Bintuni | Mediaprorakyat.com – Menjelang pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mengambil langkah antisipatif dengan menunda sementara layanan pindah domisili masuk dari daerah lain.
Kebijakan tersebut diumumkan secara resmi melalui dua pengumuman terpisah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfoperstatistik) Kabupaten Teluk Bintuni.
Penundaan layanan pindah datang berlaku hingga proses seleksi administrasi CPNS selesai dilaksanakan. Hal ini ditegaskan dalam Pengumuman Nomor 400.12/287 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dukcapil, Fredrik Paduai, S.Sos., MM., tertanggal 19 Agustus 2025.
“Kebijakan ini berlaku bagi seluruh masyarakat, baik dari dalam maupun luar Provinsi Papua, yang ingin memindahkan domisili ke Teluk Bintuni,” ujar Fredrik.
Menurutnya, langkah ini bertujuan menjaga integritas proses seleksi serta memberikan prioritas kepada Putra-putri asli Tujuh Suku, suku Papua lainnya, dan non-Papua yang telah berdomisili tetap di Teluk Bintuni sebelum kebijakan ini diberlakukan.
Dalam surat pengumuman tersebut juga dijelaskan ketentuan khusus:
1. Masyarakat Tujuh Suku yang tetap ingin mengurus pindah domisili wajib menyertakan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari daerah asal serta surat keterangan asli dari Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tujuh Suku Kabupaten Teluk Bintuni.
2. Masyarakat umum non-Tujuh Suku yang memiliki kebutuhan administratif mendesak, seperti mutasi tugas, pindah sekolah, atau rujukan medis, tetap dapat dilayani dengan syarat membawa SKPWNI, surat tugas atau surat rujukan, serta surat keterangan dari Ketua LMA Tujuh Suku.
“Pelayanan dokumen administrasi kependudukan lainnya tetap berlangsung seperti biasa,” tegas Fredrik.
Seleksi CPNS Teluk Bintuni 2024 Resmi Dibuka
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni secara resmi telah membuka pendaftaran CPNS Formasi Tahun 2024, sebagaimana diumumkan melalui akun resmi pemerintah dan ditayangkan oleh Diskominfoperstatistik.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 800.1.2.2/419/VIII/2025. Pengadaan CPNS ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB RI Nomor 293 Tahun 2024 dan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1006/M.SM.01.00/2024 tertanggal 13 Maret 2024.
Pemerintah Teluk Bintuni membuka kesempatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung dan mengabdi sebagai aparatur sipil negara.
Informasi lengkap mengenai formasi, persyaratan, dan jadwal pelaksanaan seleksi dapat diakses melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
[red/mpr/hs]