Home / Berita

Kamis, 4 Agustus 2022 - 08:34 WIT

Tanda Tangan Bunda PAUD Teluk Bintuni Digunakan Oknum Tidak Bertanggungjawab

Keterangan Gambar : Ilustrasi Tanda Tangan 

Ny. Priska Pricilia Kasihiw saat menghubungi media ini lewat aplikasi WhatsApp, Kamis (4/8/2022)
Ny. Priska Pricilia Kasihiw saat menghubungi media ini lewat aplikasi WhatsApp, Kamis (4/8/2022)

BINTUNI , mediaprorakyat.com  –Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Teluk Bintuni Ny. Priska Pricilia Kasihiw yang juga menjabat sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Teluk Bintuni merasa ada oknum yang tidak bertanggungjawab menggunakan tandatangannya untuk
melegalisasi Surat Keterangan Lulus Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun Ajaran 2022.

Hal itu terungkap dari kecurigaan Ny. Priska Pricilia, yang tidak pernah diminta untuk menandatangani surat kelulusan anak-anak PAUD di Tahun Ajaran 2021-2022.

Istri Bupati Teluk Bintuni ini bahwa sempat mempertanyakan, apakah sudah ada Bunda PAUD yang baru.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, Ny. Priska memerintahkan pengurus PKK yang membidangi Pendidikan, untuk melakukan crosscek di sejumlah lembaga PAUD. Informasi yang diperoleh, Surat Tanda Kelulusan PAUD tahun ajaran 2021-2022 ternyata sudah tertera tandatangan Ny. Priska Pricilia Kasihiw selaku Bunda PAUD.

Salah seorang Kepala PAUD menyampaikan, pencantuman tandatangan Ny. Priska Pricilia selaku Bunda PAUD dalam Surat Tanda Kelulusan itu, di scan.

“Ini yang saya tidak terima baik. Saya ada di tempat, kenapa tidak pernah koordinasi dengan saya kalau mau scan tandatangan. Kenapa mereka punya keberanian memalsukan atau scan tandatangan saya,” kata Priska Pricilia, Kamis (4/8/2022).

Atas temuan itu, Priska telah memerintahkan Sekretaris PKK Teluk Bintuni membuat surat undangan kepada para Kepala PAUD, untuk melakan klarifikasi atas kejadian itu. “Saya mau mendengar klarifikasi dulu dari mereka, sebelum saya menempuh jalur hukum,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah oleh media ini ,Kamis (4/8/2022)  Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu. Tomi Samuel Marbun menjelaskan apabila terjadi tindakan manipulasi atau pemalsuan seperti yang disampaikan oleh Ibu Bupati ,  itu masuk dalam kategori tindakan pidana jika terbukti.

Baca Juga  Drs. Dominggus Mandacan, M.Si Lantik Dr. Erwin P.H. Saragih Sebagai Inspektur Daerah Papua Barat Definitif

” Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun. ” Jelasnya . (mpr-01)

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Putra Papua Dipercaya Pimpin Jabatan Strategis Polri Awal 2026

Berita

Pemanfaatan Lahan Asrama, Kodim 1806/TB Panen Semangka

Berita

Dandim 1806/TB Sambangi Koramil Meyado, Serap Aspirasi Warga

Berita

BAZNAS Teluk Bintuni Buka Rekrutmen Pimpinan Baru Tahun 2026

Berita

Genting Oil Gelar Tes Rekrutmen Apprentice Program 2026, 39 Putra-Putri OAP Ikuti Seleksi
Keterangan Gambar: Penelaah Teknis Kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintuni, Dwi Nurhayati, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2026), menyampaikan data jumlah calon jamaah haji (CJH) asal Teluk Bintuni tahun 2026 sebanyak 26 orang, sekaligus menjelaskan kebijakan pelunasan biaya haji dan kewajiban Medical Check Up (MCU).

Berita

Biaya Haji Lunas, 26 CJH Teluk Bintuni Jalani Persiapan Haji 2026

Berita

Akses Jalan ke Puskesmas Cot Seumereung Didambakan Pengaspalan
Keterangan Gambar : Kepala Disdikbudpora Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, S.Pd., S.IP., MM, menyampaikan arahan pada kegiatan ibadah bersama dan lepas sambut Tahun 2025–2026 di Aula Disdikbudpora Teluk Bintuni, Senin (19/01/2026).

Berita

Ibadah Lepas Sambut Tahun Baru, Disdikbudpora Teluk Bintuni Tegaskan Disiplin ASN