Bintuni | Mediaprorakyat.com – Dalam rangka mewujudkan komitmen Kejaksaan RI terhadap pemenuhan hak-hak anak serta bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan pendataan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di TK Aisyiyah Bustanul Athfal 2 Bintuni, Jumat (29/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Teluk Bintuni, Debora Ketty Yepese, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, bersama dengan Kepala Disdukcapil, Fredrik Paduai, S.Sos.
Dalam pendataan tersebut, tercatat 26 anak, dengan rincian, 23 anak belum memiliki KIA, 2 anak belum memiliki akta kelahiran dan 1 anak belum memiliki Kartu Keluarga (KK).
Kasi Datun menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata peran Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak dasar anak.
“Kejaksaan bersama Disdukcapil ingin memastikan setiap anak di Kabupaten Teluk Bintuni memperoleh identitas resmi melalui penerbitan KIA,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Kadisdukcapil menegaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak dasar anak.
Lebih lanjut, Kasi Datun menambahkan bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut dengan menyasar sekolah-sekolah dan panti asuhan hingga seluruh anak di Kabupaten Teluk Bintuni memiliki KIA.
Kegiatan ini diharapkan menjadi motor penggerak perlindungan anak serta bukti nyata sinergi antara lembaga penegak hukum dan instansi pelayanan publik dalam mendukung pemenuhan hak-hak dasar anak di Teluk Bintuni.
[red/mpr/rls/hs]