Penambang Emas Ilegal di Distrik Masni Ditangkap, Polda Papua Barat Gelar Konferensi Pers
Manokwari | Mediaprorakyat.com – Kepolisian Daerah Papua Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin (illegal mining) di wilayah Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Selasa (5/8/2025).
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol. Sonny M. Nugroho T., S.I.K. Keduanya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Papua Barat dalam memberantas kejahatan lingkungan yang merusak hutan dan merugikan negara.
Laporan Warga dan Operasi Penindakan
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik Ditreskrimsus. Berdasarkan dua laporan polisi yang diterima pada 26 Juli 2025, penyidik melakukan pendalaman terhadap dua lokasi aktivitas tambang ilegal di aliran Sungai Wariori, tepatnya di Kali Stop dan Kali Bunda Ros, Distrik Masni.
Aktivitas penambangan tersebut berlangsung secara intensif selama bulan Juni hingga Juli 2025, tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Dalam operasi penindakan, tim berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Muhammad Nurdin dan Akram.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi penambangan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Delapan unit excavator merek Komatsu dan satu unit merek Caterpillar, Sekitar 250 gram emas, Peralatan pengolahan emas seperti cetakan, selang, alat lebur, obor las , ratusan lembar sertifikat logam mulia, Buku catatan, alat komunikasi, tabung gas, dan perlengkapan pendukung lainnya
Jaringan Terstruktur dan Aliran Dana
Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny M. Nugroho T., S.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut dijalankan secara terstruktur dengan memanfaatkan area sungai sebagai lokasi pendulangan tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan.
Penyidikan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. Polisi juga sedang menelusuri aliran dana dan aktor intelektual di balik kegiatan tambang ilegal ini. Saat ini, dua nama yakni Edy Siswanto dan Masming Supurada telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses profiling.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Kedua tersangka yang telah diamankan dijerat dengan berbagai pasal dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk para penadah dan pihak yang terlibat
” Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.” sebut Dirreskrimsus.
Kembali, Kabid Humas menjelaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilanjutkan dengan, Pemeriksaan saksi ahli, termasuk ahli pertambangan, BPKH, pidana, dan laboratorium forensik dan Pengambilan titik koordinat lokasi tambang untuk pembuktian hukum dan pemetaan kerusakan lingkungan
Pada kesempatan itu, Polda Papua Barat kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas tambang ilegal hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas melawan hukum dan diharapkan dapat menjadi mitra strategis kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan praktik tambang ilegal lainnya.
“Kami tegaskan, upaya penegakan hukum ini akan terus dilanjutkan hingga ke akar-akarnya demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan supremasi hukum di Papua Barat,” tegas Kombes Pol. Sonny M. Nugroho T.
[red/mpr/hs]