BINTUNI , Mediaprorakyat.com- Pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan Musyawaran Perencanaan Pembangunan (musrembang) Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) periode 2021-2026 di Gedung Serba Guna (GSG) Bintuni , Rabu (8/12/2021)
Dalam laporan panitia , Yusuf Isir menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk membahas rancangan RPJMD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2021-2026 untuk menjadi rancangan akhir RPJMD Kabupaten Teluk Bintuni dan selanjutnya dapat di segera ditetapkan, sebutnya.
Kata Yusuf Isir , kegiatan ini di hadiri oleh unsur Bappeda Provinsi Papua Barat , unsur DPRD Teluk Bintuni, Wakil Bupati Teluk Bintuni, PLT Sekda Teluk Bintuni , Forkompinda , para asisten , Staf ahli Bupati dan seluruh pimpinan perangkat di lingkup pemerintahan kabupaten Teluk Bintuni , para kepala distrik , unsur TNI / POLRI , Tokoh profesional , dan tokoh masyarakat.
Kegiatan di buka oleh Wak Bupati, Sebelumnya dalam sambutan Bupati yang di sampaikan oleh wakil Bupati di sampaikan, Rencana Pembangunan (Musrenbang) dalam Rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten teluk Bintuni tahun 2021-2026.
untuk bersama-sama memberikan kontribusi pemikiran dalam perumusan isu strategi, tujuan, sasaran, serta strategi dan arah kebijakan dalam menetapkan prioritas pembangunan daerah yang terurai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dan nantinya kita pedomani dalam penyusunan dokumen tahunan.
Musremnang RPJMD yang dilaksanakan pada hari ini merupakan suatu kewajiban bagi kita bersama, untuk itu besar harapan saya agar diikuti dengan baik, karena kontribusi pemikiran dari semua pihak akan sangat membantu dalam penyempurnaan kualitas dokumen RPJMD yang akan kita lahirkan nanti.
Untuk kita ketahui bersama, Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi-misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD, dan memperhatikan RPJM Nasional Provinsi, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program Prangkat
Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana- rencana kerja dala kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Disamping itu, untuk mempertegas visi misi Kepala Daerah dalam komponen perencanaan berupa tujuan sasaran dan indikator pembangunan, maka yang perlu diperhatikan adalah
1. Sinkronisasi terhadap aturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya.
2. Kompilasi data perencanaan dengan baik dan terstruktur berdasarkan aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan, aspek pelayanan umum, dan aspek daya saing daerah.
3. Penelaahan RTRW serta memperhatikan kawasan lindung dalam penelaahan rencana pola ruang.
4. Analisis pengelolaan keuangan dan kerangka pendanaannyaa untuk memperoleh gambaran kapasitas pendapatan lima tahun kedepan dengan tepat.
5. Analisa isu-isu strategis secara tepat;
6. Perumusan penjelasan visi-misi dikembangkan dan dijabarkan sesuai dengan prinsip pembangunan daerah agar tujuan dan sasaran pembangunan lima tahun kedepan dapat dijabarkan secara efektif
7. Mensinergikan dengan kebijakan perencanaan provinsi maupun pusat.
Musrenbang RPJMD merupakan Suatu tuntutan dalam pelaksanaan otonomi daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Berkaitan dengan hal tersebut, saat ini Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sedang melakukan penyusunan RPJMD yang lebih konprehensif.
Kebutuhan terhadap ketersediaan rencana pembangunan daerah yang adaptif, aspiratif dan mampu menjadi rujukan pelaksanaan pembangunan di daerah, menjadi semakin penting dalam era otonomi daerah.
Rencana pembangunan daerah disusun tidak hanya berdasarkan potensi, unggulan dan kemampuan yang dimiliki masing-masing daerah, tetapi juga harus mampu bersinergi dengan rencana pembangunan nasional.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah 2021-2026 dan mempunyai komitmen yang kuat untuk mewujudkan dokumen perencanaan yang transparan, akuntabel, aspiratif, tepat dan terarah.
Oleh karena itu, penyusunan RPJMD ini harus dapat memberikan gambaran secara jelas visi, misi, tujuan dan strategi serta arah kebijakan pembangunan yang telah kami janjikan kepada masyarakat.
Titik kritis dalam penyusunan RPJMD ini adalah bagaimana mendorong terbangunnya keserasian terkait prosees, konteks dan kontenht dalam penyusunan dokumen perencanaan tersebut.
Kesepakatan yang dibangun melalui curah pendapat diantara pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan rencana mempunyai nilai penting sebagai pembelajaran dalam sebagai panduan pelaksanaan pembangunan selama 5 (lima) tahun ke depan.
RPJMD wajib disusun berkenaan dengan kepentingan kita semua untuk mendapatkan pedoman dan arahan yang jelas dalam menjalankan roda pembangunan ditingkat daerah dan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Dalam proses penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah perlu memperhatikan antara lain.
1. Melakukan setiap tahapan yang intensif, efektif dan efisien terkait proses. Konteks dan kontent penyusunan dokumen perencanaan sehingga tepat waktu dan berkualitas.
2. Prioritas pembangunan Renstra agar mengacu pada pencapaian visi dan misi RPUMD yang merupakan visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih.
3. RPJMD dan Renstra PD merupakan sehinggga dokumen yang penting kualitasnya harus dijaga mengingat dokumen tersebut sebagai alat koordinasi seluruh stakeholder, menuntun arah, meminimalkan ketidakpastian dan sebagai alat untuk menilai kinerja pembangunan daerah.
Selain itu dokumen tersebut juga menjawab tiga pertanyaan dasar yaitu, kemanna daerah diarahkan pengembangannya, apa yang akan dicapai 5 tahun mendatang,bagaimana mencapainya dan langkah strategi apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai.
4. Kualitas RPJMD juga menjadi dasar penilaian akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
5. Dalam menetapkan indikator dan target kinerja Perangkat Daerah tidak perlu terlalu banyak, cukup disesuaikan dengan isu dan permasalahan 5 tahun ke depan serta sesuai dengan tupoksi Perangkat Daerah;
6. Prioritas pembangunan renstra Perangkat Daerah harus mendukung pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah yang tercantum dalam RPJMD.
Hal ini menjadi hal yang sangat penting mengingat capaian Visi dan Misi Kepala Daerah sangat tergantung kepada capaian sasaran pelaksanaan program/ kegiatan di Perangkat Daerah.
7. Dalam penyusunan program kegiatan harus benar-benar direncanakan dengan baik mengingat penganggaran program/kegiatan tidak dapat dialokasikan apabila tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.
Berdasarkan hasil evaluasi RPJMD Periode 2021-2026 masih ada program/kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah belum sesuai atau belum sinergi.
Dokumen RPJMD sebagai penjabaran Visi, Misi dan Program Kepala Daerah akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Teluk Bintuni.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, setiap Perangkat Daerah wajib untuk memahami dan menjabarkan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2021-2026 yaitu,
“Terwujudnya Kabupaten Teluk Bintuni yang Damai, Maju, Produktif, dan dan Berdaya Saing, ” Sebut Wakil Bupati.
Mengingat pentingnya pembahasan ini, Saya berharap kepada para Kepala Saya Perangkat Daerah dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik serta melibatkan aparat perencana setiap Perangkat Daerah agar dapat memahami dengan baik proses- proses perencanaan secara sinergi. ( HS )