Manokwari, Mediaprorakyat.com– Seorang oknum juru bayar di Kesdam XVIII/Kasuari, Serda MH, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana koneksitas yang melibatkan unsur militer dan sipil. Kasus ini terungkap setelah adanya aduan dari sejumlah anggota TNI yang merasa dirugikan oleh MH.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin SH, MH, bersama Kepala Oditurat Militer Papua Barat, Kolonel CH Daniel Kilis, menjelaskan bahwa Serda MH diduga memanipulasi data pengajuan kredit beberapa anggota TNI di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Manipulasi ini menyebabkan 58 anggota TNI mengalami kerugian finansial besar.
Menurut Syarifuddin, MH diduga menaikkan nilai kredit tanpa sepengetahuan para anggota TNI yang mengajukan. Misalnya, seorang anggota yang ingin mengajukan kredit sebesar 100 juta rupiah, namun MH menaikkannya menjadi 220 juta rupiah tanpa persetujuan mereka. Akibatnya, meski kredit telah dilunasi, gaji mereka tetap terpotong, yang akhirnya memicu kecurigaan dan laporan ke BRI.
“Dari kasus ini, total kerugian yang dialami oleh 58 anggota TNI mencapai 7.8 (tujuh koma delapan) miliar rupiah,” ungkap Syarifuddin kepada wartawan pada Kamis (8/8/2024).
Penyelidikan oleh POMDAM XVIII/Kasuari juga mengungkap adanya keterlibatan oknum sipil, yang menyebabkan kasus ini ditangani secara koneksitas. POMDAM dan oditurat militer akan menangani tersangka dari pihak TNI, sementara kejaksaan tinggi akan menangani tersangka dari pihak sipil, yaitu seorang pegawai BRI di Manokwari.
Kolonel CH Daniel Kilis menambahkan bahwa pihak oditurat telah meminta Pangdam Kasuari untuk menerbitkan keputusan penyerahan perkara ke Pengadilan Militer di Jayapura, Papua. Saat ini, tersangka MH sudah ditahan di POMDAM.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan wewenang dan integritas dalam lingkungan militer dan perbankan. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain.[MS]