Home / BERITA

Kamis, 4 Agustus 2022 - 08:34 WIT

Tanda Tangan Bunda PAUD Teluk Bintuni Digunakan Oknum Tidak Bertanggungjawab

Keterangan Gambar : Ilustrasi Tanda Tangan 

Ny. Priska Pricilia Kasihiw saat menghubungi media ini lewat aplikasi WhatsApp, Kamis (4/8/2022)
Ny. Priska Pricilia Kasihiw saat menghubungi media ini lewat aplikasi WhatsApp, Kamis (4/8/2022)

BINTUNI , mediaprorakyat.com  –Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Teluk Bintuni Ny. Priska Pricilia Kasihiw yang juga menjabat sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Teluk Bintuni merasa ada oknum yang tidak bertanggungjawab menggunakan tandatangannya untuk
melegalisasi Surat Keterangan Lulus Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun Ajaran 2022.

Hal itu terungkap dari kecurigaan Ny. Priska Pricilia, yang tidak pernah diminta untuk menandatangani surat kelulusan anak-anak PAUD di Tahun Ajaran 2021-2022.

Istri Bupati Teluk Bintuni ini bahwa sempat mempertanyakan, apakah sudah ada Bunda PAUD yang baru.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, Ny. Priska memerintahkan pengurus PKK yang membidangi Pendidikan, untuk melakukan crosscek di sejumlah lembaga PAUD. Informasi yang diperoleh, Surat Tanda Kelulusan PAUD tahun ajaran 2021-2022 ternyata sudah tertera tandatangan Ny. Priska Pricilia Kasihiw selaku Bunda PAUD.

Salah seorang Kepala PAUD menyampaikan, pencantuman tandatangan Ny. Priska Pricilia selaku Bunda PAUD dalam Surat Tanda Kelulusan itu, di scan.

“Ini yang saya tidak terima baik. Saya ada di tempat, kenapa tidak pernah koordinasi dengan saya kalau mau scan tandatangan. Kenapa mereka punya keberanian memalsukan atau scan tandatangan saya,” kata Priska Pricilia, Kamis (4/8/2022).

Atas temuan itu, Priska telah memerintahkan Sekretaris PKK Teluk Bintuni membuat surat undangan kepada para Kepala PAUD, untuk melakan klarifikasi atas kejadian itu. “Saya mau mendengar klarifikasi dulu dari mereka, sebelum saya menempuh jalur hukum,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah oleh media ini ,Kamis (4/8/2022)  Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu. Tomi Samuel Marbun menjelaskan apabila terjadi tindakan manipulasi atau pemalsuan seperti yang disampaikan oleh Ibu Bupati ,  itu masuk dalam kategori tindakan pidana jika terbukti.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pria Tua Produksi Minuman CT dan Bobo, Bukan Warga Bintuni

” Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun. ” Jelasnya . (mpr-01)

Share :

Baca Juga

BERITA

HMI Manokwari Gelar Halal Bi Halal, H. Asri, S.T: Target Bangun Sekretariat Bersama
Wartawan Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Rusak Trans Bintuni–Manokwari, Polres Teluk Bintuni Bertindak Cepat Iskandar, wartawan media online, mengalami kecelakaan tunggal akibat jalan rusak di ruas Trans Bintuni–Manokwari. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas SP IV, Kampung Banjar Ausoy. Informasi ini disampaikan oleh Humas Polres Teluk Bintuni, Sabtu (19/4/2025). Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan dan langsung memberikan pertolongan kepada korban di lokasi kejadian.

BERITA

Wartawan Alami Laka di Botay, Polres Teluk Bintuni Tanggap
Ilustrasi

BERITA

Pria Ditemukan Tewas GD di Bintuni
Tampak Kondisi Jalan Putus di Wilayah Distrik Dataran Beimes Sumber gambar: Narasumber / Istimewa

BERITA

Jalan Rusak Parah, Warga Dataran Beimes Tempuh 4 KM Jalan Kaki ke Lokasi Longsor

BERITA

Brimob Gelar Operasi “Alpha Bravo Moskona 2025”, Tindak Lanjut Pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun di Papua Barat
Pemda Teluk Bintuni Tanggap Kerusakan Jalan Bintuni–Moskona, Alat Berat Dikerahkan ke Lokasi (Foto: Dok. Yustina Ogoney/Istimewa)

BERITA

Jalan Longsor di Gunung Kaca, Pemda Teluk Bintuni Turun Tangan!
Anggota Satlantas Polda Papua Barat tampak berjaga-jaga saat pelaksanaan ibadah Jumat Agung/Paskah di salah satu tempat ibadah umat Kristiani. (Foto: Humas Polda Papua Barat)

BERITA

1.204 Personel Kepolisian Amankan Paskah 2025 di Dua Provinsi: Papua Barat dan Papua Barat Daya

BERITA

Proyek Sawit Disorot! Marga Ateta dan 18 Marga Lain Angkat Suara