Kegam :Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni , Albertus Anofa di wawancarai oleh awak media terkait gaji guru honor , Rabu (2/6/2021)
BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Menanggapi laporan Sejumlah Guru SD – SMP Negeri Terpadu Bintuni yang mengadu ke DPRD Kabupaten Teluk Bintuni karena tidak mendapatkan gaji di tanggal 31 Mei 2021 lalu, Pihak Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.
Langsung di temui dalam ruang kerjanya , Rabu (2/6/2021) Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Albertus Anofa kepada awak media mengakui belum membayar gaji guru kontrak daerah sebanyak 9 orang di SD dan SMP Negeri Terpadu 6 bulan terakhir dengan alasan yang menjadi dasar dinas untuk membayar gaji guru kontrak dengan nilai Rp. 5.250.000 masih dipertanyakan.
“Memang betul saya belum bayar gaji guru kontrak itu benar, karena yang menjadi dasar untuk membayar gaji kontrak sebesar 5.250 juta itu ada aturannya tidak? Saya sudah periksa semua yang ada itu hanya SK copy paste dari kepala dinas ke kepala dinas yang hanya menerangkan guru kontrak, menyangkut gaji tidak ada yang tulis tentang gaji 5,250 juta per orang per bulan”, kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas yang baru menjabat sejak bulan April 2021 lalu.
Anofa juga menjelaskan, sampai saat ini belum ada aturan Bupati maupun Kepala Dinas sebagai acuan untuk membayarkan 9 guru kontrak tersebut. Yang ada hanya Peraturan Bupati (perbub) yang tertuang dalam standar biaya umum tahun 2021 dengan rincian gaji guru kontrak daerah sebesar Rp. 2.750 per orang per bulan, jumlah gaji ini berlaku untuk semua guru kontrak lulusan sarjana.
“Terus saya suruh dipaksa bayar, tidak! Karena apa? Tidak ada alasan saya bisa pakek bayar kok, mereka ini tergolong guru kontrak, saya tidak tau perjanjian dulunya seperti apa, tapi hitam diatas putih ada tidak?” Jelasnya.
Namun Anofa yang pernah juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten Teluk Bintuni ini menyatakan, akan tetap membayar gaji guru kontrak kepada 9 orang tersebut berdasarkan aturan, yakni sebesar Rp 2,750 ribu per orang, per bulan saja tidak lebih dari itu.
Saat di konfirmasi , Sekretaris Dinas Pendidikan Teluk Bintuni , Daniel Dudung menyayangkan sikap ke-9 guru yang mengadu ke DPR yang di ketahuinya lewat media sosial beberapa waktu lalu.
Dudung menerangkan, Saya ada lihat di medsos, teman kita guru ada mengadu ke DPR. Tapi begini Pak, jelasnya, atasan langsung dari sekolah itu kan Dinas Pendidikan, bawahan dari Dinas Pendidikan itu adalah kepala sekolah , hal ini sudah pernah saya sampaikan bahwa untuk menyampaikan sesuatu itu dengan Hierarki.
Lanjut Dudung, di sekolah sana misalnya dari guru paling bawah itu guru honor, terus ada guru CPNS terus PNS , ada Wakasek baru ada kepala sekolah.
Hierarki ini tolong di ikuti terus kalau ada masalah di sekolah duduk bicara baik bahkan kalau bisa juga di undang komite sekolah , karena komite sekolah itu adalah penghubung antara sekolah dan orang tua murid, mereka sebagai penghubung, tegas Dudung.
” Saya pikir masalah ini terjadi silang pendapat antara nilai yang mau di bayarkan kebijakan dari Bapak Kadin yang baru ini terjadi ada miscomunikasi antara nilai yang dulu dengan sekarang, ” ucap Dudung.
Daniel Dudung juga meluruskan bahwa pembayaran gaji guru honor tersebut di bayar per tri Wulan ( tiga bulan sekali_red) bukan per bulan.
” Untuk pembayaran Gaji guru honor di bayar per tri Wulan, bukan per bulan . Jadi ini masuk ke bulan ke – 5 , mungkin kita akan bayar di akhir-kahir bulan ini (Juni) atau awal bulan Juli. Jadi tidak ada kitong bayar per bulan, kita bayar per triwulan , memang sekarang sudah masuk ke triwulan kedua , nanti kita bayar akhir-akhir bulan ini kah, atau awal bulan Juli nanti kah, jadi semuanya butuh proses , ” pungkasnya.(HS)