Wamena | Mediaprorakyat.com – Lokakarya Finalisasi Kesepakatan Koreksi Tata Batas Wilayah Adat digelar di Siloam Silimo, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, selama dua hari, Senin hingga Selasa (18–19 Agustus 2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIT ini difokuskan pada proses perbaikan tata batas dan penandatanganan berita acara kesepakatan batas wilayah adat. Adapun wilayah yang menjadi fokus kesepakatan adalah antara Wilayah Adat Pelewa dengan Hubikosi, Pelewa dengan Peleelesi, serta Muliama dengan Peleelesi.
Lokakarya ini menghadirkan perwakilan dari keempat wilayah adat tersebut: Pelewa, Hubikosi, Peleelesi, dan Muliama. Kegiatan difasilitasi oleh Yayasan Bina Adat Walesi (YBAW) dengan dukungan Program Amahuta Papua melalui Sekretariat Foker LSM Papua.
Direktur YBAW, Laorens Lani, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemetaan wilayah adat merupakan langkah penting dalam upaya melindungi eksistensi masyarakat adat suku Hubula.
“Sejak awal, saya belajar dari pengalaman daerah lain. Ketika masyarakat adat tidak diakui keberadaannya, pemerintah maupun perusahaan bisa memindahkan atau mengklaim wilayah semaunya. Kami tidak punya kepentingan lain selain agar masyarakat adat terlindungi dan keberadaannya diakui,” ujar Laorens.
Ia menambahkan bahwa hampir semua wilayah adat di Jayawijaya telah terpetakan. Fokus saat ini adalah pada koreksi batas wilayah dan penandatanganan kesepakatan. Menurutnya, pengetahuan detail mengenai batas wilayah hanya dimiliki para ketua adat atau masyarakat lokal.
“YBAW dan Foker LSM Papua hanya bertindak sebagai fasilitator dengan pendekatan lokal O4W – Oukul Wene Wam, Wen, sebuah metode yang berakar dari nilai-nilai budaya masyarakat Hubula,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Foker LSM Papua, Abner Mansay, menyatakan bahwa proses pemetaan wilayah adat telah berlangsung lama, dan kini difokuskan pada koreksi batas yang masih belum final.
“Kita berfokus pada koreksi tata batas agar tidak terjadi klaim sepihak. Setelah itu, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kerja-kerja pemetaan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari LMA, DAP, SAPA, YBAW, hingga komunitas adat, dengan tujuan utama memastikan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Papua Pegunungan.
Lokakarya ini menghasilkan komitmen bersama bahwa tata batas wilayah adat harus dicatat dan dijaga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat adat.
Dengan finalisasi kesepakatan ini, masyarakat adat Hubula dan wilayah-wilayah adat terkait diharapkan memiliki kepastian hukum, sehingga hak atas tanah dan wilayah mereka terlindungi dari klaim sepihak oleh pihak luar.
[red/mpr/js]