Home / BERITA

Jumat, 22 Maret 2024 - 08:53 WIT

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Memusnahkan 963,626 Gram Ganja dalam Upaya Perangi Narkotika

Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP. Junov Siregar, S.H., S.I.K., M. K. P. (Memakai Topi) saat memberikan keterangan pers. Jum'at (22/3/2024)

Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP. Junov Siregar, S.H., S.I.K., M. K. P. (Memakai Topi) saat memberikan keterangan pers. Jum'at (22/3/2024)

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Dalam upaya menanggulangi peredaran narkotika di wilayahnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat melakukan pemusnahan sejumlah besar narkotika jenis ganja. Pada Jumat (22/03/24), sebanyak 963,626 gram ganja dimusnahkan secara resmi di halaman luar Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Papua Barat.

Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar, S.H., S.I.K., M.K.P., didampingi oleh pejabat Auditor Kepolisian Madya TK.III, Kombes Pol. Ary Nyoto Setiawan, S.I.K., M.H. Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dan ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Manokwari.

Menurut AKBP Junov Siregar, pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap oleh Tim Operasi Khusus (Opsnal) Direktorat Narkoba Polda Papua Barat. Kasus-kasus tersebut melibatkan tersangka dengan inisial JM, EL, dan AS.

Dalam kasus pertama, tersangka AS ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 291,45 gram di Jl. Samratulangi Kampung Baru, kota Sorong, pada tanggal 5 Maret 2024. Kasus kedua melibatkan tersangka JM yang ditangkap di kapal KM. Gunung Dempo dengan membawa ganja seberat 229,875 gram pada tanggal 10 Maret. Sedangkan kasus ketiga, tersangka EL ditangkap di kapal yang sama dengan barang bukti ganja seberat 442,301 gram pada tanggal dan lokasi yang sama.

Terhadap para tersangka, dikenakan pasal-pasal melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp. 800.000.000,- serta maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 10.000.000.000,-.

Polda Papua Barat terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika. [HS]

Baca Juga  Catatan Penting Filep Wamafma untuk Pemerintah Soal Pemekaran dan Masyarakat Adat Papua

Share :

Baca Juga

BERITA

Rumah Belajar Pelita Kasih: Cahaya Baru Pendidikan Anak Papua di Teluk Bintuni
Peresmian kandang habituasi kasuari dan kanguru tanah di area kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025. Sumber: Dok. Pertamina EP

BERITA

SKK Migas & Pertamina EP Papua Bangun Kandang Spesial untuk Kasuari dan Kanguru: Perang Lawan Perdagangan Satwa Liar!

BERITA

Hutan Bintuni Terkuras Diam-Diam! Kayu dan Sawit Mengalir ke Jawa, Siapa yang Diuntungkan?

BERITA

Jalan Hancur, Bus AMB Dihentikan! Warga Bintuni Terancam Lumpuh Transportasi

BERITA

YLBH Sisar Matiti Dukung Kanwil Kemenkumham Papua Barat Dorong Pembentukan Posbakum di Tingkat Kampung

BERITA

Jadwal Terbaru KMP Kasuari Pasifik IV Berlaku Mulai 15 Februari 2025

BERITA

Jadwal Terbaru KMP NAPAN WAINAMI Berlaku Mulai 15 Februari 2025

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Warning OPD: Kelola Anggaran dengan Transparan!