Home / BERITA

Selasa, 24 Agustus 2021 - 00:25 WIT

Tokoh Muslim Papua Soroti Pengelolaan Dana Otsus

Keterangan Gambar : Tokoh Muslim Papua ,Muksin Inai. foto istimewa.

Mediaprorakyat.com – Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah mengalami perubahan tata kelola, sesuai amanat yang terdapat dalam Undang–Undang (UU) Otsus Bagi Provinsi Papua yang telah diparipurnakan di Gedung DPR-RI, pada Kamis (15/07/2021).

Selain itu, ada juga ketentuan mengenai besaran alokasi anggaran bagi bidang pendidikan dan kesehatan serta sistem pengaturan pendistribusian yang diubah, khususnya pada rincian Pasal 34.

Salah satu Tokoh Pemuda Muslim Papua Barat di Teluk Bintuni sebut saja Muksin Inai mengira bahwa, mekanisme tata kelola terkait dana Otsus adalah kolaborasi pikiran bersama berbagai elemen, baik masukan dari daerah, Pemerintah Pusat dan Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua.

“Kesepakatan tersebut adalah telaah atas problem pengelolaan dana Otsus sebelumnya, bahwa selama ini pengelolaan masih dianggap kurang efektif dan efisien, sehingga berpotensi melahirkan penyimpangan serta belum mampu menjawab tuntutan dan kebutuhan orang asli Papua tentang kesejahteraan,”

Oleh karena itu, kata Muksin, mekanisme dan tata kelola baru terkait pengelolaan dana Otsus ini menjadi jawaban atas kegelisaan rakyat Papua dan pemerintah kabupaten dan kota se-tanah Papua.

Muksin juga menegaskan bahwa dana Otsus Papua pasca perubahan telah mengalami peningkatan dari 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional menjadi 2,25 persen, artinya ada kenaikan 0,25 persen.

Lanjut dia, Undang-Undang Otsus ini pun memperkenalkan sebuah tata kelola anggaran yang terarah dan sistematis, di antaranya dalam mekanisme pencairan dana Otsus melalui dua format yakni, penerimaan umum dan penerimaan yang berbasiskan kinerja pelaksanaan.

Lanjut Muksin Inai, yang dimaksud tata kelola dengan pendekatan penerimaan umum dan penerimaan yang berbasis kinerja pelaksanaannya di antaranya, penerimaan berbasis kinerja mengatur bahwa minimal sebesar 30 persen dialokasikan untuk Pendidikan, dan 20 persen untuk kesehatan (Pasal 34 Ayat 3 huruf e bagian 2). Ini tentu terobosan baru, sebab pada UU lama belum diatur.

Baca Juga  PETRUS KASIHIW RAIH GELAR DOKTOR

Dikatakannya, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam menjawab kebutuhan dan tuntutan pendidikan dan kesehatan yang selama ini alokasinya dianggap kurang maksimal dan sering menjadi masalah yang dikeluhkan. Upaya ini tidak lain tidak bukan dalam rangka untuk peningkatan kesejahteraan hidup dan jaminan bagi masa depan orang asli Papua.

Selain itu, menurut Tokoh Pemuda Muslim Papua Barat ini, terdapat penambahan dana tambahan Infrastruktur dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR-RI berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menunjang percepatan pembangunan serta mewujudkan keadilan pembangunan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan dan kemajuan orang asli Papua, tentu tujuannya dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain di Indonesia.

“Pun, dalam undang-undang ini mengatur pula terkait indikator dalam pembagian penerimaan dana otonomi khusus, termasuk memperhatikan jumlah OAP, tingkat kesulitan geografis, dan indeks kemahalan,”sambung Tokoh Pemuda Intelektual Muslim Papua Barat ini.

Kemudian lanjut Muksin Inai, apabila sebelumnya pembagian dana otonomi khusus diatur oleh Pemerintah Provinsi Papua, maka kali ini mengalami perubahan, yakni melalui mekanisme pembagian dan alokasi yang langsung ditetapkan oleh pemerintah pusat (lihat Pasal 34 Ayat 11).

“Harapan saya, Perubahan Kedua Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua ini dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan atas evaluasi pelaksanaan otonomi khusus yang selama ini telah dilakukan, tandas Inai.

Oleh : Muksin Inai
Tokoh Pemuda Muslim Papua Barat.

Share :

Baca Juga

BERITA

Wujud Sinergi TNI-Rakyat: Jembatan Darurat Terbangun di Distrik Wamesa

BERITA

Kodim 1806/Teluk Bintuni Gelar Karya Bakti: Warga dan TNI Bersatu Jaga Lingkungan Waraitama
Keterangan foto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana. (Foto: Dokumentasi pribadi/istimewa)

BERITA

Tenaga CPNS dan P3K di Sorsel Teriakkan Nasib Gaji, Ombudsman Papua Barat Minta Kepala Daerah Bertindak
Kasat Intel Polresta Manokwari, Antonius Firman Paribang, berdialog dengan para orang tua calon siswa di depan Kantor Dinas Pendidikan Manokwari, Rabu (3/7/2025).

BERITA

Pengamanan Ketat PPDB Manokwari, Polresta Siaga Antisipasi Lonjakan Pendaftar

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Hadiri Pemakaman Izaac Laukoun, Sebut Sebagai Putra Terbaik Daerah

BERITA

Kapolda Papua Barat Pimpin Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Polri T.A. 2025: 131 Peserta Lulus Seleksi

BERITA

DPK GMNI Universitas Nusa Putra Kecam Keras Tindakan Intoleransi di Cidahu Sukabumi
Foto: Ketua Forum Anak-anak Asli 7 Suku Teluk Bintuni, Agustinus Orocomna (Istimewa)

BERITA

Agustinus Orocomna: Anak Asli 7 Suku Minta Kuota IPDN Diumumkan Terbuka, “Semua Punya Hak yang Sama”