Home / Berita

Jumat, 22 Maret 2024 - 08:53 WIT

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Memusnahkan 963,626 Gram Ganja dalam Upaya Perangi Narkotika

Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP. Junov Siregar, S.H., S.I.K., M. K. P. (Memakai Topi) saat memberikan keterangan pers. Jum'at (22/3/2024)

Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP. Junov Siregar, S.H., S.I.K., M. K. P. (Memakai Topi) saat memberikan keterangan pers. Jum'at (22/3/2024)

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Dalam upaya menanggulangi peredaran narkotika di wilayahnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat melakukan pemusnahan sejumlah besar narkotika jenis ganja. Pada Jumat (22/03/24), sebanyak 963,626 gram ganja dimusnahkan secara resmi di halaman luar Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Papua Barat.

Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar, S.H., S.I.K., M.K.P., didampingi oleh pejabat Auditor Kepolisian Madya TK.III, Kombes Pol. Ary Nyoto Setiawan, S.I.K., M.H. Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dan ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Manokwari.

Menurut AKBP Junov Siregar, pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap oleh Tim Operasi Khusus (Opsnal) Direktorat Narkoba Polda Papua Barat. Kasus-kasus tersebut melibatkan tersangka dengan inisial JM, EL, dan AS.

Dalam kasus pertama, tersangka AS ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 291,45 gram di Jl. Samratulangi Kampung Baru, kota Sorong, pada tanggal 5 Maret 2024. Kasus kedua melibatkan tersangka JM yang ditangkap di kapal KM. Gunung Dempo dengan membawa ganja seberat 229,875 gram pada tanggal 10 Maret. Sedangkan kasus ketiga, tersangka EL ditangkap di kapal yang sama dengan barang bukti ganja seberat 442,301 gram pada tanggal dan lokasi yang sama.

Terhadap para tersangka, dikenakan pasal-pasal melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp. 800.000.000,- serta maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 10.000.000.000,-.

Polda Papua Barat terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika. [HS]

Baca Juga  KPU Himbau Kandidat dan Jajarannya Patuhi Protokoler Kesehatan

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Putra Papua Dipercaya Pimpin Jabatan Strategis Polri Awal 2026

Berita

Pemanfaatan Lahan Asrama, Kodim 1806/TB Panen Semangka

Berita

Dandim 1806/TB Sambangi Koramil Meyado, Serap Aspirasi Warga

Berita

BAZNAS Teluk Bintuni Buka Rekrutmen Pimpinan Baru Tahun 2026

Berita

Genting Oil Gelar Tes Rekrutmen Apprentice Program 2026, 39 Putra-Putri OAP Ikuti Seleksi
Keterangan Gambar: Penelaah Teknis Kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintuni, Dwi Nurhayati, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2026), menyampaikan data jumlah calon jamaah haji (CJH) asal Teluk Bintuni tahun 2026 sebanyak 26 orang, sekaligus menjelaskan kebijakan pelunasan biaya haji dan kewajiban Medical Check Up (MCU).

Berita

Biaya Haji Lunas, 26 CJH Teluk Bintuni Jalani Persiapan Haji 2026

Berita

Akses Jalan ke Puskesmas Cot Seumereung Didambakan Pengaspalan
Keterangan Gambar : Kepala Disdikbudpora Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, S.Pd., S.IP., MM, menyampaikan arahan pada kegiatan ibadah bersama dan lepas sambut Tahun 2025–2026 di Aula Disdikbudpora Teluk Bintuni, Senin (19/01/2026).

Berita

Ibadah Lepas Sambut Tahun Baru, Disdikbudpora Teluk Bintuni Tegaskan Disiplin ASN