Manokwari, Mediaprorakyat.com – Pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 20.17 WITA, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan tersangka DAW, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan dilakukan di Jl. Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
DAW (inisial) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-04/R.2/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024. Ia terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, menjelaskan kronologi kejadian. Pada tahun 2017, SKPD Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat menganggarkan belanja modal sebesar Rp. 4.326.977.000 untuk pembangunan gedung kantor tersebut.
Proses lelang dilakukan oleh Hendry W. Kolondam, S.H, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Martha Heipon, S.Sos, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mereka, bersama panitia lelang lainnya, telah divonis bersalah dengan kekuatan hukum tetap.
Marinus Bonepai, Direktur CV. Maskam Jaya, juga terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan. Atas permintaan DAW dan BP (anak DAW yang juga masuk DPO), Marinus menggunakan PT. Trimese Perkasa milik Leo Primer Saragih (yang telah meninggal dunia) untuk mengikuti proses lelang. Meskipun memenangkan lelang dengan PT. Trimese Perkasa-CV. Maskam Jaya, pekerjaan pembangunan sebenarnya dilakukan oleh DAW dan BP.
Dalam kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris, Marinus dan DAW sepakat membagi hasil proyek dengan persentase 30% untuk Marinus dan 70% untuk DAW dari nilai kontrak setelah dikurangi biaya dan pajak. Meskipun pekerjaan tidak diselesaikan 100%, Marinus tetap mengajukan pencairan dana dengan dokumen administrasi yang menyatakan pekerjaan telah selesai. Dana tersebut kemudian dicairkan 100% ke rekening PT. Trimese Perkasa, dan dibagi sesuai perjanjian.
Akibat perbuatan DAW, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.892.301.993,00 berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat. Tindakan DAW melanggar beberapa ketentuan, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Presiden RI tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
DAW telah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat namun tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga dimasukkan dalam DPO. Setelah dilakukan pelacakan, DAW berhasil diamankan di Makassar dan kini ditempatkan di Rutan Makassar. Ia akan dibawa ke Manokwari untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, menegaskan, “Kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. ” tegasnya. [MS]