Keterangan Gambar : Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja Hamid,S.pd || MPR
BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Dianggap penting Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja (Distransnaker) Kabupaten Teluk Bintuni segera membentuk Dewan Pengupahan.
Sekretaris Distransnaker Kabupaten Teluk Bintuni Hamid ,S.pd, mengatakan terkait dengan pengupahan, sebenarnya Dewan Pengupahan kabupaten Teluk Bintuni sudah harus sudah dibentuk dari tahun yang lalu.
“Dewan Pengupahan ini hal yang sangat penting apalagi daerah kita ini sebagai daerah industri, maka untuk menentukan upah karyawan, tenaga kerja yang ada di kabupaten Teluk Bintuni harus kita tentukan sendiri,” ujar Hamid saat di temui Waratawan di Kantor Sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Senin (5/7/2021)
Selama ini kita masih mengunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat sedangkan kita seharusnya sudah punya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Teluk Bintuni, ujarnya.
Menurut Hamid hal ini mendapat dukungan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat . Sesuai dengan hasil konsultasi saya dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat mereka menyampaikan agar segera membentuk Dewan Pengupahan kabupatenTeluk Bintuni.
Dia menjelaskan, pada saat konsultasi. Saya sudah pertanyakan pengurus dewan pengesahan sapa saja yang terlibat, diantaranya itu harus dewan pakar, saya berencana bulan ini dengan Bapak Bupati akan mengambil dewan pakar dari Fakultas Ekonomi UNIPA.
Lanjut dia, Jadi saat ini Sk itu sudah hampir selesai, tingal saya konsultasikan dengan kabang Hukum untuk memperjelas serta memperbaiki sususan daripada draf Sk yang sementara sedang dibuat.
” Pengurusnya terdiri dari beberapa instansi terkait, semua ada disini. Yang belum ada di Bintuni yaitu Kamar Dagang dan Industri, Kadin serta Dewan Pakar,” sebut Hamid.
Sebenarnya kalau STIH itu masih ada di Bintuni mungkin saya akan kordinasi dengan rektor STIH. Kerana tidak ada, Saya akan meminta ijin kepada bapak Bupati untuk Dewan Pakar ke UNIPA, jelasnya.
Pengupahan ini sangat penting untuk menentukan berapa besar upah karyawan dan tenaga kerja yang ada di bintuni, sehingga perusahan yang berada diwilayah kabupaten teluk bintuni mereka tidak akan semena-mena menentukan upah karyawan.
Seketika Dewan Pengupahan sudah menetapkan, maka akan memberikan sangsi kepada perusahaan yang semena-mena memberikan upah kepada karyawan, karena keputusan Dewan Pengupahan adalah mutlak yang disesuaikan dengan kondisi daerah Teluk Bintuni, pungkasnya. (HS)