Bintuni, Mediaprorakyat.com – KPUD Teluk Bintuni menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pemilu 2024. Acara ini berlangsung pada 24 Juli 2024 pukul 15.00 WIT di Aula KPUD Teluk Bintuni, Jalan Raya Tisai, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Ketua KPUD Teluk Bintuni, Muhamad Makmur Memet Alfajri, memimpin kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 25 peserta. Hadir pula sejumlah tokoh penting, di antaranya:
1. AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, S.IK., M.M., M.Si. (Kapolres Teluk Bintuni)
2. Yusran Ali Baadilla SH, MH (Kasie Intelijen Kejari Teluk Bintuni)
3. Hamka Abdulah (Kepala Rutan Kelas II B Teluk Bintuni)
4. Lettu INF Karno (Danramil 1806-06 Babo)
5. Hanafi Wahid Wowotubun, SE (Kasubid Wasbang Kesbangpol Teluk Bintuni)
6. Ansyar (Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Teluk Bintuni)
7. Denis Aerory (Komisioner SDM dan Teknis KPU)
8. Eko Priyo Utomo (Divisi Hukum KPUD Kab. Teluk Bintuni)
9. Syahid Bin Muzaat (Sekretaris KPU Kab. Teluk Bintuni)
10. Didimus Kambia, S.M. (Komisioner Divisi Pencegahan, Parmas, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Teluk Bintuni)
11. Para pimpinan partai politik Kabupaten Teluk Bintuni
Dalam sambutannya, Muhamad Makmur Memet Alfajri menyampaikan poin-poin penting terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, termasuk pentingnya pemahaman terhadap PKPU yang mengatur tahapan, jadwal, dan persyaratan pencalonan.
Eko Priyo Utomo memberikan paparan mengenai PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 3 yang mencakup jadwal, tahapan, dan pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pemilu 2024.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, foto bersama, dan penutupan. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta, khususnya pimpinan partai politik, mengenai peraturan dan tahapan Pemilu 2024. [HS]