Wakil Bupati Menyerahkan SK remisi Kepada Dua WBP Rutan Kelas II Bintuni
Bintuni, Mediaprorakyat.com – Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, SH, memberikan remisi kepada 76 narapidana di Rutan Kelas II Bintuni. Seremoni tersebut dihadiri oleh forkompimda dan pimpinan OPD lingkup Teluk Bintuni.
Saat menyerahkan remisi, Wakil Bupati membacakan surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang mengumumkan total pemotongan masa tahan 175.510 narapidana di seluruh Indonesia. Kamis (17/8) di Rutan Kelas II Bintuni.
Dalam pengumuman tersebut, terungkap bahwa dari 107 narapidana di Rutan Kelas II Bintuni, 76 orang mendapatkan remisi. Sebanyak 31 narapidana tidak memenuhi syarat remisi karena belum menjalani 6 bulan masa pidana, sedang menjalani subsider, atau uang pengganti, atau telah mendapatkan SK pembebasan bersyarat.
Plt Kepala Rutan Kelas II Bintuni, Juaweni, menjelaskan bahwa syarat untuk mendapatkan remisi adalah narapidana yang sudah berkekuatan hukum atau inkrah, dan mereka yang belum memenuhi syarat ini belum berhak atas remisi.
Selain pemberian remisi, Rutan Kelas II Bintuni juga menerima bantuan bibit dan peralatan pertanian dari Pemkab Teluk Bintuni melalui dinas pertanian. Bantuan ini diterima langsung oleh Kepala Rutan Kelas II Bintuni dari Wakil Bupati dan Kepala Dinas Pertanian.
Dalam testimoni narapidana, Kalvin Darwin Mofu dan Yesaya Lakavin mengungkapkan kegembiraan mereka atas remisi yang diterima. Kalvin mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari, sementara Yesaya sudah mendapatkan remisi enam kali.
Mereka mengapresiasi pelayanan petugas, serta berbagai kegiatan yang dapat mereka ikuti selama menjalani hukuman di Rutan, termasuk kegiatan pertandingan olahraga dan pertanian.
Narapidana juga mengungkapkan bahwa kegiatan ibadah berjalan dengan baik, Kata Darwin ibadah Agama Protestan diadakan setiap Minggu dan juga kegiatan ibadah harian. Begitu juga dengan Agama lain, semua berjalan dengan baik. [Hs]