Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, warga Kabupaten Teluk Bintuni diminta untuk memberikan tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni.
Sejak tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023, warga memiliki kesempatan selama 10 hari untuk menyampaikan tanggapan mereka terhadap calon anggota DPRD melalui berbagai jalur yang telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni.
Muhammad Makmur Memed Alfajri, Divisi TeknisĀ Penyelenggaraan KPU Teluk Bintuni, mengungkapkan bahwa warga dapat mengirimkan tanggapan mereka secara langsung ke Kantor KPU melalui surat atau melalui tautan resmi yang disediakan oleh KPU melalui website resmi info pemilu.
Muhammad Makmur Memed Alfajri menerangkan , Terdapat empat jalur yang dapat digunakan warga untuk memberikan tanggapan mereka. Salah satu hal yang diutamakan adalah bahwa tanggapan yang diberikan harus memiliki alamat dan identitas yang jelas, serta tanggapan dan masukan yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan.
Memed Alfajri menjelaskan, “Tujuan dari proses DCS ini adalah untuk mengenalkan bakal calon legislatif yang berasal dari 18 partai politik yang akan berkompetisi dalam pemilu 2024.” Kamis (24/8/2023) di Kantor KPU Teluk Bintuni, Jln Raya Bintuni, Tisay.
Sambungnya, proses ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam mensosialisasikan calon anggota DPRD kepada masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.
Warga diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk memberikan masukan dan tanggapan yang konstruktif terhadap calon anggota DPRD, sehingga proses pemilihan nantinya dapat mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni. [Hs]