Bupati Teluk Bintuni serahkan remisi kepada warga binaan Rutan kelas IIB Bintuni/MPR
BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Dalam situasi pandemi covid-19 Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak dilaksanakan secara serentak dan virtual di seluruh lembaga permasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan rumah (Rutan) yang ada di Indonesia pada perayaan Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang ke-75 tahun 2020.
Pelaksanaan pemberian remisi rutan kelas II B Bintuni , KM 9 Distrik Bintuni Barat, acara pemberian remisi langsung dihadiri oleh Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw, Kepala Rutan kelas II B Bintuni Juliao Da Kosta , dan Forkopimda, serta sejumlah Pimpinan OPD di wilayah Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni. Senin (17/8/2020).
Dalam sambutannya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasona H Laoly, yang dibacakan oleh Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw. Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati, dan dipenuhi, karena warga binaan pemasyarakatan sebenarnya hanya kehilangan kebesasan, dimana mereka tidak kehilangan hak-hak lainnya. Salah satu hak yang dimiliki warga binaan pemasyarakatan adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi).
Adapun pemberian remis umum (RU) di rutan kelas II B Teluk Bintuni kepada sejumlah Narapidana dan Anak RU I sebanyak 25 orang dengan besaran remisi 1 sampai 6 bulan, sedangkan untuk RU II sebanyak 1 orang dengan besaran remisi 1 bulan.(HS)