Home / Berita / Papua Barat

Senin, 10 November 2025 - 20:42 WIT

Nejunith Syabes Minta Pemprov Papua Barat Segera Bentuk Perda Bantuan Hukum Gratis

Foto : 
Kepala Kantor Perwakilan Manokwari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Nejunith Syabes, S.H. (istimewa)

Foto : Kepala Kantor Perwakilan Manokwari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Nejunith Syabes, S.H. (istimewa)

Manokwari | Mediaprorakyat.com — Kepala Kantor Perwakilan Manokwari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Nejunith Syabes, S.H., mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat, DPR Papua Barat, serta pemerintah kabupaten/kota agar segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Seruan ini disampaikan karena hingga kini masih banyak masyarakat Papua, termasuk perempuan, anak-anak, dan orang dewasa, yang berhadapan dengan hukum namun kesulitan memperoleh pembelaan hukum secara maksimal. Ketiadaan regulasi daerah yang menjamin layanan bantuan hukum gratis dinilai menjadi salah satu penyebab utama ketimpangan akses terhadap keadilan di Papua Barat.

“Sudah saatnya Papua Barat memiliki Perda tentang Bantuan Hukum Gratis. Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan memastikan pelayanan hukum yang setara bagi seluruh masyarakat, khususnya mereka yang tidak mampu,” ujar Syabes dalam pernyataannya di Manokwari, Senin (10/11/2025).

Sebagai lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), YLBH Sisar Matiti menegaskan bahwa perda tersebut penting untuk menjamin hak masyarakat adat Papua dan seluruh warga Papua Barat dalam memperoleh keadilan.

Menurut Syabes, keberadaan Perda Bantuan Hukum akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran dan mekanisme pemberian bantuan hukum gratis secara berkelanjutan. Langkah ini juga mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan tanggung jawab negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin.

“Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah dapat menyalurkan dukungan langsung kepada lembaga bantuan hukum yang terakreditasi agar masyarakat yang tidak mampu bisa mendapatkan pembelaan tanpa harus terbebani biaya,” tambahnya.

YLBH Sisar Matiti berharap pemerintah provinsi bersama DPR Papua Barat dapat segera memprioritaskan pembahasan perda tersebut dalam waktu dekat, demi terwujudnya keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh rakyat Papua Barat.

Baca Juga  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Bintuni Catat 54.312 Pemilih Aktif

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Keterangan foto: Ketua Pakuwojo Teluk Bintuni, Syamsul Huda (baju merah), didampingi Sekretaris Wagiman (baju hitam) , saat melakukan pemotongan tumpeng dalam rangka peringatan HUT ke-14 Pakuwojo.

Berita

HUT Ke-14 Pakuwojo Teluk Bintuni, Syamsul Huda: Dinamika Organisasi Harus Disikapi dengan Hati
Keterangan foto: Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Kabupaten Teluk Bintuni, mengenakan mahkota khas Papua, berfoto bersama jajaran pengurus Pakuwojo Teluk Bintuni dalam perayaan HUT ke-14 Pakuwojo.

Berita

Pesan Dewan Adat Papua: Jaga Persatuan dan Kebersamaan di HUT ke-14 Pakuwojo Teluk Bintuni
Komunitas Nyaiwerek Jayawijaya Gelar Pertemuan Perdana, Bahas Penguatan SDM dan Advokasi Isu Daerah

Berita

Komunitas Nyaiwerek Jayawijaya Gelar Pertemuan Perdana, Fokus Penguatan SDM dan Advokasi Daerah
Kiri ke kanan: Pierangelo Abela (President Director Saipem Indonesia), Undani (Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Papua), Surya Widyantoro (Deputi Eksploitasi SKK Migas), Kathy Wu (bp Regional President Asia Pacific), Iskarsyah (Bupati Karimun), dan Alastair Anderson (bp VP Projects Asia Pacific)

Berita

Jacket Perdana Proyek Tangguh UCC Rampung, Siap Dikirim ke Papua Barat

Berita

Operasi Gabungan di Rutan Bintuni, Petugas Pastikan Lingkungan Bersih dari Barang Haram

Berita

Agustinus Pongtuluran Terima Amanah Pimpin AFK Teluk Bintuni 2026–2028

Berita

LMA Suku Besar Sebyar Resmi Dilantik, Perkuat Peran Adat dan Martabat Masyarakat

Berita

LMA Suku Besar Sebyar Gelar Pelantikan Pengurus dan Raker Periode 2026–2031