Bintuni, Mediaprorakyat.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni resmi mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi untuk calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2024.
Pengumuman ini merujuk pada ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, tiga pasangan calon dinyatakan Memenuhi Syarat untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni 2024. Berikut adalah daftar pasangan calon:
1. Daniel Asmorom, SH., MM – Calon Bupati
Dr. Alimudin Baedu, MM – Calon Wakil Bupati
Status: Memenuhi Syarat
2. Robert Manibuy, SH., MM – Calon Bupati
Ali Ibrahim Bauw, SE., MT – Calon Wakil Bupati
Status: Memenuhi Syarat
3. Yohanis Manibuy, SE., MH – Calon Bupati
Joko Lingara – Calon Wakil Bupati
Status: Memenuhi Syarat
Pengumuman ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kelayakan calon yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. KPU Kabupaten Teluk Bintuni berharap agar seluruh masyarakat dapat menggunakan informasi ini sebagai acuan dalam menentukan pilihan mereka pada pemilihan mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni ,Muhammad Makmur Alfajri
Sekian pengumuman ini, atas perhatian dan partisipasi seluruh pihak, kami ucapkan terima kasih. Bintuni, Sabtu (14/09/2024)