Kaimana, Mediaprorakyat.com – Kontroversi mencuat di DPRD Kabupaten Kaimana ketika sejumlah wartawan dilarang meliput Rapat Paripurna yang seharusnya bersifat terbuka untuk umum. Ketua DPRD, Irsan Lie, dengan tegas membantah larangan tersebut dan menyatakan bahwa semua rapat di DPRD seharusnya bersifat terbuka, kecuali ada pemberitahuan resmi tentang sifat tertutupnya rapat tersebut. Kamis (10/8/2023)
Pernyataan ini muncul setelah berita larangan tersebut menyebar dan mengundang keberatan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Irsan Lie mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui informasi ini melalui grup berita dan langsung mencari klarifikasi dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan (Sekwan). Ia menekankan bahwa sidang paripurna tersebut merupakan rapat terbuka dan memerintahkan penyelidikan untuk mengungkap oknum staf yang bertanggung jawab atas larangan tersebut.
Dalam konteks pentingnya transparansi, Irsan Lie menjelaskan bahwa semua rapat di DPRD seharusnya terbuka kecuali ada indikasi sebaliknya. Selain itu, agenda paripurna ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, yang seharusnya menjadi informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat.
Ketua DPRD juga menyoroti paradoks bahwa dalam sambutannya pada pembukaan paripurna, pihak DPRD telah mengakui peran penting insan pers. Irsan Lie meminta maaf kepada rekan-rekan wartawan dari PWI atas insiden tersebut dan berjanji untuk mengambil tindakan tegas terhadap staf yang terlibat, jika terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran.
Mengenai tindak lanjut atas peristiwa ini, Irsan Lie mengonfirmasi bahwa ia akan segera memeriksa dan memanggil staf yang terlibat untuk klarifikasi lebih lanjut. Tindakan sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi di DPRD Kabupaten Kaimana. [hs]