Manokwari, Mediaprorakyat.com- Anggota Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Eduard Orocomna S.T, menegaskan perlunya tinjau ulang izin yang diduga dilanggar oleh perusahaan penebangan kayu di Kabupaten Teluk Bintuni. Minggu (31/3) kemarin.
Menyikapi berita terkait dugaan adanya kayu ilegal dari perusahaan yang beroperasi di wilayah adat Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni, Orocomna mengungkapkan keprihatinannya.
Ia menekankan perlunya penegakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat, baik PT Subur Karunia Raya (PT SKR) maupun PT Wanagalang Utama.
Orocomna meminta Gubernur Provinsi Papua Barat dan pejabat terkait untuk melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan tersebut.
Ia juga menyoroti perlunya revisi Pergub tentang hak ulayat yang sedang digarap oleh Dinas yang berwenang.
Terkait hal ini, perwakilan pemuda Moskona, Barnabas Orocomna, juga menyampaikan keprihatinannya.
Ia menyoroti kerusakan lingkungan akibat operasi perusahaan kelapa sawit dan perusahaan kayu di wilayah Suku Moskona.
Barnabas menegaskan perlunya penegakan hukum terhadap dugaan kayu ilegal yang ditebang oleh PT SKR.
Ia meminta pemerintah untuk duduk bersama dengan masyarakat dan melakukan tinjauan ulang terhadap izin perusahaan di wilayah mereka.
Masyarakat Papua Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini dan meminta tindakan tegas dari pemerintah.
MRPB akan mengirim surat kepada Gubernur Papua Barat untuk meminta pertemuan dengan dinas terkait guna menyelesaikan permasalahan ini. [HS]