Bintuni, Mediaprorakyat.com – Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan,SH., memberikan penjelasan mendalam mengenai tugas utama dari advokat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta menjelaskan konsep penerima bantuan hukum.
Menurut Yohanes, salah satu tugas utama advokat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 mengatur tentang pemberikan bantuan hukum pada tersangka atau terdakwa. Para tersangka atau terdakwa bisa menyewa atau meminta bantuan advokat dalam menghadapi tuntutan hukum. Advokat nantinya dapat menemani terdakwa atau tersangka mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan.
Sementara itu tugas LBH Berdasarkan UU 16/2011, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH adalah salah satu pemberi bantuan hukum. Pasal 1 angka 3 UU 16/2011 mendefinisikan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang.
Penerima bantuan hukum, kata Yohanes, meliputi individu atau kelompok miskin yang tidak mampu memenuhi hak dasar secara mandiri, seperti hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perumahan.
Bantuan hukum yang diberikan mencakup masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non litigasi. Advokat dan LBH beroperasi berdasarkan hukum, dan mereka yang merendahkan profesi advokat dapat dituntut karena menghalangi penegakan hukum.
Yohanes menegaskan bahwa tidak semua masalah dapat ditangani oleh LBH, dan mereka tidak memiliki kewajiban untuk membicarakan hal di luar ruang lingkup mereka. Ia mengajak untuk lebih banyak membaca agar memahami sebelum berbicara.
Dengan penjelasan tersebut, Yohanes menyoroti pertanyaan apakah ketidaksuaraan advokat dan LBH dalam suatu kondisi menunjukkan kesalahan, dan apakah mereka yang berbicara setengah-setengah benar-benar memahami konteksnya?
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Kantor YLBH SISAR MATITI di Jalur 10 , Kampung Argosigemarai, Distrik Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni