- JPU Hadirkan Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid AT-TAQWA
Bintuni | Mediaprorakyat.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid AT-TAQWA.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar pada Kamis, (7 /8/2025), di Pengadilan Negeri Manokwari tempat sidang di Bintuni, tepatnya di wilayah Tahiti, Distrik Bintuni.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Helmin Somalay, SH., MH dan terdakwa dalam perkara ini adalah seseorang berinisial AMA, yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana hibah pembangunan masjid.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak E. Ayomi, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen, Alfisius Adrian Sombo, SH., menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2023, Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA yang berada di SP 5, Argosigemerai, Distrik Bintuni, menerima dana hibah sebesar Rp794.818.800. Dana tersebut bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Barat.
Dalam persidangan, JPU Agung Satriadi Putra, SH., MH., menghadirkan tiga saksi, masing-masing berinisial GS, A, dan MMN, untuk memberikan keterangan terkait proses perencanaan, pencairan, dan penggunaan dana hibah.
Dalam keterangannya, ketiga saksi mengungkapkan sejumlah fakta hukum yang kemudian dibenarkan oleh terdakwa AMA di hadapan majelis hakim.
Melalui Kasi Intelijen, Kajari Teluk Bintuni menegaskan bahwa Kejaksaan tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan juga memastikan bahwa setiap rupiah dana publik harus digunakan sesuai peruntukannya demi kemaslahatan masyarakat.
[red/mpr/hs]