Keterangan Gambar: Penandatanganan dan penyerahan materi rancangan peraturan daerah Kabupaten Teluk Bintuni tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2022 oleh Bupati Teluk Bintuni kepada Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni. Jumat (9/12/2022) di Ruang Rapat Sekretariat sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Ruko Panjang, distrik Bintuni.
BINTUNI , Mediaprorakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni , melaksanakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Teluk Bintuni masa sidang III tahun 2022 dalam rangka penetapan propemperda inisiatif DPRD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023 . Jumat (9/12/2022)
Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD II ( Dua ) Kabupaten Teluk Bintuni Yohanes Pongtuluran.
Berdasarkan daftar hadir yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Teluk Bintuni, Mesak Passali dari 20 orang Anggota DPRD, hadir 16, tidak hadir dikarenakan sakit 2 orang dan ijin 2 orang .
“Berdasarkan daftar hadir , sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni nomor 01 tahun 2019 tentang tata tertib pasal 127 ayat 1 huruf b , quorum telah tercapai , ” sebut Yohanes Pongtuluran dari meja pimpinan rapat paripurna.
Pantauan wartawan media ini , dalam kegiatan rapat paripurna turut hadir Ketua DPRD Simon Dowansiba , Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw ,
Wakil Ketua I Herlina Husein , Forkompinda , Tokoh Masyarakat , Tokoh Pemuda , Ketua Partai Politik , dan pemimpin OPD pada lingkup Pemkab Teluk Bintuni.
Pada kesempatan itu Bupati Teluk Bintuni dalam sambutannya menyampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Teluk Bintuni terhadap penetapan program pembentukan propemperda Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023.
Bupati mengatakan kita telah melakukan satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan amanat konstitusi yaitu menetapkan propemperda yang berasal dari eksekutif maupun legislatif melalui keputusan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.
Menurut Bupati , Propemperda merupakan tahap awal dalam pembentukan regulasi di daerah yang harus dikawal dengan melakukan sinergitas bersama antara perangkat daerah , DPRD dan seluruh stakeholder.
Pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 dan perubahannya yaitu undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Propemperda yang diusulkan oleh Pemda berjumlah 17 usulan sedangkan yang berasal dari inisiatif DPRD berjumlah 10 usulan , ini merupakan amanat undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan peraturan perundang-undangan antara lain.
Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua dalam rangka melaksanakan urusan memberikan pemerintahan di daerah untuk pelayay kepada masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan.
” Sehingga pada kesempatan ini saya harapkan kepada para Kepala OPD untuk dapat bersinergitas guna pembentukan regulasi daerah dengan menyiapkan anggaran untuk pembentukan produk hukum daerah , ” Kata Bupati.
” Bahwa program Pembentukan Peraturan daerah yang telah ditentukan pada rapat paripurna ini bertujuan untuk mewujudkan tujuan hukum yang hakiki , yakni keadilan , kemanfaatan dan keadilan.” Sebut Bupati.
Sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Dan Topan Sarungallo membacakan 27 usulan peraturan tersebut dan disetujui oleh Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni. (mpr-01)