BINTUNI | mediaprorakyat.com – Pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Teluk Bintuni tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2018 yang di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (28/8/2019).
Pantauan mediaprorakyat.com sidang Paripurna DPRD Kabupaten Teluk Bintuni tersebut langsung di pimpin oleh Ketua Buce Maboro dan sidang di buka pada pukul 15.48 WIT.
Saat pembacaan daftar hadir dari para anggota DPRD kabupaten Teluk Bintuni oleh Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Teluk Bintuni, Ir. Widianingsih Sri Utami, MM membacakan dari 20 orang anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni pada saat sidang hadir 14 orang.
Sri Utami memberikan keterangan tentang ketidakhadiran dari 6 orang anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni tersebut, “tidak hadir ijin 3 orang, Sakit 1 orang, tanpa keterangan 2 orang”jelasnya.
Seusai Sekwan membacakan daftar hadir, kembali kepada Pimpinan Sidang (Buce Maboro) menjelaskan kepada peserta sidang.
“Menurut daftar hadir yang di sampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, telah hadir 14 anggota DPRD maka berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni No 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD pasal 68 ayat 1 , forum telah tercapai, maka rapat paripurna DPRD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2019 terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Teluk Bintuni akhir tahun 2018 dapat di lanjutkan,” jelasnya.
Sidang berlangsung dengan lancar dihadiri FORKOMPINDA, Kepala OPD di lingkup Pemda Kabupaten Teluk Bintuni. (HS)