil A: Jawa & Sumatera,
- Korwil B: Sulawesi, Bali, NTB & NTT,
- Korwil C: Maluku & Papua.
Selain itu, Polres juga melakukan penebalan pengamanan di titik-titik strategis, baik di dalam ruang sidang maupun di luar area persidangan, sebagai upaya mitigasi risiko keamanan.
Sumber Berita : Humas MK RI