
MANOKWARI, Mediaprorakyat.com – BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Manokwari menggelar rapat pembahasan data peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bersama beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari di kantor Bappeda Manokwari Kamis (26/01/2023).
Rapat pembahasan ini bertujuan guna melindungi pekerja rentan dari risiko sosial dan ekonomi yang mereka hadapi selama bekerja, seperti kecelakaan kerja dan kematian. Yang dimaksud dengan Pekerja Rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi pekerjaan mereka memiliki risiko tinggi, serta rentan terhadap gejolak ekonomi kata Bupati Manokwari, Hermus Indou S.IP., M.H dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Pembangunan dan Ekonomi Sekda Manokwari, Harjanto Ombesapu.
Dalam sambutan Bupati tersebut memberikan arahan kepada Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar dapat memberikan data yang valid kepada BPJS Ketenagakerjaan sehingga Bappeda selaku penyedia anggaran dan program kesejahteraan dapat tersampaikan secara efektif dan tetap sasaran.
Atas arahan tersebut, OPD terkait harus bisa kerjasama saling koordinasi sehingga ada persamaan data. Mari kita semua memberikan data yang valid, ujar Harjanto Ombesapu saat pembukaan rapat.
Sementara Kepala BPJamsostek Cabang Manokwari Chandra Frans Sitanggang mengatakan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini bukan hanya orang yang bekerja pada perusahaan saja, akan tetapi termasuk pekerja individu atau orang yang bekerja mandiri seperti nelayan, tukang ojek, pedagang pasar, dll. Semua mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam hal ini lanjut Chandra, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Manokwari untuk memberikan perlindungan kepada mereka lewat anggaran APBD sehingga pekerja rentan di Kabupaten Manokwari terlindungi secara keseluruhan.
“Ini sudah berjalan di Kabupaten Manokwari dan memiliki payung hukum melalui Perda No 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparatur Kampung, Dan Pekerja Bukan Penerima Upah Di Kabupaten Manokwari”, ujar Chandra.
Lanjut Chandra, saat ini instruksi Bupati juga sedang di proses terkait penganggaran perlindungan masyarakat kampung melalui dana desa. Sesuai dengan Inpres 02 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Chandra menjelaskan, dukungan pemerintah daerah Manokwari pada tahun 2022, terdapat 9.455 tenaga kerja rentan yang sudah terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tahun 2023 ini, dari total anggaran yang sudah disiapkan itu bisa mencover 22 ribu tenaga kerja rentan yang ada di kabupaten Manokwari. Jadi ada penambahan sekitar 12.545 tenaga kerja baru untuk tahun ini yang dapat terlindungi”, ujar Chandra kembali.
“Iuran nya sangat kecil tapi manfaat jaminannya sangat besar untuk dirasakan masyarakat ketika terjadi resiko sosial. Inilah Negara hadir untuk menjawab dan menjamin kesejahteraan masyarakat nya melalui program BPJS Ketenagakerjaan”,pungkas nya.(ars)