Papua Barat, Mediaprorakyat.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat mengutuk keras tindakan kekerasan yang dialami oleh salah satu wartawan RRI di Kaimana.
Ketua PWI Papua Barat, Bustam, menegaskan bahwa tindakan penganiayaan terhadap Lucky Murai, seorang wartawan RRI yang bertugas di Kaimana, merupakan hal yang tidak dapat diterima.
“Kami mengecam tindakan penganiayaan terhadap kawan kami Lucky Murai, yang merupakan wartawan RRI yang bertugas di Kaimana,” tegas Ketua PWI Papua Barat, Bustam melalui keterangan pers yang diterima, Jumat (12/4/2024).
Dari keterangan Ketua PWI Kaimana, dijelaskan bahwa Lucky Murai saat itu baru saja pulang dari rumah keluarga dan hendak kembali ke rumahnya di daerah Airport Utarum Kaimana, namun melihat ada warga yang ditahan di jalan, ia pun berhenti. Dan hendak menanyakan apa yang terjadi.
Kelima orang itu (Orang Tidak Dikenal) kemudian mendekatinya. Ia pun mengaku sebagai wartawan. Dibuktikan dengan menunjukkan kartu persnya.
Namun tak juga dihiraukan,tendangan ke arah Lucky pun dilayangkan ke wajahnya. Hingga darah bercucuran.
Kasus ini masuk kategori kasus kekerasan terhadap wartawan, karena yang bersangkutan saat melintas, melihat ada warga yang ditahan. Ia pun hendak meliputnya.
Bustam menegaskan, Kasus ini jelas merupakan kekerasan terhadap wartawan, yang dilakukan saat Lucky hendak meliput kejadian di tempat tersebut. Hal ini melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1.
Bustam juga menekankan bahwa pelaku penganiayaan harus dijerat sesuai dengan Undang-Undang KUHPidana.
PWI Papua Barat meminta agar Polres Kaimana menangani kasus ini dengan serius, menangkap kelima pelaku, dan memproses mereka secara hukum. [HS]