Home / Berita / Nasional / Politik

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:21 WIT

MK Siapkan Pengamanan Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilkada 2024

Budi Wijayanto bersama Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo P. Condro saat menggelar rapat koordinasi bidang keamanan persiapan pengamanan saat sidang pengucapan putusan, Jumat (31/1) di Gedung III MK. Foto Humas MK RI

Budi Wijayanto bersama Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo P. Condro saat menggelar rapat koordinasi bidang keamanan persiapan pengamanan saat sidang pengucapan putusan, Jumat (31/1) di Gedung III MK. Foto Humas MK RI

Jakarta, Mediaprorakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024. Sidang berlangsung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025. Pada Jumat (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi—terbagi dalam tiga panel—menyelesaikan sidang dengan agenda penyampaian Jawaban KPU selaku Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu.

Sepanjang persidangan, semua pihak telah diberikan kesempatan yang adil untuk menyampaikan argumen dan menguraikan fakta. Baik dalam pemeriksaan permohonan Pemohon maupun dalam mendengarkan jawaban KPU serta keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu.

Tahap Selanjutnya: Rapat Permusyawaratan Hakim

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, perkara Pilkada kini memasuki tahapan pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk:

  • Permohonan Pemohon,
  • Jawaban Termohon,
  • Tanggapan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta
  • Argumen dan fakta yang muncul dalam persidangan.

Hasil rapat akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Putusan akan dibacakan dalam sidang yang dijadwalkan pada Selasa dan Rabu (4–5 Februari 2025).

Bagi perkara yang lolos ke tahap pembuktian, MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan pada 7–17 Februari 2025. Pada tahap ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi atau ahli, dengan ketentuan:

  • Perkara Pilgub: Maksimal 6 saksi/ahli.
  • Perkara Pilbup/Pilwalkot: Maksimal 4 saksi/ahli.

Nama saksi atau ahli harus diserahkan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian.

Jaminan Keamanan bagi Pencari Keadilan

Menjelang sidang putusan, MK menggelar rapat koordinasi pengamanan bersama Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (31/1/2025) di Gedung III MK, Jakarta. Rapat ini membahas strategi pengamanan guna memastikan keamanan semua pihak tanpa mengurangi akses bagi pencari keadilan.

Kepala Biro Umum MK, Budi Wijayanto, menjelaskan bahwa putusan 4–5 Februari 2025 adalah untuk perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Oleh karena itu, MK membutuhkan dukungan Kepolisian untuk menjamin keamanan selama persidangan.

“Semangat pimpinan kami, Pak Kapolres, tetap ingin memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan,” ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa prinsip “MK tanpa pagar” tetap dipertahankan, namun aspek keamanan tetap menjadi prioritas. Seperti yang pernah dikatakan Kapolres, “aman, tapi tidak mencekam.”

Kapolres Jakarta Pusat, Susatyo, menegaskan bahwa Polres Jakarta Pusat siap mendukung pengamanan pelaksanaan putusan MK. Kepolisian telah membagi tanggung jawab ke dalam tiga Korwil untuk pengamanan selama persidangan:

  • Korwil A: Jawa & Sumatera,
  • Korwil B: Sulawesi, Bali, NTB & NTT,
  • Korwil C: Maluku & Papua.

Selain itu, Polres juga melakukan penebalan pengamanan di titik-titik strategis, baik di dalam ruang sidang maupun di luar area persidangan, sebagai upaya mitigasi risiko keamanan.

Sumber Berita : Humas MK RI 

Share :

Baca Juga

Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A.

Berita

Kuasa Hukum Yanto Idorway Minta Penyidik Telusuri Rangkaian Perjalanan dan Komunikasi Para Saksi
Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A.

Berita

Tim Kuasa Hukum Minta Saksi Berkata Jujur untuk Ungkap Kematian Yanto Idoorway
Keterangan Foto: Anggota DPR RI Dapil Papua Barat, drg. Alfons Manibuy, DESS, melakukan tendangan perdana sebagai tanda dibukanya secara resmi Turnamen Gawang Mini dan Bola Voli dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Gaya Baru, RT 002/RW 004, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (7/8/2026). Turnamen yang digelar secara swadaya ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat sebagai ajang mempererat persaudaraan, semangat gotong royong, dan pembinaan atlet muda. (Istimewa)

Berita

Sambut HUT RI ke-81, Anggota DPR RI Buka Turnamen Olahraga di Teluk Bintuni
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, saat membuka secara resmi Pelatihan Aplikasi DAPODIK, Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (Verval PD), serta Pelatihan Perencanaan dan Pelaporan Penggunaan Dana BOP Daerah dan BOS Pusat Tahun 2026 di Bintuni, Jumat (7/8/2026). Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang akuntabel serta validitas data DAPODIK untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan terwujudnya visi Teluk Bintuni SERASI.

Berita

Henry Kapuangan: Dana BOS, BOP dan DAPODIK Jadi Kunci Wujudkan Teluk Bintuni SERASI
Foto bersama usai konferensi pers Masyarakat Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined, Suku Moskona, bersama perwakilan Himpunan Pemuda Moskona (HIPMOS), Perkumpulan Panah Papua, akademisi, anggota DPRK Kabupaten Teluk Bintuni, serta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni setelah penyerahan dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sekretariat HIPMOS, Kampung Lama, Bintuni, Jumat (7/8/2026). Foto: MPR/Haiser.

Berita

HIPMOS Kawal Pengakuan MHA Esnam-Isbeined
Keterangan gambar: Salah satu petugas SPPG Indayana Bintuni, menunjukkan kendaraan distribusi resmi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Badan Gizi Nasional. Kepala SPPG Indayana Bintuni, Edha Sidabutar, S.Gz, menegaskan berbagai isu yang beredar di media sosial, termasuk tuduhan penggunaan kendaraan distribusi untuk mengangkut sampah, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (Foto: Istimewa)

Berita

SPPG Indayana Bintuni: Isu di Medsos Tak Sesuai Fakta

Berita

Kodim 1806/Teluk Bintuni Terima Satu Unit Mobil Damkar dari Mabes TNI AD
Terduga pelaku berinisial SA (31) diamankan Tim URC Polres Teluk Bintuni di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses penyidikan terkait dugaan pencurian uang tunai yang diduga berasal dari Dana Kampung Saengga. Wajah terduga disamarkan guna menghormati asas praduga tak bersalah. Dok. Polres Teluk Bintuni

Berita

Tim URC Polres Teluk Bintuni Ringkus Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Dana Kampung