Home / BERITA

Jumat, 22 Maret 2024 - 08:53 WIT

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Memusnahkan 963,626 Gram Ganja dalam Upaya Perangi Narkotika

Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP. Junov Siregar, S.H., S.I.K., M. K. P. (Memakai Topi) saat memberikan keterangan pers. Jum'at (22/3/2024)

Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP. Junov Siregar, S.H., S.I.K., M. K. P. (Memakai Topi) saat memberikan keterangan pers. Jum'at (22/3/2024)

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Dalam upaya menanggulangi peredaran narkotika di wilayahnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat melakukan pemusnahan sejumlah besar narkotika jenis ganja. Pada Jumat (22/03/24), sebanyak 963,626 gram ganja dimusnahkan secara resmi di halaman luar Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Papua Barat.

Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar, S.H., S.I.K., M.K.P., didampingi oleh pejabat Auditor Kepolisian Madya TK.III, Kombes Pol. Ary Nyoto Setiawan, S.I.K., M.H. Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dan ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Manokwari.

Menurut AKBP Junov Siregar, pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap oleh Tim Operasi Khusus (Opsnal) Direktorat Narkoba Polda Papua Barat. Kasus-kasus tersebut melibatkan tersangka dengan inisial JM, EL, dan AS.

Dalam kasus pertama, tersangka AS ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 291,45 gram di Jl. Samratulangi Kampung Baru, kota Sorong, pada tanggal 5 Maret 2024. Kasus kedua melibatkan tersangka JM yang ditangkap di kapal KM. Gunung Dempo dengan membawa ganja seberat 229,875 gram pada tanggal 10 Maret. Sedangkan kasus ketiga, tersangka EL ditangkap di kapal yang sama dengan barang bukti ganja seberat 442,301 gram pada tanggal dan lokasi yang sama.

Terhadap para tersangka, dikenakan pasal-pasal melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp. 800.000.000,- serta maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 10.000.000.000,-.

Polda Papua Barat terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika. [HS]

Baca Juga  Dua Tersangka Korupsi Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni Ditahan: Kerugian Negara 1,6 Miliar Rupiah

Share :

Baca Juga

BERITA

Aset Pemkab Dikembalikan! Kejari Bintuni Apresiasi Respons Masyarakat

BERITA

Barang Bukti Diantar Langsung! Kejari Teluk Bintuni Hadirkan Layanan Hukum Cepat dan Profesional
Keterangan Gambar: Kedatangan tim Itwasum Polri disambut langsung oleh Wakapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Yosi Muhamartha, S.I.K., didampingi oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Papua Barat. Penyambutan berlangsung dengan penuh kehangatan sebagai bentuk penghormatan dan kesiapan Polda Papua Barat dalam mendukung pelaksanaan tugas audit. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu, 6 Juli 2025, di Bandara Rendani, Manokwari, Papua Barat. Foto: Humas Polda Papua Barat.

BERITA

Tim Itwasum Mabes Polri Lakukan Audit di Polda Papua Barat
Keterangan Gambar: Perkumpulan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kampung Kwowok Cabang Manokwari usai melaksanakan pertemuan. (Foto: Julianus Surabut / MPR)

BERITA

P3MK Manokwari Siapkan “Pasukan Baru” Kampung Kwowok Tembus UNIPA!
Keterangan Gambar: Kepala Distrik Tomu, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Syamsul Inai, sedang menuju tempat tugas dari Bintuni ke Tomu menggunakan longboat (perahu bermesin). Foto: Syam / Istimewa.

BERITA

Menembus Jarak dan Cuaca: Kepala Distrik Tomu Dorong Swasembada Pangan dan Akses Teknologi di Kampung
Keterangan Gambar: Foto bersama mahasiswa asal Papua Pegunungan saat menggelar kegiatan adat istiadat. Terlihat dalam gambar, Junedy Orocomna, mahasiswa asal Teluk Bintuni yang menempuh studi di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) APMD, Jurusan Ilmu Pemerintahan. Kegiatan berlangsung di Titik Nol Homestay, kawasan Malioboro, Yogyakarta, Sabtu (5/7/2025). Foto: JO/Istimewa

BERITA

Mahasiswa Teluk Bintuni Dukung Pergelaran Budaya Papua Pegunungan di Yogyakarta
Keterangan Gambar: Sesi foto bersama usai pertemuan di Taman Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, Ibu Kota Wamena, Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu (5/7/2025). Foto: Julianus Surabut / MPR

BERITA

Sidang Kasus Tobias Silak Diambang Ketiga: Front Mahasiswa Desak Keadilan Tanpa Kompromi
Keterangan Gambar: Gerson Smori, S.T. (berbaju merah) berfoto bersama peserta usai menyampaikan materi di Ruang Rapat Klasis Manokwari, Provinsi Papua Barat, Sabtu (5 Juli 2025). Foto: Julianus Surabut / MPR.

BERITA

Gerson Smori Tekankan Strategi Media Digital Gerejawi dalam Pelatihan Multimedia Klasis GKI Manokwari