Papua Barat, Mediaprorakyat.com – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari,Yan Christian Warinussy sangat mengutuk tegas tindakan arogansi kekuasaan serta dugaan penganiayaan yang telah dilakukan secara bersama oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan institusi negara di Kota Senja Kaimana,Provinsi Papua Barat terhadap korban Lukas Muray (salah satu Wartawan RRI Kaimana), Jum’at (12/4) lalu.
Bustam Mendesak Polres Kaimana Tangkap Pelaku Serangan Terhadap Wartawan
Karena itu, LP3BH Manokwari demi hukum mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Johnny Eduard Isir, untuk segera memerintahkan Kapolres Kaimana dan jajarannya untuk segera mengambil tindakan hukum yang bertanggung jawab menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yaitu untuk menangkap dan menahan para oknum pelaku tersebut. Salam Kapasitas sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, saya cenderung mengatakan bahwa perbuatan para oknum pelaku penganiayaan terhadap rekan jurnalis Muray adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam amanat Pasal 351ayat (1) dan atau ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sehingga cukup alasan hukum untuk menangkap dan menahan para oknum terduga pelaku tersebut. Disamping itu ada bukti visum et repertum.
Hal lain adalah bahwa rekan jurnalis Muray sesungguhnya dapat disebut sedang menjalankan tugas sebagai jurnalis atau wartawan berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Pers.
” Apalagi dia sempat menunjukkan kartu persnya, sehingga sangat jelas perbuatan para oknum terduga pelaku diduga keras telah melanggar dan bersifat menghambat tugas profesi Muray sebagai insan pers.” jelas Yan Christian Warinussy.
Sehingga adalah cukup alasan untuk perkara yang dialami Muray seyogyanya menjadi atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Papua Barat Irjen Isir.
” Keadilan terhadap para pekerja insan pers di Tanah Papua dan khususnya di Papua Barat masih sangat rendah kualitasnya, sehingga kemampuan Kapolda Isir dan jajarannya sangat diuji keras dalam kasus saudara jurnalis Muray di Kaimana ini demi mencegah keberulangannya di kemudian hari.” ujar Warinussy.
” Saya juga mendesak Pangdam XVIII Kasuari untuk memberikan atensi pada kasus saudara Muray dengan memerintahkan Subden POM XVIII/1-3 Kaimana untuk menyelidiki indikasi keterlibatan anggotanya dalam kasus penganiyaan berat terhadap wartawan bernama Lukas Muray di Kaimana ini.” Pungkasnya. [Rls/HS]