BINTUNI || Mediaprorakyat.com –Kapolres Teluk Bintuni AKBP. Hans R. Irawan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Junaidi Anthonius Weken, SIK menangkap pelaku pemerkosaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi pada hari Minggu Taggal 13 Juni 2021,yang berlokasi di Pasar Sentral,Bintuni.
Kepada awak media Weken menerangkan, Untuk kasus pencabulan dibawah umur ini, kami dari pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Teluk Bntuni,menerima laporan masuk ke Bapak Kapolres. Berdasarkan laporan itu Bapak Kapolres segera memerintahkan kami agar segera melakukan
Pengungkapan dan pengejaran terhadap pelaku, Kata Weken di ruang kerjanya, Iguriji Mapolres Teluk Bintuni, Distrik Bintuni, Selasa (15/6/21)
Sebelum itu ada laporan masyarakat mengenai kronologis, jadi si pelaku berinisial LJ umur 22 tahun, bertemu dengan seorang laki-laki saksi, pelaku menawarkan seorang perempuan kepada laki-laki yang menjadi saksi.
“Setelah pelaku memperlihatkan foto terhadap saksi, ternyata foto yang ditunjukan merupakan foto dari keponakan yang menjadi saksi.Nah pada saat itu mulai lah terungkap, pelaku ini ternyata berhubugan dengan korban pencabulan dibawah umur” kata Weken.
Kronologi penagkapan pelaku, LJ sempat melarikan diri, kemudian Tim Resmob Polres Teluk Bintuni melakukan pengejaran, kita mencari keberdaan si pelaku di beberapa tempat.
Karena setelah pelaku menyodorkan foto korban kepad omnya yang menjadi saksi,Pelaku sempat dikejar dan dipukuli oleh keluarga korban serta hampir di amuk masa, tetapi si pelaku berhasil meloloskan diri.
Sempat dibantu oleh aggota polisi yang berpakean seragam dinas untuk membantu melakukan pengejaran, tetapi upaya penangkapan dihalangi oleh teman-teman LJ yang tidak tau apa-apa, akhirnya pelakupun lolos.
” Tapi tim Resmob tetap monitor di lapangan dan akhirnya tim Resmob menagkap pelaku sekita jam 3 sore disekitaran ruko panjang” kata Weken.
Kasat Reskirm menjelaskan, Untuk modus pelaku melakukan hal tersebut, pelaku mecari targetnya melalui medsos (FB) setelah dapat target, pelaku mengajak berteman lewat medsos dengan korban lalu tukaran nomer hp.
Diketahui, Pelaku dan si korban ini baru kenalan 4 hari, pelaku mengaku kalau sudah pacaran dengan korban, setelah kenal akrab, pelaku mulai mengajak korban keluar ketemuan, setelah itu pelaku mengajak korban ke kosan pelaku di seputaran pasar sentral dan LJ pun melakukan perbuatan pencabulan tersebut.
Setelah tertangkap , berdasarkan keterangan dari LJ , dia baru mengaku satu kali melakukan hubungan intim, serta ada dugaan pelaku menawarkan korban ke omnya sendiri yang menjadi saksi, jelas Weken.
Pelaku ini juga motifnya ingin memuaskan hasrat seksnya, pelaku ini sebatang kara di Bintuni ada keluarganya tetapi tidak begitu dekat, pelaku mendekati korban juga untuk menyombongkan, memamerkan kepada teman-temannya bahwa dia punya pacar.
“Sebelum kita lakukan penagkapan terhadap pelaku, kita telusuri berdasarkan data yang diperoleh dia tidak tercatat NIKnya oleh Dukcapil kabupaten teluk bintuni, makanya kedepan kita akan kordinasi dengan dinas DUKCAPIL bagemana mekanisme serta prosedur si pelaku mendapatkan KTP dibintuni, karena setelah kita telusuri pelaku juga merupakan pelarian salah satu kasus dari makasar ke kabupaten teluk Bintuni” kata kasat reskrim
Karna sempat kebingungan untuk mengungakap identitas pelaku, kami sempat bertanya gimana caranya pelaku bisa mendapatkan KTP Bintuni yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Pasal UU perlindungan anak, pasal 76D juntho, pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 76E juntho pasal 82 ayat 1, uu nomer 17 tahun 2016 ancaman hukumannya lebih dari 7 tahun” tutup kasat reskrim. (HS)