Home / BERITA

Selasa, 8 Oktober 2024 - 05:18 WIT

Tim Tabur Tangkap Buronan Korupsi Rp 3 Miliar, Kajari Teluk Bintuni Apresiasi

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menyampaikan apresiasi yang tinggi serta ucapan terima kasih atas kolaborasi antara Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Kejaksaan Negeri Makassar, dan pihak-pihak lain yang terlibat. Proses pencarian hingga DPO atas nama Marthinus Senopadang berhasil ditangkap dan dieksekusi di Rutan Kelas IIB Bintuni pada 7 Oktober 2024. (Sumber : Facebook)

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menyampaikan apresiasi yang tinggi serta ucapan terima kasih atas kolaborasi antara Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Kejaksaan Negeri Makassar, dan pihak-pihak lain yang terlibat. Proses pencarian hingga DPO atas nama Marthinus Senopadang berhasil ditangkap dan dieksekusi di Rutan Kelas IIB Bintuni pada 7 Oktober 2024. (Sumber : Facebook)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, SH, MH, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Tim Tangkap Buronan (Tabur) atas kerja sama yang solid dalam penangkapan buronan kasus korupsi, Marthinus Senopadang.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Facebook Kejari Teluk Bintuni. Tim Tabur, yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Kejaksaan Negeri Makassar, serta pihak terkait lainnya, berhasil mengeksekusi Marthinus ke Rutan Kelas IIB Bintuni pada 7 Oktober 2024.

Kajari Teluk Bintuni mengucapkan terima kasih atas kolaborasi semua pihak yang terlibat dalam operasi ini. Menurut informasi dari akun Facebook resmi Kejari Teluk Bintuni, buronan telah diterima dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan langsung dieksekusi di rutan setempat.

Marthinus Senopadang, yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan cabang PT. Fikri Bangun Persada di Bintuni, menjadi buronan dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo tahun 2018. Proyek yang didanai APBN senilai Rp 6 miliar itu tidak sesuai dengan kontrak, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,035 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat.

Tim Tabur Kejati Papua Barat berhasil menangkap Marthinus pada 4 Oktober 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan di Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga dengan bantuan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim SIRI Kejaksaan Agung.

Kasus ini telah mencapai putusan final oleh Mahkamah Agung pada Februari 2024, yang menolak kasasi dari penuntut umum. Marthinus dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 76,5 juta. Namun, setelah vonis, ia menghindari eksekusi hingga dinyatakan buron (DPO).

Baca Juga  Pembinaan dan Penyuluhan Kamtibmas di Teluk Bintuni oleh Direktorat Binmas Polda Papua Barat

Penangkapan Marthinus menjadi pencapaian penting bagi Kejaksaan dalam menjalankan Program Tabur. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin SH, MH, melalui Asisten Intelijen M. Bardan, mengimbau para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri, karena “tidak ada tempat yang aman bagi mereka.”

Dua terdakwa lain dalam kasus ini, Terra Ramar dan Melianus Jensei, telah lebih dulu dieksekusi, sementara terdakwa Junsetbudi Bombong masih menjalani proses persidangan.

Program Tabur terus menunjukkan efektivitasnya dalam memburu dan menangkap buronan yang merugikan negara. [MPR/MS]

Share :

Baca Juga

BERITA

Prosesi Adat Moskona Dukung Pencarian Mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni
BEM UNIPA Gelar Aksi Penolakan terhadap Kehadiran PT Freeport Indonesia, Jumat (25 April 2025)

BERITA

Aksi Mahasiswa UNIPA Sukses, Freeport Mundur dari Kampus: Rektor Berikan Tanggapan

BERITA

Aksi “Free Maluku, Free Papua, Free Aceh” di Forum PBB Tuai Respons Keras dari Pemerintah Indonesia
Aksi Penolakan PT Freeport Indonesia oleh BEM UNIPA, Jumat (25 April 2025)

BERITA

BEM UNIPA Lantang: Freeport Bawa Petaka, Bukan Pendidikan
Wakil Bupati Joko Lingara memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXIX Tahun 2025 yang berlangsung di lapangan apel Kantor Bupati Teluk Bintuni, Distrik Manimeri, pada Jumat (25/04/2025).

BERITA

Pesan Wakil Bupati Joko Lingara pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXIX Tahun 2025
Kapolda Papua Barat Pantau Mobilisasi Personel dan Logistik dalam Pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun. Kapolda Papua Barat memantau langsung mobilisasi personel dan logistik dari Bintuni menuju Moskona dalam rangka pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun. Dalam dokumentasi yang bersumber dari tangkapan layar video Humas Polres Teluk Bintuni, terlihat kondisi jalan yang rusak parah di wilayah Gunung Kaca, yang turut menjadi tantangan dalam proses pencarian.

BERITA

Medan Ekstrem Tak Halangi Misi Penyelamatan Iptu Tomi di Moskona
Tim Polri menjalankan misi Operasi Alpha Bravo Moskona 2025 di Kali Rawara.

BERITA

Hari Kedua Pencarian Iptu Tomi di Sungai Rawara Diterjang Cuaca Ekstrem
Dua unit helikopter, yaitu Helikopter Bell 412/P-3002 dan Helikopter Bell 429/P-3202, berada di ketinggian saat menjalankan misi dalam Operasi Alpha Bravo Moskona 2025. (Tangkapan layar/istimewa)

BERITA

Penjelasan Pilot Helikopter dalam Misi Operasi Alpha Bravo Moskona 2025