Bintuni, Mediaprorakyat.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menghadapi tantangan baru dengan adanya beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang berniat maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh ASN yang ingin terjun ke dunia politik.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Teluk Bintuni, Derek Asmuruf, menegaskan bahwa ASN yang ingin mengikuti pilkada harus mengundurkan diri dan mengajukan proses pensiun.
Menurut Asmuruf, ASN yang resmi menjadi calon tetap dalam pilkada harus menyelesaikan proses pengunduran diri dan mengajukan pensiun.
“Jika seorang ASN telah ditetapkan sebagai calon tetap dalam pilkada, ia wajib mengundurkan diri dan memulai proses pensiun. Dokumen yang diperlukan termasuk persetujuan untuk pensiun,” ungkap Derek Asmuruf dalam wawancara di Pasar Sentral Bintuni, Sabtu (4/2/2024).
Asmuruf menjelaskan bahwa untuk mengajukan pensiun, ASN harus memiliki masa kerja minimal 20 tahun dan usia minimal 50 tahun.
Sambungnya, Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, maka ASN tidak dapat mengajukan hak pensiun. Oleh karena itu, BKPP menyarankan ASN yang ingin maju dalam pilkada agar segera memulai proses pensiun untuk menghindari kendala administratif.
“Proses pensiun bisa memakan waktu lama karena bergantung pada faktor eksternal seperti kelancaran aplikasi dan jaringan internet. BKPP mendorong ASN untuk segera mengajukan pengunduran diri dan memulai proses pensiun agar tidak mengalami hambatan saat tahapan pilkada berlangsung,” tambah Asmuruf.
Meskipun pengunduran diri dari ASN merupakan syarat bagi mereka yang ingin maju dalam pilkada, ini tidak berarti mereka bebas dari aturan yang mengatur keterlibatan ASN dalam politik. BKPP Teluk Bintuni menegaskan bahwa semua proses ini harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Asmuruf menjelaskan bahwa jika seorang ASN telah diumumkan sebagai bakal calon atau telah mendaftarkan diri ke partai politik, maka pengawasan dan penentuan pelanggaran menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Jika sudah ditetapkan sebagai calon tetap, maka harus segera mengurus surat keputusan pensiun. Jika tidak, pencalonannya bisa dibatalkan,” tegas Asmuruf.
Untuk memastikan proses pengunduran diri dan pensiun bagi ASN berjalan lancar, BKPP bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BKPP juga mengingatkan ASN yang berminat untuk maju dalam pilkada agar segera mengajukan surat pengunduran diri dan memulai proses pensiun untuk menghindari penundaan dan kendala dalam tahapan pilkada.
“Seiring mendekatnya pilkada serentak, persiapan yang matang dan pemahaman tentang prosedur menjadi kunci bagi ASN yang ingin berpartisipasi dalam ajang politik ini,” tutup Asmuruf. [HS]