Manokwari, Mediaprorakyat.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik bagi pesertanya. Salah satu inovasi tersebut adalah Program Rujuk Balik (PRB), yang bertujuan memastikan pasien dengan penyakit kronis mendapatkan perawatan berkelanjutan dan optimal di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) setelah mendapatkan penanganan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit.
PRB dirancang untuk pasien dengan sembilan jenis penyakit kronis: diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsi, skizofrenia, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematosus (SLE). Program ini memastikan keberlanjutan perawatan sehingga peserta dapat mendapatkan pengobatan rutin melalui FKTP.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menegaskan bahwa PRB adalah salah satu layanan kesehatan bagi peserta BPJS dengan penyakit kronis yang stabil, namun masih memerlukan pengobatan atau perawatan jangka panjang di FKTP atas rujukan dari dokter spesialis di FKRTL, Selasa (16/7/2024).
“Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, PRB pada penderita penyakit kronis wajib dilakukan bila kondisi pasien sudah stabil, dengan surat keterangan rujuk balik dari dokter spesialis. Dengan surat tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan di FKTP tanpa perlu rujukan ke FKRTL. FKTP yang bekerja sama dalam PRB memiliki akses ke catatan medis peserta yang terintegrasi, sehingga perawatan lebih efektif dan sesuai kondisi peserta,” jelas Dwi.
Dwi juga menyebutkan bahwa PRB adalah langkah konkret BPJS Kesehatan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan bagi peserta dengan penyakit kronis. Dia berharap melalui PRB, pasien dapat merasakan manfaat perawatan yang lebih terjangkau, mudah diakses, dan berkelanjutan.
“Dengan terus berinovasi dan memperluas cakupan layanan, kami berharap program rujuk balik ini dapat mempermudah layanan kesehatan dan memudahkan peserta PRB mendapatkan obat yang diperlukan tanpa harus berkunjung ke FKRTL,” tambah Dwi.
PRB bukan hanya memberikan kemudahan bagi pasien, tetapi juga menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Dengan program ini, diharapkan lebih banyak pasien penyakit kronis dapat menikmati perawatan yang berkesinambungan dan berkualitas.
Reporter: MS Editor: Haiser
Sumber: Mediaprorakyat.com