Home / Berita

Senin, 23 Agustus 2021 - 03:47 WIT

Sesuai Aturan Alat Berat Wajib Dikawal

Keterangan Gambar : Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni Kasat Lantas Ipda Pasha Aditya Nugraha, S.Tr.K ketika di wawancarai wartawan , Senin (23/8) . foto : MPR

Mediaprorakyat.com – Terkait informasi Kendaraan pengangkut alat berat terpantau lalu lalang tanpa adanya pengawalan di Jalan Raya Bintuni beberapa waktu lalu.

Kepada wartawan di ruang kerjanya Kasat Lantas Ipda Pasha Aditya Nugraha, S.Tr.K membenarkan informasi tersebut.

Kasat lantas menjelaskan mengenai tronton yang mengangkut alat berat (eksavator) saya sudah menghubungi petugas piket, jadi petugas piket  tidak ada di hubungi oleh yang bersangkutan. Dan pada saat itu  anggota sedang melakukan pengawalan di ruko panjang kata Pasha, Senin (23/8/2021)

Tronton angkut alat berat , foto istimewa.

” jadi dia tidak tahu kalau ada alat lewat, namun kita sudah hubungi pihak yang bersangkutan agar setiap alat yang lewat harus menghubungi petugas sesuai dengan peraturan yang ada dan mereka menyanggupi ” terang  Kasat Lantas.

Kemudian Kasat Lantas mengatakan
sekarang kita minum penindakan , karena situasi pandem covid-19. Seperti kita ketahui saat ini perekonomian sekarang  sedang sulit di Indonesia, dari pimpinan kita di Polri memberikan kebijakan untuk mengurangi penindakan.

” Kita tidak boleh melarang mereka beroperasi , kita hanya bisa melarang mereka kalau beroperasi tampa pengawalan , tindakan yang bisa lakukan hanya tilang ” ucap Kasat Lantas.

Melengkapi keterangannya Kasat Lantas juga menyebutkan peraturan yang mengatur kendaraan yang memuat alat berat.

Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib itu di atur dalam Pasal 162 ayat (1)

a.    memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
b.    diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;
c.    memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;
d.    membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
e.    beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
f.     mendapat rekomendasi dari instansi terkait.

Baca Juga  Sekretariat Rumasatu Diresmikan di Bintuni, Wujud Komitmen Jaga Tanah Adat dan Keutuhan NKRI

Juga di atur di dalam Pasal 162 ayat (2)  kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam Pasal 19 UU LLAJ, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, terangnya. (Haiser Situmorang)

Share :

Baca Juga

Keterangan gambar: Sejumlah pengguna jalan tampak membantu mengevakuasi kendaraan pick-up yang sempat keluar dari badan jalan di lokasi kecelakaan. (Sumber: Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Hindari Jalan Rusak, Pick-Up Terbalik di Tikungan Tanah Merah Bintuni
Sebuah perahu milik warga Babo terbalik saat hendak melakukan bongkar muat dari KM Fajar Mulia yang sedang labuh jangkar di perairan Babo, Minggu (3/8). Foto: Kiriman warga Babo.

Berita

Warga Babo Desak Pemerintah Segera Bangun Jembatan: Tiga Insiden Perahu Terbalik Picu Aksi Protes
Keterangan Gambar: Seminar berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan sesi foto bersama pada hari yang sama. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Asrama Mahasiswa Yalimo, Kelurahan Amban, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Berita

YYP Manokwari Gelar Seminar Bersama: Membangun Soft Skill melalui Simbol dan Tanda Baca
Ketua Ojek Bintang Nusantara dan tokoh pemuda Papua, Anton Worabai

Berita

MBG Jadi “Makanan Bahaya Gratis”: Tokoh Pemuda Papua Desak Usut Tuntas Kasus Keracunan Siswa

Berita

Wabup Teluk Bintuni Luncurkan Proyek Biomassa Mangrove untuk Transisi Energi Lokal
Keterangan Gambar: Tampak tangan terikat, YJ (terduga pelaku kasus asusila) berpose bersama Tim Macan Gunung di Mapolres Teluk Bintuni. (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Sat Reskrim Teluk Bintuni: 12 Kasus Asusila, YJ Jadi Terduga Terbaru

Berita

Pakaian Longgar Picu Kecelakaan, Sat Lantas Bintuni Ajak Warga Lebih Waspada
Keterangan Gambar: Ketua Kelompok Sadar Wisata Pantai Baskoro Woria, Managasi, saat diwawancarai. (Foto: JS/MPR)

Berita

Dari Tari hingga Kuliner Laut: Bakaro Tawarkan Pengalaman Wisata Berbasis Kearifan Lokal