Home / Berita / Hukum / Kriminal / Papua Barat

Selasa, 5 Agustus 2025 - 22:55 WIT

Terbongkar! Tambang Emas Ilegal di Masni, Dua Tersangka Ditangkap, Dua Bos Besar Masuk DPO

Penambang Emas Ilegal di Distrik Masni Ditangkap, Polda Papua Barat Gelar Konferensi Pers

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Kepolisian Daerah Papua Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin (illegal mining) di wilayah Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Selasa (5/8/2025).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol. Sonny M. Nugroho T., S.I.K. Keduanya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Papua Barat dalam memberantas kejahatan lingkungan yang merusak hutan dan merugikan negara.

Laporan Warga dan Operasi Penindakan

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik Ditreskrimsus. Berdasarkan dua laporan polisi yang diterima pada 26 Juli 2025, penyidik melakukan pendalaman terhadap dua lokasi aktivitas tambang ilegal di aliran Sungai Wariori, tepatnya di Kali Stop dan Kali Bunda Ros, Distrik Masni.

Aktivitas penambangan tersebut berlangsung secara intensif selama bulan Juni hingga Juli 2025, tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Dalam operasi penindakan, tim berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Muhammad Nurdin dan Akram.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari lokasi penambangan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Delapan unit excavator merek Komatsu dan satu unit merek Caterpillar, Sekitar 250 gram emas, Peralatan pengolahan emas seperti cetakan, selang, alat lebur, obor las , ratusan lembar sertifikat logam mulia, Buku catatan, alat komunikasi, tabung gas, dan perlengkapan pendukung lainnya

Jaringan Terstruktur dan Aliran Dana

Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny M. Nugroho T., S.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut dijalankan secara terstruktur dengan memanfaatkan area sungai sebagai lokasi pendulangan tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan.

Baca Juga  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 1806/Teluk Bintuni Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Kampung Maryedi

Penyidikan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. Polisi juga sedang menelusuri aliran dana dan aktor intelektual di balik kegiatan tambang ilegal ini. Saat ini, dua nama yakni Edy Siswanto dan Masming Supurada telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses profiling.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Kedua tersangka yang telah diamankan dijerat dengan berbagai pasal dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk para penadah dan pihak yang terlibat

” Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.” sebut Dirreskrimsus.

Kembali, Kabid Humas menjelaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilanjutkan dengan, Pemeriksaan saksi ahli, termasuk ahli pertambangan, BPKH, pidana, dan laboratorium forensik dan Pengambilan titik koordinat lokasi tambang untuk pembuktian hukum dan pemetaan kerusakan lingkungan

Pada kesempatan itu, Polda Papua Barat kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas tambang ilegal hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas melawan hukum dan diharapkan dapat menjadi mitra strategis kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan praktik tambang ilegal lainnya.

“Kami tegaskan, upaya penegakan hukum ini akan terus dilanjutkan hingga ke akar-akarnya demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan supremasi hukum di Papua Barat,” tegas Kombes Pol. Sonny M. Nugroho T.

 

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Berita

Edward Orocomna Hadiri Penyerahan SK PPPK di Teluk Bintuni, 603 Pegawai Resmi Terima SK

Berita

Batas Waktu 24 September! TP-TGR Siap Tindak Pejabat Bandel di Papua Barat

Berita

Kapolda Papua Barat Kepung Mafia Tambang: Pemodal Besar Lari, Emas 1,6 Kg Disita

Berita

Sambut Wisatawan Dunia! Yali Mabel Tunjukkan Taring Budaya Suku Dani di Lembah Baliem
Mahasiswa UNIPA saat melakukan long march dari Sekretariat BEM menuju gedung Rektorat dalam aksi demonstrasi jilid II menuntut pencabutan MoU dengan PT Freeport Indonesia, Selasa (5/8/2025). Aksi ini turut direspons langsung oleh Wakil Rektor III dan Wakil Rektor IV UNIPA.

Berita

Mahasiswa UNIPA Geruduk Rektorat, Tuntut Pencabutan MoU dengan PT Freeport Indonesia

Berita

Warga Kampung Bumi Saniari Siap Meriahkan HUT Kampung ke-30 dan HUT RI ke-80

Berita

Ombudsman Tinjau Layanan Rutan dan RSUD Bintuni, Warga: Jangan Hanya Seremonial
Keterangan gambar: Ipda Yusbin bersama anggota Tim Macan Gunung mengamankan terduga pelaku pemerkosaan, MK (30), yang wajahnya ditutupi. Pelaku nyaris diamuk massa di Kompleks Tahiti, Rabu dini hari (5/8). Foto: Dokumen Satreskrim Polres Teluk Bintuni.

Berita

Tim Macan Gunung Ringkus Pemerkosa di Bintuni, Korban Histeris Saat Penangkapan