Bintuni, Mediaprorakyat.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan tiga pemuda di Distrik Bintuni.
Kasus ini diungkap oleh Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Chouruddin Wachid melalui Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni, Iptu Tri Sukma Adimasworo, dan dijelaskan oleh KBO Sat Narkoba, Ipda Hery Robert V. Tonenggo pada Kamis (7/9) di Mapolres Teluk Bintuni.
Ipda Hery menjelaskan, Kejadian bermula pada Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, sekitar pukul 05.30 WIT, saat seorang saksi, saudara A, melaporkan keributan di rumahnya. Polisi segera merespons dan berhasil mengamankan tersangka R.A.W yang sedang mabuk setelah kejar-kejaran.
Lanjut Ipda Hery, Selama proses pengamanan, polisi menemukan sebungkus plastik klip bening yang diduga berisikan ganja di depan rumah saksi A.
” Setelah dilakukan tes urine hasilnya menyatakan bahwa R.A.W positif sebagai pengguna ganja. ” ujar Ipda Hery saat press release. Sambungnyab, dalam penggeledahan di rumah R.A.W, polisi menemukan lebih banyak ganja, dan R.A.W mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari tersangka J.R.
Untuk memastikan , Polisi kemudian meminta R.A.W untuk memesan lebih banyak ganja dari J.R. Sekitar satu jam kemudian, J.R datang bersama tersangka M.Y untuk mengantar pesanan ganja tersebut ungkap Ipda Hery.
Kemudian Polisi menghentikan mereka untuk memeriksa barang bawaan, dan M.Y mencoba membuang satu bungkusan ganja ke dalam got, namun barang bukti tersebut berhasil diselamatkan.
” Penggeledahan di rumah J.R menghasilkan lebih banyak ganja yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya, ” ungkap Ipda Hery.
KBO Sat Narkoba didampingi Kasi humas poles Teluk Bintu Ipda Teguh menegasknan. Akibatnya, R.A.W, J.R, dan M.Y semua ditahan dan dibawa ke Polres Teluk Bintuni untuk pemeriksaan lebih lanjut.
” Mereka dihadapkan pada dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum selanjutnya akan melibatkan penyelidikan lebih lanjut dan penimbangan barang bukti, ” terang Ipda Hery.
Selanjutnya, KBO Sat Res Narkoba Polres Teluk Bintuni, Ipda Hery, menegaskan bahwa saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Teluk Bintuni.
Selain itu, ia juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat bahwa penyalahgunaan narkoba telah merambat hingga ke anak-anak usia sekolah, dan ini harus menjadi perhatian bersama.
” Sesuai arahan Kapolres, Sat Res Narkoba akan terus gencar memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami bahaya narkoba.” Pungkasnya. [Hs]