Home / BERITA

Senin, 27 Mei 2024 - 05:25 WIT

DPO Korupsi Gedung Kantor Ditangkap di Makassar: DAW Rugikan Negara Hampir 2 Miliar!

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, berada di Bandara Rendani pada hari Senin, 27 Mei 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, berada di Bandara Rendani pada hari Senin, 27 Mei 2024.

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 20.17 WITA, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan tersangka DAW, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan dilakukan di Jl. Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

DAW (inisial) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-04/R.2/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024. Ia terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, menjelaskan kronologi kejadian. Pada tahun 2017, SKPD Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat menganggarkan belanja modal sebesar Rp. 4.326.977.000 untuk pembangunan gedung kantor tersebut.

Proses lelang dilakukan oleh Hendry W. Kolondam, S.H, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Martha Heipon, S.Sos, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mereka, bersama panitia lelang lainnya, telah divonis bersalah dengan kekuatan hukum tetap.

Marinus Bonepai, Direktur CV. Maskam Jaya, juga terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan. Atas permintaan DAW dan BP (anak DAW yang juga masuk DPO), Marinus menggunakan PT. Trimese Perkasa milik Leo Primer Saragih (yang telah meninggal dunia) untuk mengikuti proses lelang. Meskipun memenangkan lelang dengan PT. Trimese Perkasa-CV. Maskam Jaya, pekerjaan pembangunan sebenarnya dilakukan oleh DAW dan BP.

Dalam kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris, Marinus dan DAW sepakat membagi hasil proyek dengan persentase 30% untuk Marinus dan 70% untuk DAW dari nilai kontrak setelah dikurangi biaya dan pajak. Meskipun pekerjaan tidak diselesaikan 100%, Marinus tetap mengajukan pencairan dana dengan dokumen administrasi yang menyatakan pekerjaan telah selesai. Dana tersebut kemudian dicairkan 100% ke rekening PT. Trimese Perkasa, dan dibagi sesuai perjanjian.

Baca Juga  Santri Camp di Teluk Bintuni: Cetak Generasi Tangguh dan Berakhlak Mulia, DPRK Beri Dukungan Penuh!

Akibat perbuatan DAW, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.892.301.993,00 berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat. Tindakan DAW melanggar beberapa ketentuan, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Presiden RI tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

DAW telah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat namun tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga dimasukkan dalam DPO. Setelah dilakukan pelacakan, DAW berhasil diamankan di Makassar dan kini ditempatkan di Rutan Makassar. Ia akan dibawa ke Manokwari untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, menegaskan, “Kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. ” tegasnya. [MS]

Share :

Baca Juga

BERITA

Aset Pemkab Dikembalikan! Kejari Bintuni Apresiasi Respons Masyarakat

BERITA

Barang Bukti Diantar Langsung! Kejari Teluk Bintuni Hadirkan Layanan Hukum Cepat dan Profesional
Keterangan Gambar: Kedatangan tim Itwasum Polri disambut langsung oleh Wakapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Yosi Muhamartha, S.I.K., didampingi oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Papua Barat. Penyambutan berlangsung dengan penuh kehangatan sebagai bentuk penghormatan dan kesiapan Polda Papua Barat dalam mendukung pelaksanaan tugas audit. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu, 6 Juli 2025, di Bandara Rendani, Manokwari, Papua Barat. Foto: Humas Polda Papua Barat.

BERITA

Tim Itwasum Mabes Polri Lakukan Audit di Polda Papua Barat
Keterangan Gambar: Perkumpulan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kampung Kwowok Cabang Manokwari usai melaksanakan pertemuan. (Foto: Julianus Surabut / MPR)

BERITA

P3MK Manokwari Siapkan “Pasukan Baru” Kampung Kwowok Tembus UNIPA!
Keterangan Gambar: Kepala Distrik Tomu, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Syamsul Inai, sedang menuju tempat tugas dari Bintuni ke Tomu menggunakan longboat (perahu bermesin). Foto: Syam / Istimewa.

BERITA

Menembus Jarak dan Cuaca: Kepala Distrik Tomu Dorong Swasembada Pangan dan Akses Teknologi di Kampung
Keterangan Gambar: Foto bersama mahasiswa asal Papua Pegunungan saat menggelar kegiatan adat istiadat. Terlihat dalam gambar, Junedy Orocomna, mahasiswa asal Teluk Bintuni yang menempuh studi di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) APMD, Jurusan Ilmu Pemerintahan. Kegiatan berlangsung di Titik Nol Homestay, kawasan Malioboro, Yogyakarta, Sabtu (5/7/2025). Foto: JO/Istimewa

BERITA

Mahasiswa Teluk Bintuni Dukung Pergelaran Budaya Papua Pegunungan di Yogyakarta
Keterangan Gambar: Sesi foto bersama usai pertemuan di Taman Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, Ibu Kota Wamena, Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu (5/7/2025). Foto: Julianus Surabut / MPR

BERITA

Sidang Kasus Tobias Silak Diambang Ketiga: Front Mahasiswa Desak Keadilan Tanpa Kompromi
Keterangan Gambar: Gerson Smori, S.T. (berbaju merah) berfoto bersama peserta usai menyampaikan materi di Ruang Rapat Klasis Manokwari, Provinsi Papua Barat, Sabtu (5 Juli 2025). Foto: Julianus Surabut / MPR.

BERITA

Gerson Smori Tekankan Strategi Media Digital Gerejawi dalam Pelatihan Multimedia Klasis GKI Manokwari