Home / Berita / HUKUM / Pendidikan / YLBH SISAR MATITI

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:35 WIB

Menyoroti Peran Advokat dan LBH: Penjelasan Mendalam tentang Bantuan Hukum dan Tanggung Jawab Profesional

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti  , Yohanes Akwan, S.H

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti , Yohanes Akwan, S.H

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan,SH., memberikan penjelasan mendalam mengenai tugas utama dari advokat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta menjelaskan konsep penerima bantuan hukum.

Menurut Yohanes, salah satu tugas utama advokat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 mengatur tentang pemberikan bantuan hukum pada tersangka atau terdakwa. Para tersangka atau terdakwa bisa menyewa atau meminta bantuan advokat dalam menghadapi tuntutan hukum. Advokat nantinya dapat menemani terdakwa atau tersangka mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan.

Sementara itu tugas LBH Berdasarkan UU 16/2011, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH adalah salah satu pemberi bantuan hukum. Pasal 1 angka 3 UU 16/2011 mendefinisikan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang.

Penerima bantuan hukum, kata Yohanes, meliputi individu atau kelompok miskin yang tidak mampu memenuhi hak dasar secara mandiri, seperti hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perumahan.

Bantuan hukum yang diberikan mencakup masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non litigasi. Advokat dan LBH beroperasi berdasarkan hukum, dan mereka yang merendahkan profesi advokat dapat dituntut karena menghalangi penegakan hukum.

Yohanes menegaskan bahwa tidak semua masalah dapat ditangani oleh LBH, dan mereka tidak memiliki kewajiban untuk membicarakan hal di luar ruang lingkup mereka. Ia mengajak untuk lebih banyak membaca agar memahami sebelum berbicara.

Dengan penjelasan tersebut, Yohanes menyoroti pertanyaan apakah ketidaksuaraan advokat dan LBH dalam suatu kondisi menunjukkan kesalahan, dan apakah mereka yang berbicara setengah-setengah benar-benar memahami konteksnya?

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi  Kantor YLBH SISAR MATITI di  Jalur 10 , Kampung Argosigemarai, Distrik Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni

Baca Juga  Staf Wapres RI Puji Pembangunan Di Kabupaten Teluk Bintuni

 

Share :

Baca Juga

Penggeledahan pada Dinas PUPR Papua Barat di ruang Bina Marga dipimpin langsung Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Papua Barat, Josua Wanma.

Berita

Korupsi Proyek Jalan Bintuni, Kejati Geledah Dua Kantor
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menyampaikan apresiasi yang tinggi serta ucapan terima kasih atas kolaborasi antara Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Kejaksaan Negeri Makassar, dan pihak-pihak lain yang terlibat. Proses pencarian hingga DPO atas nama Marthinus Senopadang berhasil ditangkap dan dieksekusi di Rutan Kelas IIB Bintuni pada 7 Oktober 2024. (Sumber : Facebook)

Berita

Tim Tabur Tangkap Buronan Korupsi Rp 3 Miliar, Kajari Teluk Bintuni Apresiasi

Berita

Lautan Manusia Sambut Pasangan YOJOIN di Babo, Dapil Teluk Bintuni 2
Ruben C. Frasa

Berita

Ruben C. Frasa: 8 Rekomendasi Strategis untuk Masa Depan Teluk Bintuni dalam Pemilukada 2024
Calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Dr. Petrus Kasihiw, M.T. (Foto: Istimewa/Sumber Google)

Berita

Kemenangan Besar untuk Dr. Petrus Kasihiw: Pengadilan Tegaskan Tuduhan Kontraktor Tak Berdasar!
Plt. Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop SH, Pimpin Apel Gabungan ASN dan Berikan Arahan Penting

Berita

Plt. Bupati Serukan Netralitas ASN dan Fokus Percantik Teluk Bintuni di Tengah Persiapan Pemilu 2024
Pada Senin sore, 7 Oktober 2024, di Rumah Tamu Negara, Plt. Bupati Teluk Bintuni membacakan sumpah dan janji jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Teluk Bintuni.

Berita

Fredrik Paduai Resmi Dilantik sebagai Kepala Disdukcapil Kabupaten Teluk Bintuni
Calon Bupati Teluk Bintuni menandatangani Surat Keputusan (SK) Tim Pemenangan di Distrik Sumuri.

Berita

15 Posko Swadaya di Distrik Sumuri Pemenangan YO JOIN Diresmikan, Yohanis Manibuy Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan