Manokwari, Mediaprorakyat.com – Pada Rabu(17/4/24) sekitar pukul 09.30 WITA bertempat di Rumah Makan Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kamis(18/4/24), pada pukul 19.35 WITA bertempat di Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, No. 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan para Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak.
Pengamanan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) sejak tahun 2019.
Sebelumnya Tim Tabur Kejati Papua Barat telah mengamankan lima (5) orang buronan dari dua belas (12) orang Terpidana yang dinyatakan masuk dalam DPO perkara Tindak Pidana Perikanan pada Senin 2 April 2024 lalu.
Baca :
TIM Tangkap Buronan (TABUR) KEJATI PAPUA BARAT Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Perikanan
Dan kali ini Tim Tabur Kejati Papua Barat kembali lagi mengamankan 5 orang buronan, adapun identitas mereka, yaitu: Palettui Alias Lattu, Harmank Alias Emmank, Sanusi, Nursaenal Alias Saenal, Muhammad Yunus Alias Yunus.
Masing-masing Terpidana telah memperoleh putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), sebagai berikut:
Terpidana Palettui Alias Lattu berdasar Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 11/Pid.Sus-Prk/2018/PT JAP Tanggal 21 Januari 2019;
Terpidana Harmank Alias Emmank berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1925 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019;
Terpidana Sanusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 2/Pid.Sus-Prk/2018/PT JAP Tanggal 17 Januari 2019;
Terpidana Muhammad Yunus Alias Yunus berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 3/Pid.Sus-Prk/2018/PT JAP Tanggal 14 Januari 2019;
Terpidana Nursaenal Alias Saenal berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 8/Pid.Sus-Prk/2018/PT JAP Tanggal 18 Januari 2019.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak selaku eksekutor telah melakukan pemanggilan terhadap masing-masing terpidana untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun para terpidana tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga masing-masing terpidana dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Dan setelah Tim Tabur Kejati Papua Barat mengintensifkan pencarian lalu menemukan para buronan di dua tempat yang berbeda sebagaimana tersebut diatas, Tim Tabur melakukan pendekatan secara persuasif terhadap para buronan lalu mengamankan para buronan, selanjutnya para Terpidana di esksekusi untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas I Makassar.
Sebagai informasi 12 orang nelayan asal Bone, Sulawesi Selatan di pidana karena melanggar surat izin penangkapan ikan (SIPI) terkait wilayah operasi, dengan cara mengambil telur ikan yang dilindungi oleh undang-undang seperti telur ikan terbang (Torani, Exocoetidae).
Aktivitas penangkapan ikan dan pengambilan telur ikan dilindungi yang dilakukan 12 nelayan di perairan Kabupaten Fakfak, Papua Barat, sudah berlangsung selama periode Mei-Agustus 2018.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. [MS]