Home / Berita

Senin, 9 Oktober 2023 - 05:28 WIT

Penahanan Tiga Tersangka Pengolahan Kayu Ilegal di Tangguhkan, Kasat Reskrim : Proses tetap Berlanjut

Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun

Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun

Bintuni , Mediaprorakyat.com – Tiga tersangka, IZ, GK, dan JS, dalam kasus dugaan pengolahan kayu ilegal di Kampung Dagu, Distrik Meyado, Teluk Bintuni, menghadapi penangguhan penahanan.

Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan bahwa berkas P19 telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada 6 Oktober 2023, dan saat ini pihaknya menunggu hasil pemeriksaan jaksa untuk menentukan status berkas tersebut, apakah P21 atau lengkap.

Penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan permohonan keluarga para tersangka dan pertimbangan pihak penyidik bahwa ketiga tersangka tidak akan melarikan diri serta tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Kami menangguhkan penahanan karena dari permohonan keluarga para tersangka dan berdasarkan pihak penyidik, ketiga tersangka tersebut tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Tomi kepada wartawan, Senin (09/10/2023).

Sebelumnya, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiduddin Wachid menjelaskan bahwa kasus pengolahan kayu ilegal melibatkan tiga tersangka IZ, GK, dan JS, telah dimulai sejak 5 September 2023.

Hasil penyelidikan menemukan 3116 batang kayu olahan atau 215 kubik di belakang rumah tersangka IZ, yang mengaku ditugaskan GK untuk mengurus pengolahan kayu di Kampung Irawara, Distrik Moskona Selatan.

IZ menggunakan dana dari JS, seorang PNS berusia 41 tahun, senilai Rp 100.500.000 untuk kegiatan pengolahan kayu tersebut. Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan oleh IZ tanpa izin sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023 dengan tujuan memasarkan kayu ke luar Papua Barat.

Ketiga tersangka, IZ, GK, dan JS, saat ini dihadapkan pada ancaman pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga  Rakerda GSJA Papua Barat 2025 Resmi Dibuka Bupati Teluk Bintuni, Angkat Tema “Bekerja Lebih Keras”

” Mereka terancam pidana paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp2,5 Miliar.” Sebut Kapolres Teluk Bintuni waktu itu.

Selanjutnya, Proses hukum akan terus berlanjut setelah hasil pemeriksaan jaksa dan penentuan status berkas.” Ungkap Iptu Tomi. [HS]

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken