Home / BERITA

Senin, 27 Mei 2024 - 05:25 WIT

DPO Korupsi Gedung Kantor Ditangkap di Makassar: DAW Rugikan Negara Hampir 2 Miliar!

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, berada di Bandara Rendani pada hari Senin, 27 Mei 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, berada di Bandara Rendani pada hari Senin, 27 Mei 2024.

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 20.17 WITA, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan tersangka DAW, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan dilakukan di Jl. Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

DAW (inisial) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-04/R.2/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024. Ia terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, menjelaskan kronologi kejadian. Pada tahun 2017, SKPD Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat menganggarkan belanja modal sebesar Rp. 4.326.977.000 untuk pembangunan gedung kantor tersebut.

Proses lelang dilakukan oleh Hendry W. Kolondam, S.H, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Martha Heipon, S.Sos, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mereka, bersama panitia lelang lainnya, telah divonis bersalah dengan kekuatan hukum tetap.

Marinus Bonepai, Direktur CV. Maskam Jaya, juga terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan. Atas permintaan DAW dan BP (anak DAW yang juga masuk DPO), Marinus menggunakan PT. Trimese Perkasa milik Leo Primer Saragih (yang telah meninggal dunia) untuk mengikuti proses lelang. Meskipun memenangkan lelang dengan PT. Trimese Perkasa-CV. Maskam Jaya, pekerjaan pembangunan sebenarnya dilakukan oleh DAW dan BP.

Dalam kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris, Marinus dan DAW sepakat membagi hasil proyek dengan persentase 30% untuk Marinus dan 70% untuk DAW dari nilai kontrak setelah dikurangi biaya dan pajak. Meskipun pekerjaan tidak diselesaikan 100%, Marinus tetap mengajukan pencairan dana dengan dokumen administrasi yang menyatakan pekerjaan telah selesai. Dana tersebut kemudian dicairkan 100% ke rekening PT. Trimese Perkasa, dan dibagi sesuai perjanjian.

Baca Juga  Proyek Pengendalian Banjir Sungai Thubi  Hampir Rampung

Akibat perbuatan DAW, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.892.301.993,00 berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat. Tindakan DAW melanggar beberapa ketentuan, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Presiden RI tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

DAW telah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat namun tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga dimasukkan dalam DPO. Setelah dilakukan pelacakan, DAW berhasil diamankan di Makassar dan kini ditempatkan di Rutan Makassar. Ia akan dibawa ke Manokwari untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, menegaskan, “Kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. ” tegasnya. [MS]

Share :

Baca Juga

BERITA

Rumah Belajar Pelita Kasih: Cahaya Baru Pendidikan Anak Papua di Teluk Bintuni
Peresmian kandang habituasi kasuari dan kanguru tanah di area kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025. Sumber: Dok. Pertamina EP

BERITA

SKK Migas & Pertamina EP Papua Bangun Kandang Spesial untuk Kasuari dan Kanguru: Perang Lawan Perdagangan Satwa Liar!

BERITA

Hutan Bintuni Terkuras Diam-Diam! Kayu dan Sawit Mengalir ke Jawa, Siapa yang Diuntungkan?

BERITA

Jalan Hancur, Bus AMB Dihentikan! Warga Bintuni Terancam Lumpuh Transportasi

BERITA

YLBH Sisar Matiti Dukung Kanwil Kemenkumham Papua Barat Dorong Pembentukan Posbakum di Tingkat Kampung

BERITA

Jadwal Terbaru KMP Kasuari Pasifik IV Berlaku Mulai 15 Februari 2025

BERITA

Jadwal Terbaru KMP NAPAN WAINAMI Berlaku Mulai 15 Februari 2025

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Warning OPD: Kelola Anggaran dengan Transparan!