Home / BERITA / NASIONAL / POLITIK

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:21 WIT

MK Siapkan Pengamanan Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilkada 2024

Budi Wijayanto bersama Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo P. Condro saat menggelar rapat koordinasi bidang keamanan persiapan pengamanan saat sidang pengucapan putusan, Jumat (31/1) di Gedung III MK. Foto Humas MK RI

Budi Wijayanto bersama Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo P. Condro saat menggelar rapat koordinasi bidang keamanan persiapan pengamanan saat sidang pengucapan putusan, Jumat (31/1) di Gedung III MK. Foto Humas MK RI

Jakarta, Mediaprorakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024. Sidang berlangsung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025. Pada Jumat (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi—terbagi dalam tiga panel—menyelesaikan sidang dengan agenda penyampaian Jawaban KPU selaku Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu.

Sepanjang persidangan, semua pihak telah diberikan kesempatan yang adil untuk menyampaikan argumen dan menguraikan fakta. Baik dalam pemeriksaan permohonan Pemohon maupun dalam mendengarkan jawaban KPU serta keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu.

Tahap Selanjutnya: Rapat Permusyawaratan Hakim

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, perkara Pilkada kini memasuki tahapan pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk:

  • Permohonan Pemohon,
  • Jawaban Termohon,
  • Tanggapan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta
  • Argumen dan fakta yang muncul dalam persidangan.

Hasil rapat akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Putusan akan dibacakan dalam sidang yang dijadwalkan pada Selasa dan Rabu (4–5 Februari 2025).

Bagi perkara yang lolos ke tahap pembuktian, MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan pada 7–17 Februari 2025. Pada tahap ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi atau ahli, dengan ketentuan:

  • Perkara Pilgub: Maksimal 6 saksi/ahli.
  • Perkara Pilbup/Pilwalkot: Maksimal 4 saksi/ahli.

Nama saksi atau ahli harus diserahkan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian.

Jaminan Keamanan bagi Pencari Keadilan

Menjelang sidang putusan, MK menggelar rapat koordinasi pengamanan bersama Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (31/1/2025) di Gedung III MK, Jakarta. Rapat ini membahas strategi pengamanan guna memastikan keamanan semua pihak tanpa mengurangi akses bagi pencari keadilan.

Baca Juga  Ribuan Warga Hadiri Open House Wakil Bupati Teluk Bintuni di Hari Raya Idulfitri

Kepala Biro Umum MK, Budi Wijayanto, menjelaskan bahwa putusan 4–5 Februari 2025 adalah untuk perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Oleh karena itu, MK membutuhkan dukungan Kepolisian untuk menjamin keamanan selama persidangan.

“Semangat pimpinan kami, Pak Kapolres, tetap ingin memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan,” ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa prinsip “MK tanpa pagar” tetap dipertahankan, namun aspek keamanan tetap menjadi prioritas. Seperti yang pernah dikatakan Kapolres, “aman, tapi tidak mencekam.”

Kapolres Jakarta Pusat, Susatyo, menegaskan bahwa Polres Jakarta Pusat siap mendukung pengamanan pelaksanaan putusan MK. Kepolisian telah membagi tanggung jawab ke dalam tiga Korwil untuk pengamanan selama persidangan:

  • Korwil A: Jawa & Sumatera,
  • Korwil B: Sulawesi, Bali, NTB & NTT,
  • Korwil C: Maluku & Papua.

Selain itu, Polres juga melakukan penebalan pengamanan di titik-titik strategis, baik di dalam ruang sidang maupun di luar area persidangan, sebagai upaya mitigasi risiko keamanan.

Sumber Berita : Humas MK RI 

Share :

Baca Juga

Ketua Marga Ateta Tegas Tolak Aktivitas PT BSP di Tanah Adat: "Kami Tidak Pernah Melepaskan Wilayah Adat Kami"

BERITA

Ketua Marga Ateta Tolak Perkebunan Sawit PT. BSP di Tanah Adat Sumuri: “Kami Tidak Pernah Melepas Tanah Kami!
Danrem 182/JO Gelar Sidang Disiplin Militer, Tiga Prajurit Dijatuhi Hukuman

BERITA

Tegas! Danrem 182/JO Hukum 3 Prajurit, Ada yang Terlibat Judi dan Hidup Mewah
Keterangan Gambar: Kejari Teluk Bintuni Eksekusi Uang Pengganti Korupsi, Tegaskan Komitmen Pulihkan Kerugian Negara. Tampak dalam gambar, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Teluk Bintuni, Alfisius Adrian Sombo, S.H. (kiri), dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni, Agung Satriadi Putra, S.H., M.H. (kanan), mengenakan seragam Adhyaksa. Senin, 7 Juli 2025.

BERITA

Kejari Bintuni Kembalikan Rp214 Juta ke Kas Negara dari Dua Perkara Korupsi

BERITA

Terbongkar! Dua Kasus Ganja di Fakfak, Barang Bukti Dibakar di Mapolres
Keterangan Gambar: Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Teluk Bintuni, Muhammad Saiful Adha, saat diwawancarai di sela kegiatan Musrenbang, Senin (7/7/2025) di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Bintuni. Ia menyampaikan kesiapan 30 ton beras sebagai Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahun 2025, serta menggandeng aparat hukum untuk mengawasi pendistribusiannya demi memastikan tepat sasaran.

BERITA

Teluk Bintuni Siapkan 30 Ton Beras CPP, Gandeng Aparat Hukum Awasi Distribusi
Keterangan foto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana. (Foto: Dokumentasi pribadi/istimewa)

Provinsi Papua Barat

Ombudsman Soroti Polemik Honorer 1002 di Papua Barat, Minta Proses Rekrutmen Sesuai Aturan
Keterangan Gambar: Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Teluk Bintuni, Said Harisa Bauw, berpose bersama hasil panen jagung di lahannya, Senin (7/7/2025).

BERITA

Said Bauw Garap 3,4 Hektare Lahan! Kader PPP Teluk Bintuni Tunjukkan Aksi Nyata Dukung Ketahanan Pangan

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Buka Musrenbang RKPD, Otsus, dan Forum Perangkat Daerah 2026