Home / BERITA

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:39 WIT

Kejari Teluk Bintuni Tetapkan TDW sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Tangki Air BPBD Tahun 2020

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, didampingi oleh Kasi Intel Yusran Ali Baadilla (kiri) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Diky Martin (kanan) saat menyampaikan press release. Jum'at (19/7) di ruang kerjanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, didampingi oleh Kasi Intel Yusran Ali Baadilla (kiri) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Diky Martin (kanan) saat menyampaikan press release. Jum'at (19/7) di ruang kerjanya.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni mengumumkan penetapan TDW sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kendaraan dinas operasional truk tangki air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2020.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat sore (19/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, SH, MH, menyampaikan bahwa TDW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-09/R.2.13/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.

Selain itu, TDW juga ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Teluk Bintuni berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-63/R.2.13/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.

Dalam penjelasannya, Kajari yang didampingi oleh Kasi Intel Yusran Ali Baadilla dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Diky Martin, menguraikan bahwa pada tahun 2020 ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan kendaraan dinas operasional truk tangki air di BPBD Kabupaten Teluk Bintuni.

Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp996.875.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum dan dijadwalkan selesai dalam 60 hari kalender hingga 26 Oktober 2020. CV. Marthin Star ditunjuk sebagai penyedia berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 400/02/SPK/BPBD-TB/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020.

Ayomi menjelaskan bahwa Kepala Dinas/KPA yang juga bertindak sebagai PPK, bersama dengan tersangka TDW, yang merupakan honorer operator SIMDA BPBD, terlibat dalam rekayasa pelelangan langsung dan proses pencairan yang melanggar ketentuan undang-undang tentang pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah.

” Tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp463.892.045, ” sebut Kajari.

Kajari menyatakan bahwa perbuatan tersangka diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  Polres Teluk Bintuni Tangkap Pengedar Ganja Berusia 18 Tahun

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, mengapresiasi kinerja jajarannya atas ditemukannya indikasi penyimpangan dalam pengadaan kendaraan dinas operasional truk tangki air di BPBD Kabupaten Teluk Bintuni.

“Saya memberikan apresiasi kepada jajaran saya, secara khusus kepada Kasi Pidsus dan Kasi Intel yang telah membuka titik terang perkara ini,” ungkapnya.[HS]

Share :

Baca Juga

BERITA

Skandal Lama Dermaga Marampa: Dugaan Korupsi Rp17 Miliar Kembali Diselidiki Kejati Papua Barat

BERITA

Uang Negara Diduga Menguap, Kejati Papua Barat Usut Korupsi Proyek SMK Kehutanan Senilai Rp67,9 Miliar
Seorang anggota TNI terlihat sedang mengukur tinggi badan salah satu calon peserta seleksi Paskibraka. Sebanyak 140 pelajar mengikuti seleksi Paskibraka Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2025. Kodim 1806/Teluk Bintuni bertindak sebagai koordinator umum dalam kegiatan yang berlangsung di GSG Bintuni, Jumat (11/7/2025). Foto: Masroh/TIM

BERITA

140 Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Teluk Bintuni 2025, Kodim 1806/TB Jadi Koordinator Umum

BERITA

Kejari Teluk Bintuni Apresiasi Pengembalian Aset: Senin Jadi Batas Akhir, Siap Ambil Tindakan
Keterangan Gambar: Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., memberikan keterangan kepada para wartawan. Ia menyampaikan bahwa serah terima jabatan (sertijab) ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. “Polda Papua Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan mengoptimalkan kemampuan dan kompetensi para pejabatnya,” ujarnya. (Foto: Humas Polda Papua Barat/MPR)

BERITA

Kapolda Papua Barat Pimpin Sertijab Pejabat Utama: “Papua Barat adalah Rumah Kita Bersama”
Keterangan Gambar: Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni, H. Yasman Yasir, S.E., menyerahkan bantuan bahan makanan (bama) kepada Ketua Ikatan Mahasiswa, Yeremias Orocomna, S.Kom. Bantuan juga disertai dengan sumbangan dana untuk kebutuhan pulsa listrik dan pembayaran WiFi. (Foto: Istimewa)

BERITA

DPRK Teluk Bintuni Kunjungi Mahasiswa di Yogyakarta, Tanggapi Langsung Keluhan Soal Asrama
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana

BERITA

Warga Mengadu, Ombudsman Dorong Perbaikan Jalan dan Jembatan di Moskona Barat
Keterangan gambar: Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (wajah ditutupi) tampak setelah diamankan oleh Tim Macan Gunung di Mapolres Teluk Bintuni, Rabu (9/7). Foto: Istimewa

BERITA

Polres Teluk Bintuni Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak, Satu Buron Masih Dikejar