Keterangan Gambar : Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni Kasat Lantas Ipda Pasha Aditya Nugraha, S.Tr.K ketika di wawancarai wartawan , Senin (23/8) . foto : MPR
Mediaprorakyat.com – Terkait informasi Kendaraan pengangkut alat berat terpantau lalu lalang tanpa adanya pengawalan di Jalan Raya Bintuni beberapa waktu lalu.
Kepada wartawan di ruang kerjanya Kasat Lantas Ipda Pasha Aditya Nugraha, S.Tr.K membenarkan informasi tersebut.
Kasat lantas menjelaskan mengenai tronton yang mengangkut alat berat (eksavator) saya sudah menghubungi petugas piket, jadi petugas piket tidak ada di hubungi oleh yang bersangkutan. Dan pada saat itu anggota sedang melakukan pengawalan di ruko panjang kata Pasha, Senin (23/8/2021)

” jadi dia tidak tahu kalau ada alat lewat, namun kita sudah hubungi pihak yang bersangkutan agar setiap alat yang lewat harus menghubungi petugas sesuai dengan peraturan yang ada dan mereka menyanggupi ” terang Kasat Lantas.
Kemudian Kasat Lantas mengatakan
sekarang kita minum penindakan , karena situasi pandem covid-19. Seperti kita ketahui saat ini perekonomian sekarang sedang sulit di Indonesia, dari pimpinan kita di Polri memberikan kebijakan untuk mengurangi penindakan.
” Kita tidak boleh melarang mereka beroperasi , kita hanya bisa melarang mereka kalau beroperasi tampa pengawalan , tindakan yang bisa lakukan hanya tilang ” ucap Kasat Lantas.
Melengkapi keterangannya Kasat Lantas juga menyebutkan peraturan yang mengatur kendaraan yang memuat alat berat.
Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib itu di atur dalam Pasal 162 ayat (1)
a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
b. diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;
c. memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;
d. membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
e. beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
f. mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
Juga di atur di dalam Pasal 162 ayat (2) kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam Pasal 19 UU LLAJ, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, terangnya. (Haiser Situmorang)