PAPUA, mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor telah menerima penetapan Nomor 2/Pen.Div/2022/PN Bik April 2022 dari Pengadilan Negeri Klas IIB Biak Numfor terkait permohonan penetapan Diversi terhadap Perkara anak yang melakukan tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Dr. E. Paulin Numberi SH.MH menyebutkan kesepakatan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan telah berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
” JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam perkara ini selaku fasilitator telah berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang dituangkan dalam hasil kesepakatan diversi serta berita acara diversi, ” Ujar Paulin Numberi, Biak Numfor, Selasa (26/4/2022)

Sambung Kejari Biak Numfor, berita acara diversi juga disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Anak yaitu Jaksa Ema K Dogomo, SH , pembimbing Kemasyarakatan, tokoh adat, serta Korban dan Orang Tua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Penetapan Pengadilan Negeri Biak Numfor yang mengabulkan permohonan JPU Anak dan selanjutnya penuntut umum akan segera mengeluarkan surat penghentian penuntutan,” ujarnya.
Terkait penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan. Kasi Pidum Kejari Biak Numfor Pieter Louw, SH ketika menjelaskan,
menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak.
“Diversi itu sendiri diatur oleh pasal 6 UU SPPA yang bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak,” Terang Kasi Pidum Kejari Biak Numfor ketika dikonfirmasi.
Sebagai informasi, Jaksa Agung memerintahkan agar para Jaksa dalam penanganan perkara khususnya perkara anak melihat kepentingan terbaik bagi anak dan mengedepankan hati nurani guna menerapkan restoratif justice agar terciptanya kemanfaatan dan keadilan dalam penegakkan hukum. (mpr-01)