Home / Berita

Selasa, 16 Juli 2024 - 06:22 WIT

Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan: Solusi Efektif untuk Pengobatan Penyakit Kronis

Suasana Pelayanan BPJS Kesehatan Manokwari

Suasana Pelayanan BPJS Kesehatan Manokwari

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik bagi pesertanya. Salah satu inovasi tersebut adalah Program Rujuk Balik (PRB), yang bertujuan memastikan pasien dengan penyakit kronis mendapatkan perawatan berkelanjutan dan optimal di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) setelah mendapatkan penanganan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit.

PRB dirancang untuk pasien dengan sembilan jenis penyakit kronis: diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsi, skizofrenia, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematosus (SLE). Program ini memastikan keberlanjutan perawatan sehingga peserta dapat mendapatkan pengobatan rutin melalui FKTP.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menegaskan bahwa PRB adalah salah satu layanan kesehatan bagi peserta BPJS dengan penyakit kronis yang stabil, namun masih memerlukan pengobatan atau perawatan jangka panjang di FKTP atas rujukan dari dokter spesialis di FKRTL, Selasa (16/7/2024).

“Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, PRB pada penderita penyakit kronis wajib dilakukan bila kondisi pasien sudah stabil, dengan surat keterangan rujuk balik dari dokter spesialis. Dengan surat tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan di FKTP tanpa perlu rujukan ke FKRTL. FKTP yang bekerja sama dalam PRB memiliki akses ke catatan medis peserta yang terintegrasi, sehingga perawatan lebih efektif dan sesuai kondisi peserta,” jelas Dwi.

Dwi juga menyebutkan bahwa PRB adalah langkah konkret BPJS Kesehatan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan bagi peserta dengan penyakit kronis. Dia berharap melalui PRB, pasien dapat merasakan manfaat perawatan yang lebih terjangkau, mudah diakses, dan berkelanjutan.

Baca Juga  Jejak Ikhlas Sang Prajurit: Dari Maybrat ke Jakarta, Doa-Doa Mengiringi Letkol Harry Ismail

“Dengan terus berinovasi dan memperluas cakupan layanan, kami berharap program rujuk balik ini dapat mempermudah layanan kesehatan dan memudahkan peserta PRB mendapatkan obat yang diperlukan tanpa harus berkunjung ke FKRTL,” tambah Dwi.

PRB bukan hanya memberikan kemudahan bagi pasien, tetapi juga menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Dengan program ini, diharapkan lebih banyak pasien penyakit kronis dapat menikmati perawatan yang berkesinambungan dan berkualitas.

Reporter: MS Editor: Haiser
Sumber: Mediaprorakyat.com

 

Share :

Baca Juga

Berita

PKKMB UNIMUTU 2025: Bupati Yohanis Manibuy Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Unggul Teluk Bintuni

Berita

Kejari Manokwari Perluas Penyelidikan Kasus Korupsi OPD Papua Barat
Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Berita

Kasus Penganiayaan di Bintuni Berlanjut, Polisi Pastikan Tak Mandek
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H

Berita

Temuan BPK Rp 2,5 Miliar di PUPR Papua Barat Masuk Meja Kejati, Dua OPD Lain Ditangani Kejari
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., saat memberikan sambutan pada Audiensi Program Tiga Juta Rumah bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (BP3KP) Papua II di Gedung Sasana Karya, Distrik Manimeri, Senin (15/9/2025).

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: Perumahan Adalah Kebutuhan Dasar dan Indikator Kualitas Hidup

Berita

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Babussalam, Jamaah Diajak Dukung Pembangunan Masjid Baru
Ibu Anike Syufi, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Berita

Dinas Pendidikan Tambrauw Dukung Aspirasi Mahasiswa di Mubes VII IKAT
IPMADO Kota Studi Manokwari Desak Pemda Dogiyai Salurkan Dana Akhir Studi Melalui Rekening Organisasi

Berita

IPMADO Ultimatum Pemda Dogiyai Soal Dana Akhir Studi